Postingan Populer


Viral di Media Sosial: Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU Perabujaya Prabumulih, Dibayar Potong Rp2.000 Per Pengisian



PRABUMULIH, 26 Juni 2026 – Sebuah video yang beredar luas di media sosial belakangan ini mengungkap dugaan praktik mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengendara sepeda motor berkapasitas tangki besar diduga melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dalam waktu singkat.

 

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, para pengendara itu diduga mendapatkan kelonggaran dengan imbalan potongan atau biaya tambahan sebesar Rp2.000 per sekali pengisian kepada petugas atau pengelola SPBU.


 

“Mereka bolak-balik isi, tangkinya besar, ada yang sudah dimodifikasi. Setiap kali isi, dipotong atau diserahkan Rp2.000. Katanya agar bisa diizinkan isi berkali-kali, padahal aturannya kan satu kendaraan satu kali per hari,” ujar narasumber yang memilih tidak menyebutkan nama demi keamanan diri.

 

Modus ini diduga bertujuan untuk mengumpulkan BBM jenis bersubsidi seperti Pertalite dalam jumlah banyak, yang kemudian dialihkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan resmi. Hal ini jelas melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Perabujaya belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, warga berharap Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel dan kepolisian setempat segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.


 

“Kami minta ada pengecekan takaran dan sistem pengisiannya. Jangan sampai BBM subsidi malah dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat umum justru kesulitan mengisi,” tambah narasumber tersebut.

 

Praktik serupa sudah sering ditemukan di berbagai daerah, dan terbukti melanggar Undang-Undang Migas serta aturan metrologi, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelakunya .

 

 (Tim) 

 


0 $type={blogger}:

Posting Komentar