Postingan Populer


Sesuai Instruksi MENDES dan PDT, LMPP Resmi Laporkan Peratin Heni Arong Kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat

 


Lampung Barat, - Laskar Merah Putih Perjuangan LMPP Lambar, Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan jalan Rabat beton di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, provinsi Lampung Rabu 5 Februari 2025.


Proyek Pembangunan jalan rabat beton di pemangku enam Talang Pucuk yang selesai di akhir bulan Desember 2024 tersebut Milik Pemerintahan Pekon Heni Arong resmi di laporkan kepada pihak Kejaksaan atas Indikasi KORUPSI karena Telah Menggunakan Material Batu belah ukuran besar yang mana material itu diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi  setandar kualitas pekerjaan dll. (SNI) yang telah di tetap kan oleh pemerintah kabupaten Lampung barat.


Dedi Ferdiansyah Ketua LMPP membenarkan jika pihaknya telah Melaporkan Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong kepada pihak kejaksaan Negeri Lampung barat provinsi Lampung dalam surat ber nomor ; 038/SP/LMPP/l/2025,.dan dia juga menjelaskan jika Surat Pengaduan Masyarakat yang diserahkan kepada pihak kejaksaan tersebut sudah sesuai dengan Amanah Undang – Undang yang mengatur Tentang Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tentang tata cara Peran Serta Masyarakat.


"Dan yang pastinya juga kami dari Laskar merah Putih Perjuang LMPP Lampung barat Melakukan sesuai dengan Instruksi dari Bapak YANDRI SUSANTO Menteri Desa dan PDT diman bapak menteri Desa pernah mengatakan di depan LSM dan Wartawan di ruang rapat Kemendes untuk tidak Pernah Ragu melaporkan Kepala Desa yang melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi.


Ada pun Mengenai Persoalan ini tentu kita berharap agar pihak kejaksaan dan Inspektorat Lampung barat, dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan secara Objektif sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.  Jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat dan merugikan Negar namun sebaliknya justru malah menguntukan Peratin dan pihak tertentu itu sendiri.


Kenapa seperti itu karena tidak ada suatu alasan yang kuat bagi Peratin untuk mengatakan tidak tahu karena pemerintah sudah menempatkan Pendamping Desa di setiap desa atau pekon yang tujuannya sudah cukup jelas. Untuk mendampingi (Membantu) kepala desa /Peratin artinya ketidak pahaman atau ketidak Tahuan kepala desa dalam pengelolaan atau juga penggunaan dana desa, menjadi tugas pendamping desa untuk memberi tahu dan mengarahkan peratin agar tidak terjadi kesalan dalam pengelolaan, penetapan dan penggunaan sehingganya pendamping Desa juga harus lebih tahu tentang aturan itu.


Namun ketika di desa/Pekon tersebut ada atau di temukan persoalan seperti yang terjadi di pekon Heni Arong saat ini tentu kami menduga adanya keterlibatan pendamping desa dalam persoalan ini ( kong kaling kong)


Karena menurut Pengakuan Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong.  pendamping desa pekon Heni Arong  terlibat dalam pembuatan RAB dll. dan menurut penjelasan pendamping desa kepada tim LMPP saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakanjika. Soal penggunaan material pembangunan jalan yang digunakan adalah batu cadas dan pasir hitam, namun dikatakannya jika penggunaan material tersebut Telah di ganti sesuai aturan (SNI) setelah material batu cadas dan pasir hitam habis terpakai. Tegas ketua lmpp

(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar