PRABUMULIH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B-393/X/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel, tertanggal 19 Oktober 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kediaman terduga pelaku.
Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Berdasarkan laporan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui dugaan perbuatan yang dialami anaknya. Demi melindungi hak dan privasi korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya tidak dipublikasikan.
Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi-saksi, dan terduga pelaku guna memperoleh keterangan serta mendalami rangkaian peristiwa. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dan menjanjikan akan menikahi korban. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh ayah kandung korban bersama keluarganya kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku di Unit PPA.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPDA Andre Agasi, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Penanganan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar AKP Jon Kenedi.
Atas peristiwa tersebut, perkara disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.







0 $type={blogger}:
Posting Komentar