Postingan Populer


Diduga Gudang Penimbunan Minyak CPO Di jalan Raya Ogan Ilir KM 41 Desa Lorok Seakan Kebal hukum

 


Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Pondok Beje Yoni Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( YN)



Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media yang dilansir gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih.km.41 Dusun 3 Lorok Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada minggu (26 Januari 2025) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.


Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,


Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual di Lampung Pada Hari minggu(26 Januari 2025) Pukul 2130 wib di lokasi gudang depan rumah pemilik penimbunan minyak CPO (YN).


“Bisnis penimbunan Minyak (CPO) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.


Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak CPO Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.


Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak CPO tersebut


Bilah tidak ada tindakan dari APH. berarti betul dugaan adaya pelindung dari APH setempat kami dari media akan terus memantau kegiatan gudang tersebut dan akan terus menayangkan berita selanjutnya dari pantauwan dari media kontrol sosial di desa lorok. Bersambung.....  


Bila ada salah dalam penulis bisah hubungi. Wa. 083122153365

0 $type={blogger}:

Posting Komentar