Lampung Barat, - Sikap tertutup Kepala UPTD Puskesmas Batu Ketulis terkait keterbukaan informasi publik mengenai Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana kapitasi menuai sorotan publik. Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, S. Purnomo, menegaskan bahwa sikap tidak transparan tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
DPC AJP Lampung Barat sebelumnya telah melayangkan Surat Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada pihak UPTD Puskesmas Batu Ketulis. Surat tersebut meminta penjelasan terkait sejumlah item penyerapan anggaran dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), di mana tercatat lebih kurang Rp 310.065.000 dialokasikan dalam paket swakelola.
Menurut Purnomo, permintaan klarifikasi ini diajukan karena ditemukan adanya kejanggalan dalam transaksi serta dugaan kurangnya transparansi pada kegiatan swakelola, khususnya pada Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas terkait layanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, UPTD Puskesmas Batu Ketulis juga menerima dana kapitasi setiap bulan dari BPJS Kesehatan. Namun, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme serta penggunaannya. Hal ini dinilai semakin memperkuat urgensi keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD Puskesmas Batu Ketulis belum memberikan tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis, atas surat konfirmasi yang dilayangkan DPC AJP Lambar.
Purnomo menegaskan bahwa ketidakterbukaan dalam penggunaan dana BOK dan dana kapitasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk potensi pelanggaran terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia juga mengingatkan bahwa dana BOK diatur dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2024, sementara dana kapitasi memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden dan regulasi lain yang mewajibkan transparansi serta akuntabilitas.
“Semua penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Ketertutupan hanya akan menimbulkan persepsi negatif dan potensi masalah hukum ke depannya,” tegas Purnomo.
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar