Madukoro kota bumi Utara- maungmarabes.com
kamis 27 Februari 2025 mendatangi UPTD Puskesmas desa Madukoro kecamatan kota bumi Utara
guna untuk memberi himbauan terhadap pimpinan puskesmas ( kapus ) BRAMANYO, S, Kep agar bisa menghormati lambang negara Republik Indonesia.
bendera merah putih yang sudah robek, kusut, kusam, yang sudah tidak layak di pasang, di depan kantor kesehatan puskesmas Madukoro tentu saja memberi contoh yang tidak baik dalam sudut pandang warga negara Indonesia apa bila hal ini tidak di indahkan,
dalam pasal 24 huruf c UU 24/2009 di tegaskan, "setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, kusud, atau kusam".
larangan ini juga di pertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. yakni, dalam pasal 67 huruf b yang berbunyi , "apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusud, atau kusam sebagai mana di sebutkan dalam pasal huruf c, maka bisa di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyak nya Rp 100 juta." pangkas nya.
Tanggapan dari salah satu petugas kesehatan yang sempat di temui oleh media ini di lokasi ruang puskesmas Madukoro, dia mengatakan maap karna kami mungkin belakangan ini sibuk jadi agak lalai bukan kurang perhatian atau tidak menghargai pilar negara Republik Indonesia dan nanti saya akan menghubungi kapus nya ( BRAMANYO ) untuk menyampaikan himbauan dari media ini ucap nya,"
Ketika tim media berpamitan keluar dari ruangan puskesmas Madukoro sampai nya di depan melihat langsung petugas puskesmas Madukoro terburu buru sampai lupa bendera yang sudah robek langsung di kaparkan di tanah lalu terburu buru mengganti bendera merah putih yang sudah robek di depan halaman UPTD Puskesmas desa Madukoro dengan bendera yang baru pada hari itu juga.
tim media pun mempublikkasikan saat penggantian bendera.
ketika awak media sudah pamit pulang jarak skitar ( 3 ) tiga jam tak lama kemudian ada telpon masuk dari pihak puskesmas ke awak media ini menggunakan no .0812.....267. mengatakan trimakasih atas himbauanya." menyampai kan pesan dari kapus BRAMANYO. hanya begitu saja seolah olah tidak merasa bersalah dalam hal ini pangkas nya.
Kami dari media maungmarabes.com Lampung Utara meminta kepada pihak pihak yang terkait trutama ( kadis ) kepala dinas kesehatan dan pihak yang berwajib untuk memberi teguran atau himbauan kepada pimpinan ( kapus ) beserta jajaran nya yang bertugas di puskesmas, Madukoro kecamatan Kotabumi Utara terkait dugaan penghinaan terhadap pilar negara Republik Indonesia.
( Heri s )
Ka biro Lampung Utara
0 $type={blogger}:
Posting Komentar