Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Danrem 044/Gapo Terima Silaturahmi Pejabat Danlanal Palembang yang Baru

 



Pelembang – Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Adri Koesdyanto, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang yang baru, Kolonel Laut (P) Arry Hendrawan, bertempat di Makorem 044/Gapo Palembang, Senin (5/1/2026). 


Kunjungan ini merupakan silaturahmi perdana Kolonel Laut Arry Hendrawan sebagai pejabat baru Danlanal Palembang. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, diawali dengan bincang santai serta perkenalan diri sebagai warga baru di wilayah Sumatera Selatan.


Dalam pertemuan tersebut, Danlanal Palembang menyampaikan perhatian serius terhadap tingginya peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, yang sebagian besar masuk melalui jalur laut. Ia menegaskan bahwa Lanal Palembang akan memperketat pengawasan di jalur-jalur laut yang selama ini menjadi akses utama peredaran narkoba.


“Kami akan meningkatkan patroli laut serta melakukan pengecekan secara rutin, termasuk terhadap aktivitas nelayan yang terindikasi mencurigakan,” ujar Kolonel Laut Arry Hendrawan.


Menanggapi hal tersebut, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Sumatera Selatan memang tergolong tinggi, dan jalur laut kerap dimanfaatkan karena dianggap lebih aman untuk menyelundupkan barang terlarang ke berbagai wilayah.


Di akhir pertemuan, Danrem berharap sinergi dan komunikasi antara Korem 044/Gapo dan Lanal Palembang dapat terus terjalin dengan baik. Ia menekankan pentingnya saling berbagi informasi dan berkoordinasi dalam setiap kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan keamanan wilayah dan pemberantasan narkoba.


Silaturahmi ini menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kerja sama antar matra TNI di wilayah Sumatera Selatan demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Jenazah Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Pesisir Barat Ditemukan 10 Mil dari Lokasi Kejadian

 


Pesisir Barat – Jenazah seorang wisatawan yang sebelumnya dilaporkan tenggelam terseret arus laut di Pantai Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya ditemukan pada Senin (5/1/2026) pagi.



Korban diketahui bernama Rizal Wahyudi (29), warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Jenazah korban ditemukan di laut sekitar Rumpon Tambak Biha, berjarak 9–10 mil laut dari bibir Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.


“Korban ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang nelayan yang sedang memancing di sekitar rumpon,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, Senin (5/1/2026). 


Yuni menjelaskan, saat itu saksi melihat bagian telapak kaki korban muncul di permukaan laut. Setelah didekati, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tubuh menghadap ke bawah di dalam air.


“Jenazah kemudian dievakuasi oleh tim SAR gabungan dan dibawa ke Puskesmas Krui Selatan untuk dilakukan pemeriksaan luar,” jelasnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis, lanjut Yuni, pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda pembusukan serta sianosis atau kebiruan di belakang telinga kiri. Namun, tidak ditemukan tanda kekerasan maupun luka akibat penganiayaan.


“Seluruh anggota tubuh korban dalam kondisi lengkap dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” tegas Yuni.

Diketahui sebelumnya, korban tenggelam pada Sabtu (3/1/2026) saat berwisata bersama 13 rekannya di Pantai Mandiri.


Korban dilaporkan terseret ombak saat kembali bermain di laut sekitar pukul 16.30 WIB, ketika kondisi ombak cukup tinggi. 


Upaya pencarian dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Pesisir Barat, BPBD, Basarnas, dan masyarakat setempat selama tiga hari hingga akhirnya korban ditemukan.


Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Lampung Utara menggunakan ambulans Puskesmas Krui Selatan.


“Selama proses penanganan hingga penyerahan jenazah kepada keluarga, situasi berlangsung aman dan kondusif,” pungkas Yuni.


(IF)

DPN FPN RI Soroti Pembangunan Jalan Rabat Beton di Lampung Barat, Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

 


Lampung Barat, – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan kegiatan fundamental dalam membangun dan memelihara prasarana transportasi yang menghubungkan antarwilayah. Jalan berfungsi sebagai urat nadi perekonomian yang memperlancar mobilitas barang, jasa, dan manusia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui kemudahan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.


Namun, pembangunan jalan rabat beton di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan serius. Humas dan Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPN FPN RI) wilayah Provinsi se-Sumatra, Cecep Rusdiono, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia (DPW FPN RI) Provinsi Lampung, Mad Anshor, menyoroti pekerjaan jalan rabat beton yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat dengan sumber anggaran daerah.


Cecep Rusdiono menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


“Kami dari DPN FPN RI tidak anti pembangunan. Justru kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun apabila dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan spesifikasi teknis, maka hal itu wajib dikritisi dan dievaluasi secara terbuka,” tegas Cecep Rusdiono.


Menurutnya, dugaan penyimpangan yang mencuat di lapangan meliputi ketebalan rabat beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni sekitar 10–12 cm dari standar minimal 15 cm, penggunaan mutu beton di bawah perencanaan seperti K-175 bukan K-200, serta tidak adanya lapisan penahan air yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan, serta ada dugaan kekurangan ukuran struktural, Metode penghitungan campuran beton job mix desain/ Formula, secara retrospektif, dan bahkan harus adanya alat ukur standar.


Senada dengan hal tersebut, Ketua DPW FPN RI Provinsi Lampung, Mad Anshor, menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis menjadi faktor utama munculnya persoalan di lapangan.


“Pengawasan dari dinas terkait harus diperketat. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal jadi. Jika pengawasan lemah dan dibiarkan, maka masyarakat yang akan dirugikan dalam jangka panjang,” ujar Mad Anshor.


Mad Anshor juga menekankan pentingnya transparansi pelaksanaan proyek kepada publik, mulai dari papan informasi kegiatan, spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan akhir.


“Kami meminta Pemkab Lampung Barat dan Dinas PUPR bersikap terbuka dan transparan. Rakyat berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Jika perlu, lakukan audit teknis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.


Lebih lanjut, DPN dan DPW FPN RI mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Apabila hasil evaluasi dan temuan di lapangan mengarah pada pelanggaran hukum, kami mendorong APH untuk bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Cecep Rusdiono.


Secara umum, berbagai isu dugaan penyimpangan proyek rabat beton di Kabupaten Lampung Barat mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran publik. DPN dan DPW FPN RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


(Tim)

Dedi Aktivis Lambar, Menanggapi Viralnya jalan Air Keruh alami keretakan Masif: Desak Dinas PUPR Lambar dan APH Bertindak

 


LAMPUNG BARAT - Dedi Aktivis di kabupaten Lampung Barat, mengungkapkan pandangan tegas dan mendesak tindakan konkret terkait kasus proyek jalan APBD Lampung barat Tahun 2025 yang tengah viral di media masa dan kalangan masyarakat. Ia menekankan pentingnya dinas terkait untuk mengambil tanggung jawab penuh, mengingat dugaan kegagalan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, PUPR kabupaten Lampung barat dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pengelola anggaran publik dan pengawasan infrastruktur daerah.


Proyek jalan yang berada di kecamatan gedung surian, pemangku air keruh sekitar cekdam jaya, kini telah mengalami keretakan masif hanya dalam waktu singkat setelah penyelesaian. Menurut Dedi, kondisi ini bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan diduga pelanggaran terhadap prinsip hukum administrasi dan tata kelola negara yang baik. Kasus ini juga diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pasal 59 ayat 3,  yang menyatakan bahwa standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi paling sedikit meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.


"Kita sudah tidak bisa menolerir lagi praktik menganggap remeh peraturan perundang-undangan ," ucap Dedi dengan nada tegas namun lugas," Dinas PUPR sebagai lembaga eksekutif daerah memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditolak tolak untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh konstitusi. Namun, fakta menunjukan bahwa mereka justru membungkam diri dan menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas terlihat dilapangan."


Proyek ini dikerjakan oleh CV.Zhiran Putra Manggala, yang juga menangani tiga ruas jalan lainnya yaitu ruas jalan bungin- gunung terang, ruas jalan purawiwitan, muara jaya l, sekayan-  waras sakti, hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Lampung Barat, menemukan bukti kongkrit terkait ketidaksesuaian pekerjaan dengan klausul kontrak, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya RAB yang telah ditetapkan melalui proses legislatif.


Sementara itu, Ormas GN-PK mengungkapkan adanya kekurangan ukuran struktural, Metode penghitungan campuran beton job mix desain/ Formula, secara retrospektif, dan bahkan tidak adanya alat ukur standar untuk memastikan mutu beton. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan teknis yang mengacu pada standar nasional indonesia SNI, serta bertentangan dengan peraturan menteri PUPR nomor 6 tahun 2008 Tentang pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi pasal 4 ayat (e) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan fisik konstruksi  untuk memastikan mutu dan keselamatan. Selain itu, jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik fungsi juga diduga melanggar peraturan menteri PUPR nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman laik fungsi jalan padal 5 dan pasal 6 yang mengatur persyaratan teknis dan administratif agar jalan layak digunakan. 


Yang lebih menghawatirkan, Dinas PUPR sebelumnya telah mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan, namun hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap kontraktor atau pejabat yang bertanggung jawab." Ini bukan hanya kelalaian, tetapi diduga penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan kewajiban dengan baik sebagai mana diatur dalam pasal 156 KUHP tentang kelalaian dalam pekerjaan resmi,"  Tandas Dedi dengan jelas dan lugas ." Apakah dinas PUPR berpikir bahwa mereka berada di luar naungan hukum?.. apakah mereka menganggap bahwa wewenang yang diberikan oleh rakyat bisa disia siakan sembarangan?.


Dedi menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan yang seharusnya menjadi penyangga kepercayaan masyarakat telah mengalami kerusakan struktural. Ia menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas dan terukur, maka kredibilitas institusi hukum di kabupaten Lampung Barat kehilangan kepercayaan dari masyarakat atau rakyat dan rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap seluruh mekanisme pemerintahan daerah.


Maka dari pada halitu, kejaksaan negeri, polisi reserse kriminal, dan badan pemeriksa keuangan harus segera turun tangan,"dan dia menambahkan setiap pihak yang terlibat baik dari dinas yang diduga mengendurkan pengawasan, maupun kontraktor yang diduga melakukan pekerjaan asal asalan harus dijerat dengan segala konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka besok akan ada ratusan proyek lain yang merugikan rakyat dengan dalih yang sama.pungkas Dedi. 

(Tim)

AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa

 


POHUWATO – Duka masih menyelimuti rakyat Pohuwato akibat bencana yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan, namun di saat yang sama PT Pani Gold Project (PaniGold) justru disorot karena menggelar pesta. Sikap tersebut menuai kecaman keras dari kalangan pers dan masyarakat sipil.


Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, angkat bicara dan mengecam keras sikap perusahaan tambang emas tersebut. Kepada media, Jum’at (2/1/2026), Imran menegaskan bahwa permintaan maaf PaniGold kepada warga Pohuwato hanyalah retorika kosong.


"Kata maaf PaniGold tak mampu membendung kekecewaan korban bencana Pohuwato. Itu cuma majas, bukan tanggung jawab,” tegas Imran.


Menurut Imran, pernyataan maaf yang disampaikan PaniGold tidak menyentuh akar persoalan dan justru terkesan sebagai upaya mengaburkan fakta serta membungkam kritik publik, terlebih di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan diri dari dampak bencana.


Ironisnya, lanjut Imran, ketika rakyat masih berkabung dan menata ulang kehidupan, PaniGold justru mempertontonkan wajah arogan dengan berpesta, seolah menutup mata atas penderitaan warga di sekitar wilayah operasional tambang.


"Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal nurani. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berpesta di atas air mata rakyat?” ujarnya geram.


Imran menegaskan, sikap AKPERSI bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dan berhak menyampaikan kritik demi kepentingan publik. Upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kritik, kata dia, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.


Tak hanya itu, Imran juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.


"Kalau ada kerusakan, ada korban, maka tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa ditutup dengan kata ‘maaf’. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tambahnya.


AKPERSI, kata Imran, akan terus berada di garis depan bersama rakyat Pohuwato, mengawal isu ini agar tidak tenggelam oleh pencitraan dan narasi sepihak perusahaan. Ia menegaskan, pers tidak akan diam ketika keadilan sosial dan lingkungan diinjak-injak.


"Hari ini tokoh masyarakat bersuara, besok AKPERSI yang maju. Kami tidak akan berhenti. Duka rakyat Pohuwato tidak boleh dikalahkan oleh pesta korporasi,” tutup Imran Uno dengan nada tegas.

Aktivis Lambar DF: Membela Keadilan dan Integritas Sekda Lambar dalam Kasus Dugaan Penipuan Revitalisasi Sekolah

 


LAMPUNG BARAT - Dedi Ferdiansyah DF Aktivis Lambar mengemukakan pandangannya, terkait kasus dugaan penipuan yang berkedok program revitalisasi sekolah tahun 2026, yang telah melibatkan nama sekretaris daerah Lampung barat Drs. Nukman, M.M.

Berdasarkan informasi kredibel dari berbagai sumber, bapak Drs. Nukman, M.M. bukanlah pelaku utama dalam kasus ini melainkan merupakan korban dari skenario penipuan seperti 46 kepala sekolah yang telah mengalami kerugian finansial.


Dedi, sebagai aktivis menyatakan penyesalan mendalam terkait maraknya opini publik yang secara sepihak menyudutkan bapak Nukman seolah olah beliau merupakan aktor utama dalam perkara ini. Secara doktrinal hukum, setiap pihak yang terlibat dalam suatu kasus memiliki hak praduga tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui alat bukti yang sah dan memenuhi standar hukum acara yang berlaku. Sedangkan dari perspektif politik, fenomena penyudutan semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi daerah serta merusak konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan yang seharusnya dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas yang terstruktur. 


Sosok yang mengaku sebagai Ys alias Yusuf AI kahfi alias Jeck, yang mengklaim diri sebagai perwakilan kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi RI, telah melakukan penipuan dengan modus yang sistematis dan terstruktur. Dialah yang diduga sebagai otak dibalik perbuatan tidak terpuji ini, dan harus dihadapkan pada pertanggungjawaban hukum serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya.


Bapak Nukman, dalam kapasitasnya sebagai sekretaris daerah Lampung barat, telah menjadi korban penipuan ini akibat kepercayaan dan itikat baiknya dalam menjalankan tugas untuk kemajuan pendidikan daerah. Hingga saat ini, tidak ada bukti kongkrit yang menunjukkan keterlibatan langsung Bapak Nukman dalam kasus penipuan tersebut, dan tampaknya beliau menjadi korban dari modus penipuan yang sama persis seperti yang dialami oleh para kepala sekolah di wilayah Lampung Barat.


"Dan disamping itu kita baca di media masa yang beredar bahwa Bupati Lampung Barat parosil mabsus telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kasus ini," hal ini, menunjukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk menemukan kebenaran serta memastikan prosesnya berjalan dengan cara yang adil dan objektif.


Masihkata Dedi, dengan berjalannya proses hukum yang adil dan transparan, kebenaran pasti akan terungkap secara jelas, dan pihak yang benar benar bersalah yaitu Ys alias Yusup Al Kahfi alias Jack. akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, bapak Nukman layak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya serta kesempatan yang luas untuk membuktikan kebenaran dirinya, termasuk pemulihan nama baik yang telah tercemar tidak semestinya akibat kasus penipuan ini.


Kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk membela nama baik pejabat yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi untuk kemaslahatan masyarakat, dan tidak boleh membiarkan rencana jahat dari pihak yang tidak bertanggung jawab merusak reputasi serta kontribusi mereka bagi daerah. Proses hukum selanjutnya harus tetap fokus pada penangkapan serta penuntutan terhadap Ys alias Yusup Al Kahfi alias Jack, agar prinsip keadilan dapat benar benar ditegakkan di wilayah Lampung barat 


"Tegasnya, keadilan harus ditegakkan dan nama baik bapak nukman harus dipulihkan,"pungkas Dedi Ferdiansyah, Aktivis Lambar DF.


(Tim)

Kebijakan Administratif Yang Menyimpang: Pemberhentian Lima Kepsek Tanpa Penjelasan

 



LAMPUNG BARAT - Pemberhentian Lima Kepsek tanpa penjelasan jelas mengungkapkan ketidak mampuan dan sikap menutup tutupi. Dedi Ferdiansyah, salah satu aktivis di Lampung barat, menilai keputusan pemberhentian sementara lima kepala sekolah melalui surat keputusan PLT Kadisdikbud Lampung barat Nomor 800/820/III.01/2025,.yang berlaku sejak 21 November 2025 bukanlah langkah yang proporsional, melainkan bukti nyata akan ketidak mampuan PLT Kepala Dinas terkait dalam mengelola urusan pendidikan dan bahkan cenderung menutupi kebenaran.


Dedi Ferdiansyah menyampaikan hal ini berdasarkan pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa daftar kepsek yang ditetapkan sebagai objek pemberitaan Darlin Arsyad SDN 1 Sebarus Balikbukit, Adriansyah SDN Tawan Sukamulya Lumbok Seminung, Harayani SDN Pajar bulan Way Tenong, dan Siti Maria SDN Tugu ratu suoh.,pada kenyataannya adalah korban dari dugaan penipuan proyek program revitalisasi yang diduga difasilitasi oleh oknum pejabat daerah. 


Namun, justru mereka yang harus menanggung Konsekuensi Administratif,  sementara Kadisdikbud enggan memberikan klarifikasi apapun meskipun telah mendapat serangkaian permintaan konfirmasi dari berbagai pihak. Keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar penjelasan yang transparan menunjukan bahwa ada kecendrungan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pihak yang seharunya bertanggung jawab atas pengawasan program pemerintah.


Sebagai pemimpin dinas pendidikan, seharunya kadisdikbud mampu memastikan keabsahan setiap program yang berjalan di bawah naunganya, bukan hanya mengambil tindakan terhadap pihak yang menjadi korban, sikap yang menghindar dan tidak terbuka dalam menyampaikan informasi terkait substansi SK serta langkah langkah penanganan kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesalahan dalam pengelolaan atau bahkan kolusi yang sengaja disembunyikan.


Kondisi ini tidak hanya merugikan para kepala sekolah yang telah menjadi korban, tetapi juga membahayakan kredibilitas pemerintah daerah dan masa depan pendidikan di Lampung barat. Oleh karena itu, tuntutan untuk menjatuhkan kadisdikbud Lampung barat dari jabatannya bukanlah halyang berlebihan, melainkan langkah yang mutlak diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, kebenaran terungkap"dan tidak ada lagi korban dari praktik tidak jujur dalam dunia pendidikan.


Pemerintah daerah harus segera mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan dinas pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang. Namun perlu diingat, keputusan pemberhentian lima kepsek ini perlu ditinjau kembali dan sekretaris daerah Drs.Nukman.MM,.telah menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan tegas Dedi Ferdiansyah peda media ini.

(Tim)