Muara Enim - Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim , gelar coffee morning bersama para insan pers, dihadiri oleh puluhan wartawan wartawati yang bertugas di wilayah kerja kabupaten Muara Enim , Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Komplek Islamic Center, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Kabupaten Muara Enim, Pada Kamis (09/01/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Rudi Iskandar,.S.H.,M.H,. mengucapkan terimakasih kepada para Insan Pers, atas masukan positif yang disampaikan para insan Pers. Menurut Kejari, coffee morning merupakan silaturahmi guna menjalin komunikasi yang semakin baik di tahun 2025.
Menurut Kejari Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim , tidak akan bisa dipisahkan dari insan pers/media. Apapun yang dikerjakan oleh pihak Kejari Muara Enim , tidak ada artinya tampa dukungan dari pihak insan pers.
“Apa yang sudah dilakukan pihak Kejari Muara Enim, di tahun 2024 tentu masih ada kekurangan, nantinya akan diperbaiki melalui masukan-masukan yang disampaikan insan pers, serta pentingnya kolaborasi melalui pemantauan dan evaluasi kinerja kami. Kami berharap ada saran dan masukan, yang dapat digunakan sebagai sarana untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat terhadap akses hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum ,”ucap Kejari Muara Enim.
Anjasra Karya,.S.H. M.H,.selaku Kasi Intel Kejari Muara Enim, mengatakan pihak Kejari Muara Enim akan membuat satu group WA, sebagai bentuk sarana informasi antar insan pers dan pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim,
Kita akan buatkan group WA sebagai wadah menerima informasi dari teman Media, dan sebagai sarana bentuk pengawasan oleh media bagi kita,” terang
Kasi Intel, Disela acara coffee morning,
Sementara itu, Kejari Muara Enim , memaparkan berbagai kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, serta tanya jawab dari beberapa wartawan/wartawati. Menurut Kejari Muara Enim, berbagai jumlah perkara yang ditangani pihak Kejari Muara Enim
Di Antaranya, Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini sedang melakukan 2 (dua) penyidikan perkara tindak pidana korupsi, yaitu pertama terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023, adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print04/1.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut :
a.Potensi Riil Kerugian Negara : Rp. 810.448.643 (delapan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah)
b. Potensi Tambahan Kerugian Negara : Rp. 1.998 562.497,(satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh dua empat ratus Sembilan tujuh rupiah)
Adapun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang kedua ialah terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp. 434.911.242,47 (empat ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen) yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629. Tutup Kejari Muara Enim, Sembari tersenyum Ramah,
Penulis Editor Pewarta Sumsel
0 $type={blogger}:
Posting Komentar