Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, adalah Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang
Pemeliharaan Hewan ternak.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, yaitu:
Setiap ternak harus diberi tanda punggung sesuai dengan tanda yang ditentukan untuk setiap desa atau kelurahan dalam satu kecamatan.
Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan hewan ternaknya di luar kandang atau pagar.
Pemilik atau pemelihara hewan ternak bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat hewan ternaknya lepas.
Sanksi pelanggaran Perda no 35 tahun 1989 hukuman kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda Rp. 5.000.000,.
Keluhan Warga Desa Karang Baru Demang Kenasin Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tentang Hewan Peliharaan Kaki Empat Kambing yang diliarkan, diduga kuat membuat pekarangan warga yang mempunyai tanaman menjadi rusak, diduga kangkangi Perda no 35 tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.
Warga demang Kenasin Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan yang meminta namanya jangan disebut 29-01-2025 mengatakan sudah saya keluhkan dengan Ketua Lingkungan masalah Kambing yang berkeliaran ini, dan katanya sudah dilaporkan kepihak pemerintah tetapi tidak ada tindakkan tegas dengan masalah ini.Jelas disini kami merasa dirugikan karena tanaman kami tidak bisa tumbuh dan memetik hasilnya karena kambing-kambing itu, sampah-sampah yang belum sempat dibersihkan menjadi berserakan kembali.Kami tidak pernah melarang untuk warga memelihara kambing akan tetapi alangkah baiknya dikandangkan, karena jelas ini menggangu kenyaman kami selaku warga demang kenasin. Saya berharap kepada Pihak Pemerintah setempat untuk menegor pemilik kambing supaya kambing nya tidak diliarkan lagi, "ujarnya".
Warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan Yang mengaku bernama tunder 29-01-2025 mengatakan
Sebanyak itu kambing, kalo ada dua puluhan ( 20) di lepas liar.
Mintak tolong sampaikan dengan PJ Kades atau Pihak Pemerintah kalau memang mau Madang kambing tolong yang punya kambing di Jaga kambingnya biar tidak masuk perkarangan rumah, karena sangat mengganggu kenyaman kami selaku masyarakat., " ujarnya".
Eva Raudah selaku Pjs Kades Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi 31-01-2025 Via WhatAppss No 0858-4066-XXXX menjawab"Untuk masalah keluhan warga belum ada masyarakat yg menyampaikan keluhan secara langsung kepada kantor desa
untuk tindakan sdh kami lakukan lewat via tlpon untuk kedepannya akan kami panggil k kantor desa untuk melakukan peneguran dgn yg bersangkutan
selama saya menjabat blm ada sosialisasi, tp kemungkinan besar semasa kades definitip kmrn mungkin sudah melakukan sosialisai dan kemungkinan dari pemerintah kabupaten sdh melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, sdh ada edaran khusus untuk edaran hewan kaki 4,tinggal membutuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan peraturan tsb, kami pemerintah Desa juga siap untuk mengawal peraturan yg d maksud dan permasalahan juga bukan terjadi d desa karang baru. Hampir semua desa yg ada d kabupaten lahat memiliki permasalahan yg sama." Jawabnya".
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar