LAMPUNG BARAT, (6 Mei 2026) – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) membongkar kejanggalan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Disdikbud Lampung Barat tahun 2024. Ditemukan lonjakan anggaran sebesar Rp28,5 Miliar untuk "Aneka Tunjangan Guru", namun di lapangan, para tenaga pendidik justru mengeluh hak mereka belum terbayar.
Paradoks Realisasi 100% vs Keluhan Guru
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyoroti kenaikan Pagu Anggaran dari *Rp204,4 Miliar menjadi Rp232,9 Miliar*. Meski laporan administratif menunjukkan realisasi belanja pegawai mencapai 99% (Rp236,6 Miliar) fakta di lapangan menunjukkan nasib TPG, Gaji ke-13, dan THR guru masih terkatung-katung.
"Jika laporan menyebutkan dana terserap 100%, secara hukum uang itu seharusnya sudah di tangan guru. Jika belum, ke mana aliran dana puluhan miliar tersebut mengalir?" tegas Sugeng.
Poin Kritis Temuan AJP:
Prioritas Keliru: Disdikbud justru mengejar target sertifikasi cagar budaya pada 2025, sementara utang kesejahteraan guru diabaikan.
Alibi Klasik: Rendahnya kualitas SDM pengelola keuangan dijadikan tameng atas kegagalan manajerial.
Indikasi Manipulasi: Ada jurang lebar antara klaim tingginya realisasi fisik dengan keresahan sosial pendidik yang belum menerima haknya.
Desakan Audit dan Jalur Hukum
AJP mendesak Kepala Disdikbud memberikan klarifikasi transparan dan meminta BPK serta Inspektorat melakukan audit investigatif pada pos Belanja Pegawai 2024.
Ultimatum AJP: Jika dalam satu minggu tidak ada solusi konkret, temuan ini akan dilaporkan resmi ke Kemendikbud dan KPK di Jakarta guna mengusut dugaan pengendapan atau pengalihan dana sepihak.
Kontak Media:
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat
*Sugeng Purnomo – Ketua DPC AJP*
*Email: redaksi@ajp-lampungbarat.id | Web: Diksiber.id*







0 $type={blogger}:
Posting Komentar