Lampung Barat, Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) dan FPII Lampung Barat menyoroti isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Ketua LBH-BSN, Budiman Pangestu, dan Ketua FPII Korwil Lampung Barat (Bustam) menegaskan bahwa perbuatan amoral yang diduga di lakukan aparatur pekon jelas mencoreng martabat pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat.
“Sebagai aparatur pekon, seharusnya menjaga etika dan menjadi teladan. Dugaan perselingkuhan ini, jika benar, sangat mencederai marwah pemerintahan desa.
Karena itu, kami mendesak Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, agar segera memerintahkan Peratin Mekar Jaya, Dede Suherli, untuk memberhentikan aparatur yang terlibat,” tegas Budiman dan Bustam, Sabtu (30/8/2025).
LBH-BSN dan FPII, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mendesak sanksi administratif berupa pemberhentian, tetapi juga siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak segera di tindak lanjuti.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah pekon maupun Pemkab Lampung Barat.
Dugaan perbuatan asusila jelas melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesopanan di muka umum, dan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa yang menekankan pentingnya menjaga integritas aparatur.
Jika terbukti bersalah, sanksi pidana maupun administratif harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas LBH-BSN dan FPII
Selain itu, LBH-BSN dan FPII juga mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Lampung Barat, Bulki, agar segera mengambil langkah pembinaan sekaligus rekomendasi pemberhentian aparatur yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut.
“Dinas PMD jangan tinggal diam, Aparatur yang melanggar norma dan etika pemerintahan harus segera ditindak sesuai aturan. Kami meminta Kadis PMD Bulki untuk bertanggung jawab dalam memastikan aparatur pekon berintegritas,”
LBH-BSN dan FPII menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar Bupati Lampung Barat serta Dinas PMD segera mengambil tindakan agar keresahan di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Pekon Mekar Jaya maupun aparatur yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
(Red)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar