Dugaan adanya gudang tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang terletak di jln Lintas Palembang Prabumulih suka menang Kec Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan tim awak Media mendapatkan laporan adanya Gudang BBM jenis solar kini sudah aktif kembali
Min,25 mei-Masyarakat meminta APH lebih tegas lagi untuk meratas menangkap mafia BBM solar yang tak memiliki surat ijin yang resmi
Tidah mungkin bisah menjadi ancaman rumah masarakat sekitar dan kami kuwatir bukan tidak mungkin sewaktu watu api datang dan mejebar kejalan dikarenakan gudang tersebut bisah menampung puluhan ton miyak sungai angit dan miyak dari tengki biruh putih
Dan informasi yang baru kita dapat gudang tersebut milik (cn) dan di depan gudang tersebut Diduga dijaga oleh oknum.?
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.
Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda atau kapores muara enim no.xxx 813-x383-xx28
Sumsel atau kemabes Polri lansung dan TNI dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan.
Harapan gudang tersebut dibongkar dan disita tekmon tekmon untuk jadi BB.
(Tim maung) bersambung
0 $type={blogger}:
Posting Komentar