Postingan Populer


Diduga Abaikan Juknis dan Syarat Pengkondisian LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Lampung Barat

 



Lampung Barat, - Tahun 2026 pelaksanaan program bantuan, pemerintah revitalisasi sekolah SD, SMP, tahun anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat yang menelan anggaran miliaran rupiah menuai kritik tajam, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung, menyoroti pengelolaan pekerjaan fisik di sejumlah sekolah yang diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis ( juknis), ketua lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung "Irfan Fajri", mengungkapkan bahwa alokasi dana APBN tahun 2026 yang dikucurkan untuk program revitalisasi sekolah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, di Lampung Barat sangat fantastis beberapa sekolah tersebut diantaranya:


1. SMP sekuting terpadu, menerima dana bantuan sebesar Rp 1.551.879.000 yang dialokasikan rehabilitasi ringan 10 ruang kelas, gedung perpustakaan, dan toilet. 


2. SDN Negeri 1 Liwa. Memperoleh kucuran dana senilai Rp 1.220.168.313 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan. 


3. SMP Negeri 1 belalau, tercatat sebagai penerima alokasi dana bantuan revitalisasi serupa. 



Irfan Fajri, menjelaskan merujuk pada peraturan di rektorat jenderal pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan pelayanan khusus nomor 55 tahun 2025 tentang petunjuk teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 pelaksanaan pengerjaan wajib sekema swakelola, pola ini dirancang agar pihak sekolah melibatkan warga, satuan pendidikan, dan masyarakat sekitar dalam proses pembangunan, tujuan utama pola swakelola adalah memberikan ruang partisipasi masyarakat serta menciptakan efek berganda (multiplier effecty), bagi ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja sekitar, namun fakta di lapangan, oknum kepala sekolah  justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga tegas Irfan. 


Selain pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga secara sepihak, lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung juga mengkritik adanya dugaan upaya pengkondisian, langkah ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi anggaran publik. 


Padahal program revitalisasi ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun Anggaran 2025, di mana dana disalurkan langsung ke sekolah (cash transfer) agar prasarana dapat diperbaiki secara transparan, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata bagi warga sekolah serta lingkungan sekitar. 


Atas temuan tersebut lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat untuk Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH), inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun melakukan inspeksi mendatangi (sidak) serta memeriksa oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut di Kabupaten Lampung Barat, Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum APH harus menindak tegas demi menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat "pungkas Irfan.


Tim Redaksi

0 $type={blogger}:

Posting Komentar