LIWA, LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat pada Senin (04/05/2026):
Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di tiga wilayah, yakni Pekon Sumber Alam, Pekon Semarang Jaya, dan Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara di tingkat desa.
"Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prosedural dalam menindaklanjuti temuan kami demi menjaga integritas anggaran publik," tegas Sugeng.
**Modus Operandi: Dari *Markup* hingga Proyek Mangkrak**
Berdasarkan dokumen laporan nomor 89.025/LPM.INSP./DPC-AJP-LBR/V/2026, AJP mengungkap adanya indikasi kuat pola fragmentasi anggaran (*splitting*) di **Pekon Sumber Alam**.Tim investigasi menemukan kegiatan yang sama dipecah menjadi banyak transaksi kecil, seperti pos penyelenggaraan posyandu dan penyusunan dokumen keuangan, yang diduga untuk menghindari mekanisme pengadaan yang transparan.Selain itu, terdapat ketidakwajaran nilai anggaran pada pos informasi publik desa yang mencapai Rp71,8 juta pada tahun 2024.
Kondisi serupa ditemukan di **Pekon Semarang Jaya** periode 2023-2025.AJP menyoroti anggaran pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 yang mencapai nilai fantastis ratusan juta. "Nilai pemeliharaan tersebut hampir setara dengan pembangunan gedung baru, sehingga patut dicurigai adanya penggelembungan harga (*markup*)," tambah Sugeng.
#### **Kasus Ketahanan Pangan: Dana Digunakan Pribadi**
Kejanggalan paling mencolok dilaporkan terjadi pada program Ketahanan Pangan di **Pekon Sinar Jaya**.Dari total anggaran Rp140 juta yang dikelola BUMDesa Sinar Maju, ditemukan fakta bahwa pembangunan kandang ayam berakhir mangkrak dan pengadaan bibit ayam tidak terealisasi.
Berdasarkan Resume Investigatif AJP, Direktur BUMDesa Sinar Maju secara tertulis mengakui telah menggunakan dana sebesar Rp40,9 juta untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga batas waktu pernyataan pada 30 April 2026, yang bersangkutan mangkir dari kewajiban pengembalian dana dan panggilan resmi pemerintah pekon.
**Tuntutan Audit Investigatif**
Dalam laporan resminya, DPC AJP mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera melakukan:
* **Audit Investigatif secara komprehensif** terhadap seluruh realisasi kegiatan Dana Desa di pekon-pekon terkait.
* **Verifikasi lapangan (*on-site inspection*)** guna mencocokkan laporan pertanggungjawaban fisik dengan kondisi riil di lokasi proyek.
* **Pemeriksaan kewajaran harga (*owner estimate*)** terhadap seluruh belanja barang dan jasa yang dilakukan pemerintah desa.
* **Pemberian sanksi tegas** dan penerusan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Polri) jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Bupati Lampung Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai bentuk pengawalan bersama terhadap integritas pembangunan di Bumi Sekala Bekhak[cite:
**Kontak Media:**
**DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat**
*Ketua: Sugeng Purnomo*
*Telepon/WA: 0857-5825-8460*
*Email: dpc.ajplambar@gmail.com*
*Website Partner: Diksiber Lampung, Jurnalpersada.com, Darahjuang.com*







0 $type={blogger}:
Posting Komentar