Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI Layangkan Surat ke Kepala Sekolah SMKN 3 Prabumulih Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Pungli



Prabumulih – Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Prabumulih terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

 

Dalam surat yang dikirimkan pada mingu, 25-01 / 2026 lembaga tersebut menyampaikan bahwa telah menerima informasi dari beberapa pihak terkait indikasi tidak transparansi dalam pengelolaan dana BOS serta adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi siswa dan orang tua murid.

 

Ketua Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI, [nama ketua jika ada], menyatakan bahwa lembaga berperan untuk mengawasi dan mendorong akuntabilitas di sektor pendidikan. "Kami mengharapkan pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan ini dan melakukan langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan dana pendidikan digunakan dengan benar serta tidak ada praktik yang tidak pantas," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan melalui marabesnews.com.

 

Sampai saat ini, pihak SMKN 3 Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait surat tersebut. Lembaga Hasan Basri PKPK-PEPANRI juga menyampaikan bahwa akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang jika diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Bersambung..... 

 

 

 


TINDAKAN SEPIHAK Pj PERATIN PEKON GUNUNG TERANG ANGKAT APARAT DESA DINYATAKAN MELANGGAR HUKUM

 


LAMPUNG BARAT, -  24 Januari 2026-Berdasarkan pemberitaan yang Beredar di media massa tentang Pejabat Penjabat (Pj) Peratin Pekon Gunung Terang yang melakukan pengangkatan aparat desa baru, hal ini menuai sorotan dari Dedi aktivis Lampung Barat. Berdasarkan permasalahan tersebut, Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa Pj Peratin Pekon Gunung Terang tidak memiliki wewenang untuk mengangkat aparat desa baru, dengan landasan hukum yang jelas dan diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

 

Perilaku sepihak dalam mengangkat aparatur pekon baru tanpa proses yang sah ini menjadi sorotan publik, setelah Pj Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat diduga menjalankan kewenangannya secara tidak sesuai ketentuan dengan mengangkat aparatur pekon baru. Dedi aktivis Lampung Barat juga menyatakan bahwa diduga Pj Peratin tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar dan hanya menunjuk orang-orang yang dekat atau akrab dengannya, bukan berdasarkan kualifikasi dan kepentingan masyarakat.

 

Dedi aktivis Lampung Barat mengeluarkan pernyataan tajam dengan menyebutkan secara langsung peraturan dan undang-undang yang telah dilanggar, seiring dengan beredarnya pemberitaan yang kini menjadi sorotan publik terkait integritas pemerintahan desa.

 

"Kita tidak bisa diam melihat seorang pejabat dengan sengaja menginjak-injak hukum yang sudah jelas! Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (sebagaimana diubah Permendagri Nomor 66 Tahun 2017), Pasal 11 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa Pj hanya berwenang menjalankan tugas operasional dan administratif secara sementara hingga kepala desa baru dilantik," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

"Kewenangan pengangkatan aparat desa menjadi hak eksklusif kepala desa yang sah (terpilih dan dilantik). Selain itu, pengangkatan tidak bisa asal menunjuk orang karena dekat atau akrap dengan pejabat yang mengangkatnya-harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan melalui proses yang transparan. Namun diduga Pj Peratin tersebut telah dengan sengaja mengabaikan ketentuan ini, melakukan pengangkatan aparatur pekon baru tanpa melalui proses yang sah dan dengan mengutamakan hubungan pribadi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026," tambahnya.

 

Menurut Dedi aktivis Lampung Barat, kasus ini bukan hanya masalah individu, tetapi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. "Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini! Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga mengatur bahwa proses pengangkatan harus melalui tahapan yang jelas, yaitu penjaringan, musyawarah, dan rekomendasi kepada Camat. Tindakan sepihak dalam hal ini tidak diperbolehkan, apalagi jika diduga dilakukan hanya untuk menempatkan orang-orang dekat di posisi aparat desa," katanya.

 

"Belum lagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semakin mempertegas ketentuan ini. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa bahkan kepala desa yang sah hanya berwenang mengusulkan pengangkatan aparat desa kepada Bupati Lampung Barat melalui Camat, dengan keputusan akhir berada di tangan Bupati. Pj Peratin tersebut tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk melakukan tindakan yang telah dilakukannya, apalagi dengan cara yang tidak adil dan diduga mengutamakan hubungan kedekatan," tandas Dedi aktivis Lampung Barat dengan sangat tegas.

 

Ia juga menyebutkan peraturan yang berlaku di daerah setempat. "Di Kabupaten Lampung Barat sendiri, aturan ini telah dikuatkan melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yang secara jelas mengatur bahwa urusan pengangkatan aparat desa harus melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan kriteria yang objektif. Diduga Pj Peratin tersebut telah menyalahgunakan posisinya untuk mengangkat aparat desa baru sesuai kehendak pribadi dan karena hubungan dekat, bukan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

 

Dedi aktivis Lampung Barat menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden yang membahayakan. "Pemberitaan yang meluas di seluruh media menunjukkan bahwa masyarakat atau rakyat tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran terhadap demokrasi di tingkat dasar. Kita meminta Bupati Lampung Barat dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk MEMANGGIL Pj PERATIN TERSEBUT SEKARANG JUGA! Jangan biarkan kasus ini terlantar dan menjadi contoh buruk bagi pejabat penjabat lainnya di seluruh provinsi Lampung," tambahnya.

 

"Kita akan terus mengangkat suara, mengawal setiap langkah proses hukum, dan memastikan bahwa kasus ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Lampung Barat. Masyarakat berhak mendapatkan aparat desa yang terpilih secara adil dan sesuai aturan, bukan yang diangkat secara sepihak demi kepentingan tertentu atau diduga karena hubungan pribadi. Kita akan bekerja sama dengan semua pihak yang peduli terhadap kebenaran, termasuk media massa, untuk memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian penuh dan diselesaikan dengan adil!" pungkasnya.


(Tim)

Seorang Nelayan Tenggelam di Perairan Laut Pekon Bangun Negara Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat

 

Pesisir


Barat, - Pada Hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul  06.30 Wib Telah terjadi peristiwa seorang nelayan tenggelam di Perairan Laut pekon Bangun Negara Kec.Pesisir Selatan Kab.Pesisir Barat


2.IDENTITAS KORBAN:

- Nama : UDIN BIN MARIMAN 

- umur : 40th 

- Pekerjaan : Nelayan 

- Jenis Kelamin : Laki-laki

- Alamat : Sumber sari 1 pekon bangun negara Kec.Pesisir selatan


3.KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Sabtu, 24 Januari 2024, korban An. Udin bersama saksi An. Supri melaut menggunakan perahu jukung fiber untuk mencari ikan.


Sekitar pukul 06.30 WIB, saat berada kurang lebih ±40 meter dari bibir pantai Laut Bangun Negara, perahu yang ditumpangi korban dan saksi menghantam gelombang laut, sehingga perahu terbalik dan mengakibatkan keduanya terpental ke laut.


Korban dan saksi sempat kembali dan berpegangan pada perahu yang terbalik. Selanjutnya, korban An. Udin berusaha berenang menuju bibir pantai tanpa menggunakan pelampung, namun terkena gelombang laut sehingga terhanyut dan hingga saat ini belum ditemukan.


Sementara itu, saksi An. Supri berenang menuju bibir pantai menggunakan pelampung, kemudian meminta pertolongan kepada nelayan sekitar


Sampai saat ini masih dilakukan pencarian terhadap korban. 


(Red)

Penyerahan Simbolis Kendaraan Bus untuk Mendukung Operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya

 




Palembang – Bertempat di Mapaldam II/Swj, Jalan Ki Ranggo Wirosantiko, Kota Palembang, digelar kegiatan Penyerahan Secara Simbolis Kendaraan Bus guna mendukung operasional Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Daerah II/Sriwijaya, Jumat (23/1/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danrem 044/Gapo yang diwakili oleh Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, serta para pejabat jajaran Kodam II/Sriwijaya dan pengurus Persit KCK PD II/Swj.


Rangkaian kegiatan diawali dengan menyaksikan tayangan profil unit kendaraan bus yang akan diserahkan sebagai sarana pendukung operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya. Selanjutnya, Kapaldam II/Swj menyerahkan kendaraan bus secara simbolis kepada Pangdam II/Swj, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kendaraan bus dari Pangdam II/Swj kepada Ibu Ketua Persit KCK Daerah II/Sriwijaya.


Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 044/Gapo Kolonel Inf Andi Gus Wulandri menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan bus ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan pimpinan TNI AD terhadap keberlangsungan kegiatan Persit.


“Penyerahan kendaraan bus ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya, sehingga seluruh kegiatan organisasi dapat berjalan lebih efektif, aman, dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Kasrem.


Lebih lanjut, Kasrem menambahkan bahwa Persit memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya dalam pembinaan keluarga prajurit.


“Persit berperan mendukung kesejahteraan dalam keluarga prajurit. Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional ini sangat diperlukan,” tambahnya.


Penyerahan kendaraan bus secara simbolis yang ditandai dengan penyerahan kunci kendaraan bertujuan untuk menandai peralihan tanggung jawab, amanah pelayanan, serta hak pengelolaan aset secara resmi dari pihak pemberi kepada penerima. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme serah terima barang milik negara dan wujud komitmen pimpinan dalam mendukung sarana dan prasarana penunjang kegiatan organisasi.


Dengan adanya kendaraan bus tersebut, diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, efektivitas, serta kelancaran operasional Persit KCK PD II/Sriwijaya dalam melaksanakan berbagai kegiatan organisasi, sosial, dan pembinaan keluarga besar TNI AD.

(Red)

SMP Negeri 5 Prabumulih Gelar Kegiatan Peringatan Isra Mi'raj 1447 H, Jeni Akbar Bahas Makna Perjalanan Agung Nabi

 


Prabumulih maungmarabes. Com-

Pada Jumat (23/01/2026), kepala sekolah Bu Nuraisyah yany.s,p.d.,M.si SMP Negeri 5 Prabumulih menyelenggarakan kegiatan ceramah keagamaan dalam rangka memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Penceramah Jeni Akbar menyampaikan materi tentang makna filosofis Isra Mi'raj, termasuk perintah sholat lima waktu yang diterima pada peristiwa tersebut, serta nilai-nilai disiplin dan akhlak yang dapat diambil oleh siswa. Meskipun peringatan resmi Isra Mi'raj 1447 H jatuh pada 16 Januari 2026 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama RI, kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta didik tentang pentingnya peristiwa bersejarah dalam agama Islam.


(Red)

Kejari Waykanan Dan KPKNL Metro melakukan Penilaian Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incracht).

 


Way Kanan, - Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap (Incraht) Penilaian ini bertujuan untuk menentukan, "Nilai Wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara.




Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, mengatakan Penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang yang beraneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, 1 (satu) unit roda dua, 9 (sembilan) unit berbagai Hp Dan 1 (satu) unit rumah beralamat Perum Daedong KM 02 Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.  Seluruh barang tersebut berasal dari 11 Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht).


Rifqi menjelaskan Penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan berjalan Transparan dan Akuntabel.


“Penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026. 

Surat tersebut memuat permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incraht” ujar Rifqi Leksono.


Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti Permohonan tersebut melalui Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal, 21 Januari 2026. 


Surat tersebut mengatur pelaksanaan survei Lapangan Dan Koordinasi Penilaian.

KPKNL Metro Dan juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026. Surat ini menjadi Dasar pelaksanaan Penilaian Barang terhadap Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.


“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan Penilaian dilakukan secara Profesional. 

Langkah ini diharapkan mendukung optimalisasi Pemulihan Aset Negara,” katanya.


(IF)

Danrem 044/Gapo Ikuti Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah Penrem 044/Gapo, 23 Januari 2026

 


Palembang – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Cetak Sawah yang dilaksanakan secara video conference. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian, dan diikuti oleh jajaran terkait dari berbagai wilayah, Jumat (23/1/2026).


Dalam rakor tersebut, Danrem 044/Gapo melaporkan progres pelaksanaan program cetak sawah di wilayah Kodim jajaran Korem 044/Gapo, meliputi capaian luasan serta kondisi pelaksanaan di lapangan.


Brigjen TNI Adri Koesdyanto menyampaikan komitmen jajarannya dalam mendukung percepatan program cetak sawah sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.


“Kami terus mendorong jajaran Kodim untuk mengoptimalkan pelaksanaan program cetak sawah sesuai target yang telah ditetapkan, dengan tetap berkoordinasi aktif bersama pemerintah daerah dan instansi terkait,” ujar Danrem.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi percepatan menjadi fokus utama dalam rakor tersebut. “Strategi percepatan yang dibahas meliputi identifikasi sisa target luasan dan waktu pelaksanaan, ketersediaan serta kemampuan alat, hingga perhitungan kebutuhan alat agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu,” tambahnya.


Di tempat yang berbeda, juga digelar Rapat Koordinasi Optimasi Lahan dan Cetak Sawah di Provinsi Sumatera Selatan yang diikuti oleh para Dandim jajaran Korem 044/Gapo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.


Danrem berharap melalui sinergi yang kuat antara TNI dan seluruh pemangku kepentingan, program cetak sawah dan optimasi lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat berjalan maksimal. “Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.