Maungmarabes.com RAb, 23 Apr-2025 Diduga telah ditemukan gudang baru BBM ilegal di Desa Talang Taling kecamatan Gelumbang beraktivitas di wilayah hukum polres Muara Enim.
Gudang tersebut dekat dengan pemukimanWarga" setempat khawatir karena keberadaan gudang minyak ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ledakan dan kebakaran. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan membongkar gudang minyak ilegal tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kegiatan mafia minyak ilegal dapat dijerat dengan pasal 52 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,-.
Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, termasuk mafia minyak ilegal. Warga dihimbau untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan kepada APH terdekat.
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal.
Pihak tekai belum bisah dihubungi sehingga berita ini diterbitkan. (Sidik)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar