Lampung Utara - 6 Februari 2025 maungmarabes.com Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) sedang melakukan investigasi terkait proyek pembangunan tangki septik dan sarana pendukung di Kabupaten Lampung Utara.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya mendukung Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Limbah Domestik.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 13.835.899.251 ini dikerjakan oleh PT. Bizona Prima Perdana dengan nomor kontrak HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dan tanggal kontrak 30 September 2024. Masa pelaksanaan proyek adalah 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender, bersumber dari APBN 2024. Seharusnya pekerjaan proyek ini sudah selesai, sampai sekarang tanggal 6 Februari 2025 fakta yang tim investigasi media temukan belum selesai. Saat tim investigasi media coba mengkonfirmasi langsung dengan Penanggung jawab lapangan yang lebih akrab dengan sapa'an Gareng, dia mengatakan memang benar ini sudah terlambat pekerjaan nya, seharusnya selesai di tahun 2024 namun hingga Februari 2025 belum juga bisa kita selesai kan di karenakan faktor alam dan cuaca, ungkapnya, dan di saat di konfirmasi juga terkait masalah Pipa yang tidak sesuai dengan (RAB) dimana tim investigasi Media menemukan kan kondisi keadaan pipa yang tipis dan sudah rusak ( Penyok), Rengki Suparlan ( Gareng) selaku pimpinan penanggung jawab lapangan mengakui itu semua dengan menjelaskan bahwa kwalitas pipa tersebut adalah KW, di karenakan overload dari RAB.
Berdasarkan hasil investigasi awal, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pipa dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, proyek ini mengalami tiga kali perubahan gambar atau addendum dalam masa pekerjaan, yang menjadi pertanyaan terkait alasan dan proses perubahannya.
Tim investigasi juga menyoroti adanya perbedaan harga dalam subkontrak untuk 19 desa yang terlibat dalam proyek ini. Perbedaan harga ini akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek. Pertanyaan kenapa di setiap desa yang mendapat proyek ini tidak sama anggaran sub kontrak??, ini di duga ada indikasi KKN ( korupsi).
Di duga semua desa yang masuk dalam setiap titik pekerjaan proyek sanintasi tidak di ketemukan papan Informasi
Seharusnya sesuai dengan aturan itu harus nya ada papan proyek yang menjelaslan nilai per titik sebesar Rp. 21.400.000,00 .
Dari Lampung utara Lampung
Tim investigasi maungmarabes.com
Melaporkan
0 $type={blogger}:
Posting Komentar