Lampung Barat, - Sutikno,Politisi dari Partai Demokrat yang saat ini menduduki jabatan sebagai wakil Ketua DPRD Lampung barat disebut sosok orang paling kuat yang tidak bisat Tersentuh oleh hukum di kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung.
Kekuatan Seorang Sutikno Wakil Ketua DPRD Lampung barat ini dapat dilihat dan dibuktikan dari kasus yang sedang menyeret dirinya saat ini, dimana Sutikno politisi dari partai Demokrat itu terlibat dalam pengerusakan hutan konservasi Register 43B Krui Utara Lampung barat dan atas keterlibatan dirinya tersebut Sutikno telah dilaporkan oleh Aktivis GERMESI dan kasus Sutikno saat ini masih ditangani oleh pihak Polres Resor Lampung barat.
Namun anehnya sampai saat ini Persoalan tersebut belum Ada titik terang dikarenakan Samapi pada hari ini kamis 29 Mei 2025 alat berat Excavator salah satu barang Bukti BB belum diamankan oleh Pihak Polres Resor Lampung barat dan bahkan menurut Informasi dari masyarakat Barang Bukti BB Excavator itu sudah Tidak berada di Lokasi.
Sedangkan sebelumnya diketahui bahwa Minggu lalu pihak petugas kehutanan telah menemukan alat berat Excavator yang masih beraktivitas melakukan pembukan/pelebaran badan jalan di dalam kawasan hutan konservasi Register 43B."dan diketahui juga ternyata Excavator itu milik Sutikno Politisi dari partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD.
Terkait persoalan tersebut tidak sedikit masyarakat dan para aktivis di kabupaten Lampung Barat mengecam keras perbuatan wakil ketua DPRD Lampung barat itu.
Dan salah satu dari beberapa aktivis itu Dedi Ferdiansyah batu brak Lampung barat, mendesak Pihak Polri dan pihak Seksi Wilayah lll Sumatra Selatan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan PPHLHK Wilayah Sumatra dapat segera memproses hukum wakil ketua DPRD itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan peraturan lainnya.
Selain dari pada itu, tidak sedikit masyarakat dan aktivis Lampung barat provinsi Lampung yang menduga jika wakil DPRD Lampung barat itu melakukan Ekspoitasi hutan untuk mendapat keuntungan pribadi. Bahkan aktivis Sumarlin menilai wakil Ketua DPRD Lampung barat itu Sangat layak untuk diproses Hukum kalau bisa proses hukumnya lebih dipercepat dikarenakan Kondisi Hutan Konserbasi Register 43B tepatnya di titik Lokasi penemuan alat berat Excavator. saat ini bukan lagi Hutan Konservasi seperti yang di bayangkan melainkan kondisinya saat ini sudah menjadi perkebunan kopi seperti yang terlihat didalam foto.
Lanjut Sumarlin, sudah lebih dari 75% hutan lindung dan hutan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) telah Beralih pungsi menjadi perkebunan kopi, akibatnya. konflik manusia dan Harimau kerap Terjadi Dan memakan Korban , belum genap 2 bulan dari kunjungan Bapak gubernur lampung, kapolda lampung Dan Danrem 042/.
Kini telah terjadi manusia di makan harimau dan kejadian itu baru dua hari ini, belum lagi masarakat yang berpapasan langsung dengan harimau , belum lagi konflik manusia dengan Gajah semua itu di akibat kan kerena Tidak Adanya Penegakan Hukum yang Pasti.
Sehingga kerusakan Hutan terus terjadi tiap tahun nya dan kali ini pengrusakan kawasan hutan konservasi Register 43B krui utara itu dilakukan langsung oleh Sutikno Wakil ketua DPRD lampung Barat, dengan membuka Badan jalan sepanjang lebih dari 10 kilo meter menggunakan Excavator tampa izin dari kementerian Kehutanan.
Lanjut sumarlin. Di Era kepemimpinan bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia seharusnya aparat penegak hukum sudah lebih baik dari sebelumnya bukan justru malah tebang pilih terutama di Lampung dan Lampung barat terkesan tebang pilih hukum tumpul keatas tajam kebawah seolah melihat status kaya dan miskin, status pejabat dan petani.
Contoh kasus kejadian tahun 2021, ada dua orang petani Miskin menebang kayu Medang di Register 45 Lampung barat untuk membuat Gubuk/Pondok dikebun tempat berteduh dari air hujan. Namun Tidak memakan waktu lama dua orang petani ini pun langsung ditangkap." dan setelah penangkapan oleh pihak dari petugas kehutanan dan Aparat penegak hukum. Saat itu langsung malakukan jumpa pers sana sini seolah olah mereka berhasil menangkap pelaku pengrusakan Hutan kelas kakap.
Tetapi sekarang seorang wakil ketua DPRD Lampung barat melakukan pengerusakan lebih parah dari dua orang petani itu, namun seakan-akan aparat penegak hukum dari pihak kehutan PPHLHK dan Polri di lampung dan Lampung barat seakan tidak memiliki keberanian untuk menangkap dan memproses nya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Sumarlin juga mengingatkan para aparat penegak hukum bahwa hukum tidak boleh membedakan individu berdasarkan ras, gender, agama, status sosial, atau latar belakang lainnya.tegas Sumarlin
(Sultan Muda)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar