Kades Perjito membantah terlibat dalam dugaan mendapatkan "empati" dari tambang pasir ilegal di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Namun, ada informasi bahwa ada tambang ilegal milik adik Kades Perjito yang masih aktif.
Detail Situasi
- *Lokasi Tambang*: Tambang pasir ilegal ini berada di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, di bantaran Sungai Lematang.
- *Keterangan Kades Perjito*: Kades Perjito menyatakan setuju untuk menghentikan kegiatan tambang karena tidak memiliki izin dan berisiko besar bagi pengendara di pinggir jalan saat cuaca hujan.
- *Keterlibatan Polsek*: Belum ada keterangan dari pihak Polsek Perjito, Gunung Megang, mengenai apakah mereka mendapatkan "jata" dari tambang pasir ilegal.
Konteks Tambang Pasir di Desa Perjito
Di Desa Perjito, terdapat beberapa penambang pasir di bantaran Sungai Lematang. Penambangan ini dianggap ilegal jika tidak memiliki surat izin dari Gubernur. Aktivitas ini bisa menyebabkan dinding sungai longsor dan berisiko bagi lingkungan sekitar.
Meminta kepada APH Agar tambang pasir tersebut ditutup permanen sebelum mendapatkan surat ijin yang resmi kami sebagai awak media akan terus meawal kasus ini sampai peroses hukum yang berlaku dan kami akan menurunkan apokat untuk ikut serta dalam kasus tambang pasir galian C ini diterbitkan Rab,6 -2025
Bersambung.........
0 $type={blogger}:
Posting Komentar