Lampung Barat, - Soal pembongkaran KWH saat rumah tidak ada orang (Kosong) milik salah seorang warga Way Mengaku , Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, Lampung hingga di sebut LSM Gemul pihak PLN tidak punya etika dalam bekerja.
Sebelumnya salah seorang warga Way Mengaku menggunakan KWH Pascabayar, namun dikarenakan menunggak hanya 10 hari dan langsung dibayarkan secara lunas, KWH miliknya dibongkar saat pemilik rumah tidak ada dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun If salah seorang yang merupakan pemilik KWH tersebut mempertanyakan hal itu ke kantor PLN Kecamatan Balik Bukit, tapi hal itu justru sia - sia.
Usai dilakukan protes ke pihak PLN Balik Bukit, pihaknya kembali melakukan pemasangan KWH, namun pemasangan KWH tersebut bukan KWH pascabayar melaikan KWH yang menggunakan Pulsa.
Bedasarkan aturan Batas Pembayaran dan Pemutusan listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, PLN berhak melakukan pemutusan sementara. Pemutusan sementara dilakukan melalui Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter di bulan pertama keterlambatan.
Dalam hal ini Kepala PLN Balik Bukit belum bisa ditemui agar memberikan klarifikasi resmi terkait aturan dan etika dalam melaksanakan pekerjaan sebagai petugas PLN.
Red







0 $type={blogger}:
Posting Komentar