LAMPUNG BARAT — Menanggapi maraknya pemberitaan media online tertanggal 2 Oktober 2026 yang menyebutkan adanya dugaan "pencatutan logo TV nasional" hingga narasi "terancam dipolisikan", saya, "Sugeng Purnomo," selaku pemilik akun TikTok `@ajp.pakde.pur` sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, merasa perlu memberikan klarifikasi serta hak jawab secara terbuka, profesional, dan komprehensif agar informasi di tengah masyarakat tidak bias maupun menggiring opini yang merugikan nama baik.
Adapun poin-poin klarifikasi dan penegasan resmi dari kami adalah sebagai berikut:
Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: `001/IJTI-KB/X/2026` dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026 telah kami terima dan "langsung kami respon secara tertulis pada hari yang sama." Surat balasan tersebut berisi pernyataan sikap resmi serta penjelasan teknis atas dinamika yang terjadi sebagai bentuk ikatan itikad baik dan profesionalisme kami.
Kami menolak keras narasi pemberitaan yang menyudutkan dengan frasa "mencatut" atau "mengaku-ngaku" sebagai wartawan SCTV.
Fakta Teknis Visual: Kehadiran elemen tulisan/logo SCTV pada video yang dipersoalkan murni timbul akibat penggunaan fitur "template" otomatis" bawaan aplikasi penyuntingan media sosial (TikTok/CapCut) saat proses "editing" video.
Tidak Ada Klaim Diri: Baik dalam narasi suara (audio), teks penjelas, maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota/pengurus IJTI Korda Barat.
Oleh karena itu, penggunaan kata "pencatutan" adalah tuduhan yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Sebagai wujud itikad baik, kepatuhan, serta penghormatan kami terhadap hak cipta dan etika penyiaran, "konten video dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen" dari akun TikTok `@ajp.pakde.pur`. Pihak IJTI Korda Barat maupun publik dipersilakan untuk memeriksa dan melakukan pengecekan secara langsung pada akun kami.
Substansi dari konten yang dibuat sejatinya murni ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah, tanpa ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta mana pun.
Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media massa dan pengelola portal berita yang menerbitkan pemberitaan terkait hal ini agar "menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)" dengan menyajikan berita yang berimbang (*cover both sides*), akurat, dan tidak tendensius/sensasional. Berita yang hanya mengutip dari satu pihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.
Masalah ini telah kami tanggapi dan selesaikan secara kooperatif, transparan, dan prosedural melalui Surat Balasan Somasi Tertulis. Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak dan masyarakat umum.
Lampung Barat, 2 Oktober 2026.
Hormat Kami,
Sumber: SUGENG PURNOMO
Pemilik Akun TikTok @ajp.pakde.pur / Ketua DPC AJP Lampung Barat.
(Irfan)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar