Postingan Populer


Pembangunan Jalan Desa Siku Empat Petulai Dangku Diduga Asal Jadi

 


Muara Enim - Empat Petulai Dangku -, Pemerintah Kabupaten Muara Enim sedang Gencarnya  melaksanakan pembangunan merata di setia Wilayah , seperti di lingkungan Desa Siku Kecamatan Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan  Umum Dan Penata Ruang, dengan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024


Dengan Pelaksan CV.HASTRA, Nilai Kontrak, Rp. 13.785.665.000.00 dengan Waktu Pelaksanaan 30 hari kerja Kalender,

namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan  pekerjaan Asal Jadi.


Dari Hasil Pantauan Awak media, Pada Jum'at (31/01/2025) di lokasi Pekerjaan Proyek jalan tersebut di temukan  tidak ditata secara rapih sehingga jalan semenisasi ini, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi padahal pekerjaan ini sudah selesai.


Sesuai hasil temuan wartawan media ini ,sangat miris dan sungguh sangat memprihatinkan melihat proyek jalan tersebut ,


Seorang warga jalan makmur yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi di waktu yang sama  mengatakan,"


" Pembangunan jalan ini sangat membingungkan Warga Desa Siku, pada saat dikerjakan jalan tersebut saya saksikan sendiri cara pekerjaannya.


" Selanjutnya menurut dia pelaksanaan pengerjaan proyek Jalan Desa Siku tersebut, tidak dikerjakan dengan baik dan asal jadi, kami masyarakat Desa Siku. menduga ini menyalahi spek dan aturan karna sejak mulai pengurukan pasir pun terlalu tebal, sehingga pengecoran jalan nanti kurang padat nantinya dan pengecoran dinding jln tidak sesuai spek. 


"Lebih lanjut, dirinya sangat kecewa dengan pelaksanaan pengerjaan tersebut karna  cor - corannya tipis ,lebih banyak pasir dari pada semen.Kami minta berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) inspektorat, kejaksaan, Polres  4 petulai dangku yang membidangi Tindak Pidana Korupsi supaya turun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung hasil pekerjaan proyek Dana Desa tersebut,"keluhnya 


Hingga berita ini terbit belum bisa Konfirmasi Pihak terkait manapun juga, 


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers


Bersambung... 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar