pembangunan jalan cor beton di kelurahan (atau desa) pada umumnya direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan musyawarah. Proses ini merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan partisipatif di Indonesia. musyawarah adalah pilar penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur di tingkat kelurahan/desa berjalan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Pembangunan Jalan Cor beton Rt 06 Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Anggaran DAU-SG.TA 2025 dengan Anggaran Rp.200.000.000,.(dua ratus juta rupiah)Volume dimensi L=1,5 M x P=220 M Diduga tanpa Musyawarah ,diduga menggunakan material Sirtu bercampur batu dan tanah,menggunakan pasir kotor tidak sesuai dengan SPEK Jalan Cor Beton Berdasarkan Spek menggunakan pasir bersih,split dan semen,diduga belum selesai sudah banyak yang retak dan Asal jadi.
Salah satu Ketua RT Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta namanya jangan disebut kepada awak media ini 10-11-2025 mengatakan pembangunan di Rt 06 tanpa ada musyawarah terlebih dahulu,tiba-tiba sudah membangun di Rt 06 padahal masih banyak wilayah yang lebih layak untuk dibangun.Material yang mereka gunakan ada pasir kotor bercampur tanah,dan Sirtu kotor bercampur tanah untuk split hanya formalitas saja tidak digunakan,bahkan jalan yang sudah selesai sudah banyak yang retak padahal belum dilalui,"ujarnya".
Hal yang sama dikatakan warga Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama royli 10-11-2025 menuturkan jalan yang sudah jadi sudah banyak yang retak padahal belum dilewati oleh pejalan kaki apalagi motor,bagaimana nanti jika sudah dilalui oleh motor dan warga.Split yang ada di tempat hanya untuk pajangan saja karena tidak digunakan sama sekali yang mereka gunakan sirtu kotor yang bercampur tanah.Kalau kami warga tidak pernah diajak untuk musyawarah mengenai pembangunan di kelurahan Talang Jawa Utara,setelah ada pembangunan baru tahu diRt kami bangun apa,"ujarnya".
Panca Maya Sari,S.STP selaku Lurah Talang Jawa Utara saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui WhatAppss 13-11-2025 Nomor 0812-7001-XXXX menjawab bahwa aku hanya melanjutkan lokasi yang tersedi sudah di tentukan oleh lurah sebelumnya dengan alasan lebar ukuran 1.5 M di DPA hanya di RT 06 itu.untuk jalan tu sebenarnya sudah termasuk tidak layak karna sudah rata dengan tanah.sudah di cek jugo oleh pak camat tim kecamatan dan layak bangun.kalo masalah kesepakatan RT itu tau lah dewek kak seluruh RT tu berebut galak gale dngn bangunan anye masih nak di gilirkah dan sesuai dengan spek yang tersedia di DPA.dide tau nak di RT itu tula harus bergilir dan merata kak pembagunan ni.kalo masalah jackhammer itu memang kami idak make kak di RAB karno bukan rehap judulnyo tapi bangun baru njingok kondisi jalan sudah rusak dan rata dngn tanah.lagian kalo rehap ado jackhammer idak ke dapat sampai 220 m panjangnye kak dengan dana segitu.
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"








0 $type={blogger}:
Posting Komentar