Postingan Populer


 



Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung tingkat dan unsur pidananya. 


Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,"".



Salah satu siswa SMA Negeri 1 kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang meminta nama nya jangan ditulis 28/10/2025 kepada awak media ini mengatakan, 

Tahun kemaren pada saat pembayaran spp dan banggunan ada bukti berupa kertas kwitansi tetapi di tahun ini tidak ada lagi bukti tersebut, Di bayar lalu langsung tanda tangan di tempat dan tidak di ketahui bayaran tersebut untuk apa saja.Ditahun kemaren bukti pembayaran harus di kembalikan lagi sebagai syrarat daftar ulang. Yang menjadi pertanyaan saya apakah spp masih bayar sedangkan guru honor sudah tidak ada lagi karena alasan membayar spp salah satu nya untuk membayar guru honor,di kemanakan uang spp tersebut.Pada saat upacara peringatan hari sumpah pemuda 28 Oktober 2025 di lapangan sekolah SMA Negeri 1 Kikim Barat Ketua k

Komite mengumumkan bahwa uang sebesar Rp 850.000 ( Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) harus di bayar untuk membantu pembangunan disekolah.Ketua komite berkata tidak memaksa tetapi jika tidak membayar ditagih di paksa untuk membayar, "ujarnya".


Siswa SMA N 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan yang meminta namanya dirahasiakan 21-11-2025 menerangkan untuk kelas 10 sampai Kelas 11 ada Uang SPP sebesar 1.000.000 ( satu juta rupiah).Ada juga yang harus kami bayar 120.000 ( seratus dua puluh ribu rupiah) untuk kelas 10 dan 11 dalam satu tahun,Kelas 12 beda lagi sebesar Rp.850.000 ( delapan ratusan lima puluh ribu rupiah) pertahun dengan alasan untuk membantu membangun mushola.Jika kami tidak membayar uang tersebut terkena  sangsi tidak boleh untuk mengikuti ulangan untuk kelas 10 dan 11 dan kelas 12 harus buat surat perjanjian dengan guru agar dapat kartu ujian juga berjanji  akan membayar secepatnya.Kami sebagai siswa yang kurang mampu sangat keberatan dengan adanya uang sumbagan yang ditentukan dengan alasan untuk pembangunan mushola ini.dengan sangsi kalau tidak membayar tidak boleh ikut ujian orang tua kami dengan berat hati mencarikan uang pungutan tersebut ,sampai-sampai meminjam uang ke BANK dengan bunga yang tinggi.saya merasa diberatkan dengan adanya pembayaran ini belum lagi ongkos taksi kesekolah yang harus dipikirkan orang tua kami agar kami bisa sampai kesekolah untuk belajar.Uang pungutannya kalau tahun kemaren di kumpulkan dengan ibu Masnun, tetapi sekarang dikumpulkan dengan ibu Okta susila, "ujarnya".


Sutrisno Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh Awak media ini Via WhatAppss 21-11-2025 Nomor 0813-7757 -XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR".

0 $type={blogger}:

Posting Komentar