Postingan Populer


Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kepala Sekolah, Begini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

 


Lampung Barat, 26 November 2025 - Viralnya pemberitaan di media cetak, online, streaming, hingga media sosial (termasuk TikTok) terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung Barat yang diduga tertipu oleh oknum mengaku staf Kementerian Pendidikan, terus memunculkan reaksi publik. Kasus ini disebut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat berinisial N dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial D sebagai pihak yang menjembatani komunikasi dengan oknum tersebut.


Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemberian fee 1% jika sekolah memperoleh program revitalisasi. Namun yang menjadi sorotan dan pertanyaan adalah keputusan pemberhentian atau pencopotan hanya kepada 5 orang kepala sekolah dari 46 kepala sekolah yang diduga terlibat kasus tertipu oleh oknum yang mengaku staf Kementerian Pendidikan tersebut.   


Humas dan Investigasi DPN FPN-RI (Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia) Wilayah Pulau Sumatera, Cecep Rusdiono, pemegang KTA 25112025.1975.0000503, menegaskan bahwa pihaknya menyoroti adanya perbedaan perlakuan kepada 5 orang kepala sekolah yang diberhentikan memunculkan dugaan ketidakadilan dan kesan tebang pilih “apa yang dijadikan dasar dan pertimbangan  terhadap 5 orang kepala sekolah yang diberhentikan dan 41 orang lainnya kepala sekolah tidak” tentu ini menjadi pertanyaan? 


> “Jika 46 kepala sekolah terseret dalam kasus yang sama, tetapi hanya 5 yang diberhentikan, maka patut diduga adanya ketidakadilan dalam proses penegakan kode etik ASN. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Cecep.


FPN-RI menilai keputusan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Lampung Barat selaku lembaga yang menindak pelanggaran etik ASN perlu ditinjau ulang dan dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.


Sebagai langkah tindak lanjut, Divisi Humas dan Investigasi DPN FPN-RI Wilayah Pulau Sumatera melakukan kunjungan resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tujuannya adalah mengonfirmasi kebenaran fakta yang berkembang luas di publik serta meminta klarifikasi terkait dasar pemberhentian hanya terhadap lima kepala sekolah.


Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut benar-benar mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, dan transparansi sebagaimana diatur perundang-undangan.


Hasil kunjungan dan percakapan bersama M. Sukri selaku Inspektur Inspektorat  Daerah Kabupaten Lampung Barat di Kantor ruang penerimaan  tamu bahwa pemberhentian 5 kepala sekolah itu bukan dari kami ( inspektorat daerah lampung Barat)  melainkan dari Dinas pendidikan kabupaten lampung barat , terkait 46 kepala sekolah masih tahap audit dan dimintai keterangan dan sudah ada beberapa kepala sekolah yang sudah dimintai keterangannya ini belum semua masih di audit oleh tim dan di serahkan kepada Irbansus ( Inspektur Pembantu Pembantu Khusus) . Dipertanyakan sanksi terkait Sekretaris Daerah dugaan terlibat kasus ini tergantung Bupati atau wewenang APIP / Inspektorat Darah provinsi Lampung.


Dalam kasus perkara ini DPN FPN- RI agar serius dan di tindaklanjuti baik oleh APIP dan APH agar isu ini yang berkembang ada titik kejelasan di publik.


(Tim/Red)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar