Senin 21 April 2025 tokoh masyarakat ANSORI SABAK meminta kepada pemerintah propinsi Lampung khususnya pemerintah kabupaten Lampung Utara untuk menidak tegas perusahaan-perusahaan yg selama ini menanam lahan masyarakat tanpa ada izin dari masyarakat ' ujar nya.
pemilik tanah serta tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ansori sabak juga menyampaikan bahwa aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus dijalankan dan tidak boleh ada yang istimewa mengingat selama puluhan tahun para perusahaan yg menggarap lahan masyarakat tanpa melibatkan masyarakat pemilik dan tanpa ada kompensasi apapun kepada masyarakat sedangkan masyarakat pemilik hanya jadi penonton saja.
Mengingat apa yang pernah disampaikan oleh presiden republik Indonesia bahwa sudah sangat jelas jika ada HGU yg berada ditanah masyarakat agar dicabut HGU nya dan mengembalikan tanah - tanah tersebut kepada masyarakat namun selama ini pemerintah kabupaten Lampung Utara terkesan tidak mampu menjalankan aturan yang sudah ditetapkan padahal pemerintah hanya tinggal melaksanakan saja sesuai dengan SK gubernur nomor : G/333/B.IX/HK/1999.
Ansori sabak berharap dalam waktu dekat ini agar tanah - tanah tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat 'agar masyarakat mendapatkan kembali hak - hak mereka karena negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan undang-undang dan Pancasila bukan negara yang berjalan berdasarkan kehendak pihak tertentu, apalagi perusahaan yang selama ini tidak menjalankan kewajiban terhadap masyarakat, " ucap nya..
( Heri s )
0 $type={blogger}:
Posting Komentar