PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Sikap bungkam manajemen PHRZ4 dan PTC terkait tuntutan transparansi rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional Prabumulih selama 14 hari kerja terakhir menuai reaksi keras dari kalangan insan pers dan aktivis.
Setelah surat terbuka pertama bernomor 07/ST-DI/PBM/IV/2026 tidak mendapat tanggapan, Pimpinan Redaksi Demokrasiindonesia.com, Ladi Yansyah, kembali melayangkan surat teguran resmi kedua bernomor 15/ST-DI/PBM/V/2026 pada Jumat (08/05/2026), yang diterima langsung oleh perwakilan PHRZ4 Kota Prabumulih.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk peringatan tertulis kedua terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan fungsi kontrol sosial serta semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami sangat kecewa dengan sikap bungkam dari manajemen PHRZ4 dan PTC. Tidak adanya respons selama 14 hari menunjukkan minimnya penghormatan terhadap aspirasi masyarakat lokal serta marwah institusi BUMN. Melalui surat kedua ini, kami memberikan peringatan tegas agar komunikasi segera dibuka,” tegas Ladi.
Ultimatum 3x24 Jam dan Ancaman Langkah Konstitusional
Dalam surat kedua tersebut, Insan Pers bersama jajaran aktivis memberikan tenggat waktu selama 3 x 24 jam hari kerja kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.
“Apabila dalam waktu tersebut tetap tidak ada respons nyata dari pihak PHRZ4 maupun PTC, kami akan menempuh langkah konstitusional dengan meminta langsung DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi komunikasi dan pengabaian aspirasi publik kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman Sumsel agar dilakukan audit komunikasi dan transparansi terhadap PT PTC. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterbukaan perusahaan dalam proses rekrutmen, termasuk di wilayah SKG Cambai,” tambahnya.
Desak Transparansi dan Prioritas Putra Daerah
Tuntutan utama yang disampaikan yakni agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan terukur, serta berjalan selaras dengan instansi ketenagakerjaan daerah.
Menurut tim, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut hak masyarakat lokal untuk memperoleh akses informasi dan kesempatan kerja yang adil di daerah sendiri.
Ladi mengatakan kami sudah melakukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DPRD, Disnaker Kota,hingga Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam melampirkan surat tembusan kami di surat yang pertama, Karena itu, sikap diam perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
“Rakyat Prabumulih jangan hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga pintu transparansi benar-benar dibuka,” tutupnya.(TIM)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar