Postingan Populer


Usai Dilakukan Audit, Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong Terbukti Korupsi Dan Segera Kembalikan Kerugian Negara

 


Lampung Barat, - Setelah viral Peratin Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung di duga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi pada pembangunan jalan rabat beton, namun hal itu justru menuai banyak sorotan dikalangan aktivis terutama Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Lampung Barat. 



Untuk Diketahui, Ketua LMPP dan tim melaporkan Peratin Pekon Heni Arong ke Kejakaaan Negeri Liwa soal adanya dugaan kejanggalan penggunaan material saat melakukan pembangunan jalan rabat beton.


Dengan adanya berkas laporan yang di serahkan Ketua LMPP dan tim dirinya minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Liwa untuk segera dilakukan audit penggunaan realisasi Dana Desa guna memastikan tidak terjadi dugaan korupsi pada aitem pembangunan jalan rabat beton. 


"Saya dan tim LMPP minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Liwa segera lakukan audit penggunaan Dana Desa pada aitem pembangunan jalan rabat beton yang diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi guna memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi." Ujarnya LMPP. 


Sementara usai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Liwa, berkas laporan dilimpahkan ke pihak inspektorat Lampung Barat guna dilakukan audit investigatif ke lokasi pembangunan jalan rabat beton. 


Setelah dilakukan audit investigatif oleh pihak Inspektorat Lampung Barat ternyata benar, adanya dugaan penggunaan material tidak sesuai standar spesifikasi pembangunan jalan rabat beton hingga menimbulkan dugaan Korupsi dan kerugian negara yang harus di kembalikan oleh Peratin Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung. 


Irbansus Inspektorat Lampung Barat saat ditemui diruang kerjanya dirinya membenarkan adanya penggunaan material tidak sesuai standar spesifikasi pembangunan jalan rabat beton hingga menimbulkan dugaan  korupsi yang harus dikembalikan oleh Peratin Pekon Heni Arong. 


"Benar bahwa penggunaan material ditemukan adanya dugaan tidak sesuai standar spesifikasi pembangunan jalan rabat beton hingga menimbulkan dugaan korupsi yang harus dikembalikan oleh Peratin Pekon Heni Arong" Kata Irbansus Inspektorat Lampung Barat kepada wartawan media ini. 



Namun soal adanya dugaan kerugaian negera yang di akibatkan oleh Peratin Pekon Heni Arong masih diberikan waktu yang sudah ditentukan berdasarkan undang - undang tidak pidana korupsi untuk dilakukan pengembalian. 



"Soal adanya dugaan temuan dan jumlah korupsi yang harus dikembalikan kami masih memberikan waktu sesuai undang - undang tindak pidana korupsi yang berlaku." Tambahnya. 



(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar