Postingan Populer


Gudang Penimbunan BBM Ilegal Diduga Beroperasi Terang‑Terangan di Pemulutan Ogan Ilir, Masyarakat Curiga Ada Perlindungan Oknum



PEMULUTAN, 26 Juni 2026 – Sebuah dugaan praktik penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal diduga berlangsung secara terang‑terangan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Gudang yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut disebut dikelola oleh sekelompok orang yang dikenal dengan nama Husien, Daut, dan Nurdi atau yang sering disebut sebagai Husien CS.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, gudang tersebut beroperasi dengan pola yang terencana untuk menghindari pengawasan. Kegiatan penyimpanan dan pengiriman BBM diketahui hanya berlangsung seminggu sekali, bahkan terkadang berhenti hingga sebulan penuh. Namun hingga hari ini, Jumat (26/6/2026), bangunan tersebut masih terisi penuh dan terus berjalan tanpa ada tindakan penertiban yang berarti.

 

Warga menduga kuat kelompok ini mendapatkan perlindungan dari oknum aparat, baik yang berseragam loreng maupun berseragam coklat. Desas‑desus yang berkembang di masyarakat menyebut adanya aliran uang “koordinasi” dalam jumlah besar yang membuat penegak hukum seolah buta dan tuli terhadap aktivitas yang terjadi persis di pinggir jalan raya utama tersebut.

 

“Masyarakat bertanya‑tanya, apakah Polres Ogan Ilir, Polsek Pemulutan, hingga Bidang Krimsus Polda Sumsel benar‑benar tidak tahu, atau justru sengaja pura‑pura tidak melihat? Apakah tidak mampu bertindak, atau memang dilarang oleh kekuatan di baliknya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum, terutama Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, serta Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku penimbunan, pengoplosan, dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kondisi ini dinilai sangat ironis. Di satu sisi, masyarakat umum harus mengantre berjam‑jam demi mendapatkan BBM bersubsidi yang haknya menjadi milik bersama. Di sisi lain, sekelompok pihak diduga menimbun ratusan ribu liter BBM hanya untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

Masyarakat pun meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan beserta seluruh jajarannya. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan mendalam, membongkar jaringan penimbunan ini, serta menindak tegas Husien CS beserta siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan.

 

“Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada aparat dan negara semakin luntur. Jika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, maka keadilan akan terasa hanya berlaku bagi orang lemah saja. Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegas warga.

 

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai laporan dan dugaan tersebut.

 

 (Red) 

 


0 $type={blogger}:

Posting Komentar