Postingan Populer


Diduga gudang terbesar jln putak kabupaten muara enim simpang Patra Tani Desa Talang Taling


Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,Patra Tani Desa Talang Taling masuk sekitar 300 meter telah menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan, terdapat dugaan kuat bahwa gudang tersebut milik seorang pria bernama Edwar, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam jaringan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan. 


Semoga gudang tersebut dibongkar dan tidak melakukan kegiatan lagi karena sangat berbahaya bagi masarakat sekitar lokasi gudang bukan tidak mungkin api datang tak diduga bilah perlu yang puya lokasi gudang harus menulis tidak menyewakan gudang ilegal bilah terulang akan di pidana menurut undang-undang yang berlaku. 


*Tindakan yang Telah Dilakukan:*


- Polres Muara Enim bersama Sat Pol PP Kecamatan Gelumbang telah melakukan pembongkaran gudang BBM ilegal pada 15 Juli 2025.

- Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah melakukan penggerebekan gudang BBM ilegal di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.


*Konsekuensi Hukum:*

- Pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang pidana penjara 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah bagi pelaku penyimpanan dan distribusi BBM ilegal.


*Pihak yang Terkait:*


- Kapolsek Gelumbang diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal tersebut.

- Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel, Kapolres Muara Enim, dan Bupati Muara Enim juga telah menerima tembusan terkait laporan ini.   

(Tim maung) 


👉Bersambung............. 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar