Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

WARGA DESA KARANG BARU KEC LASEL LAHAT DIDUGA KANGKANGI PERDA NO 35 TAHUN 1982 TENTANG PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK

 


Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, adalah Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang

Pemeliharaan Hewan ternak.


Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 35 Tahun 1989 tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, yaitu: 

Setiap ternak harus diberi tanda punggung sesuai dengan tanda yang ditentukan untuk setiap desa atau kelurahan dalam satu kecamatan.

Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan hewan ternaknya di luar kandang atau pagar.

Pemilik atau pemelihara hewan ternak bertanggung jawab atas kerusakan, kerugian, atau kecelakaan lalu lintas yang ditimbulkan akibat hewan ternaknya lepas.


Sanksi pelanggaran Perda no 35 tahun 1989 hukuman kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda Rp. 5.000.000,.


Keluhan Warga Desa Karang Baru Demang Kenasin Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tentang Hewan Peliharaan Kaki Empat Kambing yang diliarkan, diduga kuat membuat pekarangan warga yang mempunyai tanaman menjadi rusak, diduga kangkangi Perda no 35 tahun 1989 /Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 15 tahun 2004 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. 


Warga demang Kenasin Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan yang meminta namanya jangan disebut 29-01-2025 mengatakan sudah saya keluhkan dengan Ketua Lingkungan  masalah Kambing yang berkeliaran ini, dan katanya sudah dilaporkan kepihak pemerintah tetapi tidak ada tindakkan tegas dengan masalah ini.Jelas disini kami merasa dirugikan karena tanaman kami tidak bisa tumbuh dan memetik hasilnya karena kambing-kambing itu, sampah-sampah yang belum sempat dibersihkan menjadi berserakan kembali.Kami tidak pernah melarang untuk warga memelihara kambing akan tetapi alangkah baiknya dikandangkan, karena jelas ini menggangu kenyaman kami selaku warga demang kenasin. Saya berharap kepada Pihak Pemerintah setempat untuk menegor pemilik kambing supaya kambing nya tidak diliarkan lagi, "ujarnya".


Warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan Yang mengaku bernama tunder 29-01-2025 mengatakan

Sebanyak itu kambing, kalo ada dua puluhan ( 20) di lepas liar. 

Mintak tolong sampaikan dengan PJ Kades atau Pihak Pemerintah kalau memang mau Madang kambing tolong yang punya kambing di Jaga kambingnya biar tidak masuk perkarangan rumah, karena sangat mengganggu kenyaman kami selaku masyarakat., " ujarnya".


Eva Raudah selaku Pjs Kades Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi 31-01-2025 Via WhatAppss No 0858-4066-XXXX menjawab"Untuk masalah keluhan warga belum ada masyarakat yg menyampaikan keluhan secara langsung kepada kantor desa

untuk tindakan sdh kami lakukan lewat via tlpon untuk kedepannya akan kami panggil k kantor desa untuk melakukan peneguran dgn yg bersangkutan

selama saya menjabat blm ada sosialisasi, tp kemungkinan besar semasa kades definitip kmrn mungkin sudah melakukan sosialisai dan kemungkinan dari pemerintah kabupaten sdh melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, sdh ada edaran khusus untuk edaran hewan kaki 4,tinggal membutuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan peraturan tsb, kami pemerintah Desa juga siap untuk mengawal peraturan yg d maksud dan permasalahan juga bukan terjadi d desa karang baru. Hampir semua desa yg ada d kabupaten lahat memiliki permasalahan yg sama." Jawabnya".


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

"Polsek Rambang Gelar Kegiatan 21 KRYD dan Patroli Hunting untuk Menciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif".


MUARA ENIM - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif pada malam libur, Polsek Rambang gelar kegiatan 21 (KRYD) Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dan Patroli hunting. Sabtu (1/02/2025) sekira pukul 20.30 Wib. Bertempat di depan Mako Polsek Rambang Desa Sugih Waras Barat Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.


Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Ka SPK C Aipda Riduan dengan kuat personil sebanyak 5 orang personil Polsek Rambang.


Adapun dasar kegiatan tersebut yaitu, Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor : B/1818/IV/2017 Tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional kepolisian dan Surat perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/100/I/OPS.1.3/2025 tanggal 31 Januari 2025.


Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan dalam pelaksanaan giat tersebut yaitu melakukan razia (21) terhadap pengendara R2 maupun R4 yang melintas dengan sasaran penyakit masyaraka 3C, Lahgun senpi, sajam, premanisme, narkotika, judi, miras, street crime cafe dan warung remang-remang di wilkum Polsek Rambang Polres Muara Enim, serta Cipta Kondisi Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas.


 "Adapun hasil giat razia 21 dan KRYD tersebut anggota Polsek Rambang melakukan penggeledahan terhadap kendaraan, barang dan orang, tetapi tidak ditemukan barang-barang berbahaya berupa sajam, senpi dan narkoba," ujar Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain.


Patroli KRYD ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Rambang, khususnya pada malam hari. Patroli rutin yang dilakukan Polsek Rambang ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kamtibmas di seluruh wilayah hukum, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.


 "Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan adanya indikasi Tindak pidana maupun pelaku kejahatan, dan berakhir pada pukul 21.30 Wib. Kami juga melakukan himbauan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah guna mengantisipasi adanya aksi tindak pidana," pungkas IPTU Zulkarnain.

KETUA UMUM IWO INDONESIA KECAM KERAS MEMINTA MENTRI DESA DAN PDT MUNDUR




Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian, SH.,MH., mengecam keras pernyataan Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto dan meminta agar mundur dari jabatan yang diembanya, Sabtu 01/02/2025.


"Pada video pendek yang beredar, pernyataan (statemen) Yandri Susanto sangat melukai insan pers di Indonesia, dimana insan "PERS" itu adalah kontrol sosial," ucap Icang Rahardian yang akrab disapa Baba Icang.


"Apakah anda (menteri desa) alergi dengan LSM dan wartawan?" Dan kenapa anda harus memberikan nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 desa 300 juta dalam statment videonya," tanya Ketua Umum salah satu organisasi profesi wartawan se-Indonesia itu.


Baba Icang sangat tersinggung dalam mengucapkan kata-kata tersebut, Mendes tidak memakai kata oknum yang menyiratkan menjeneralisasi insan pers," imbuhnya menjelaskan.


Menurutnya, yang juga seorang advokat dan pemerhati hukum menyesalkan ucapan Mendes yang disinyalir mendengarkan sebelah pihak dan tidak paham aliran dana desa banyak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.


"Dalam statment anda melukai insan pers yang melaksanakan fungsi kontrol sosial se-Indonesia, anda wajib dicopot dari jabatan anda yang tidak bisa menjaga kata-kata dan marwah elemen kontrol sosial. Dan kepada pak presiden Prabowo Subianto, kami meminta agar segera mencopot

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)," tegas NR Icang Rahardian. 


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Polres Lampung Utara Himbauan Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam

 


Lampung Utara - www.maungmarabes.com Polres Lampung Utara meminta kepada seluruh masyarakat setempat yang mengadakan hajatan untuk tidak menggelar acara hiburan orgen tunggal hingga malam hari.


Himbauan ini dilakukan sebagai pengingat kepada warga agar mematuhi ketentuan yang telah diatur saat mengajukan izin keramaian.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dari Polsek maupun dari Polres," kata Kapolres, Sabtu (1/2/25). 


Ia mengatakan pihaknya akan memberikan izin kegiatan acara hiburan seperti orgen tunggal dan lainnya hanya sampai pukul 17.00 WIB.


"Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 17.00 WIB sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya," ujarnya. 


Dengan melakukan himbauan ini, berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Himbauan ini juga sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya konflik atau gangguan kamtibmas.  


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," terangnya. 

 

( Heri s )

Ketua Umum AKPERSI Ingatkan Menteri Desa Bahwa Tidak Semua Wartawan Abal – Abal

 


Jakarta – AKPERSI ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) selalu berkomitmen untuk menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegritas serta professional  dengan konsisten melakukan Diklat Jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggota AKPERSI. Bahkan hal ini merupakan salah satu visi dan misi AKPERSI dalam meningkat kualitas wartawannya agar bisa memahami  tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.


Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan abal – abal atau bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi  bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut.


Terkait statement yang baru – baru ini viral  dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri  Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti  hati wartawan dengan menyebutkan wartawan abal – abal seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di AKPERSI merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan bahkan dalam waktu dekat AKPERSI akan merencanakan UKW AKBAR Se Indonesia dengan menggandeng  Lembaga Penguji yang telah terakreditasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustisifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex. Bahkan AKPERSI yang  selalu konsisten melakukan diklat untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta  belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat AKPERSI langsung menjustisifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers  Nomor 40 Tahun 1999.


“ Yang Paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex  dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa  maka 300 juta kalah gaji Kemendes  itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta  yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex  yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja, “ Ujar Yandri Susanto  selaku Menteri  Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia  sambil tertawa.


Di tempat lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia  ( AKPERSI) sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri  Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia  yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal. Seharusnya  selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. AKPERSI  sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut. 


“ Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan bahkan kita tidak hanya cuma bicara saja tetapi visi dan misi AKPERSI untuk selalu meningkatkan kualitas wartawan dengan melakukan sekolah wartawan dan diklat serta diperintahkan untuk ikut Uji Kompetensi wartawan ( UKW) karena AKPERSI adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tetapi sangat disayangkan kosa kata yang dipakai oleh Pak Menteri  Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia  yaitu Kanda  Yandri Susanto yang tidak menggunakan kata oknum pada wartawan sehingga seolah – olah membangun paradigma seluruh wartawan melakukan seperti itu. Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi  tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang. Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas Rino selaku Ketua Umum AKPERSI.



Masih dengan Ketua Umum AKPERSI menambahkan, “ Saya menghimbau kepada seluruh DPD, DPC AKPERSI Se Indonesia yang sudah terbentuk di 30 provinsi untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang factual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun  jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi  kita dilindungi oleh Undang – Undang. Dan dalam waktu dekat  Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI akan menyurati Kementrian  Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait statementnya  dan mengajak untuk berdiskusi terkait Diklat Jurnalistik dan laporan dari Kepala Desa ”, Tutup Rino dengan tegas.

Ada Apa Dengan Kabid Dinas Pendidikan kabupaten Way Kanan Diduga Kuat Sepertinya Ada Kong Kalikong

 



Way Kanan -  (1/2/2025) Sudah Berlarut larut selama 10bulan. Laporan Orang Tua Dari Anak Paud berinisial RJ, Yang dikeluarkan secara sepihak Oleh Paud Dori , tidak Ada Titik terang .dan Dinas pendidikan Waykanan takut untuk melakukan sidak ke sekolah paud dori.

Diduga Kuat Kabid Dinas Pendidikan Waykanan Berinisial wu Tidak Berani memberikan sanksi tegas kepada paud dori Karena  terlibat Mark up data siswa.         


RJ anak paud yang dikeluarkan secara sepihak oleh guru kelas bernama Mila   yang diperintahkan langsung oleh ibu kepala sekolah bernama Linda Utari (Ibu kakam srimenanti) terjadi pada Tanggal 4maret 2024 lalu dan sampai berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan KEADILAN.           Menurut keterangan ibu RJ.berinisial PS. Suaminya  Berinisial HI, sudah 5kali lebih  melaporkan kan hal itu kekabid dinas pendidikan Waykanan. Tetapi anehnya tidak ada juga jawaban dan tindakan tegas yang dilakukan Kabid Dinas Pendidikan Waykanan kepada Kepala sekolah tersebut..


PS Mengatakan kepada kami bahwa suaminya  HI  dengan beberapa bukti kuat telah melaporkan terjadinya MARK UP data siswa yang dilakukan kepala sekolah paud dori selama ini kepada Kabid WU .Tetapi Anehnya Kabid wu pun tidak mau melakukan sidak ke sekolah paud dori. 


Bukan itu saja, setiap ditemui  dan  pertanyakan langsung oleh HI ke WU dinas pendidikan Waykanan atau melalui Wa,jawabannya sangat mencurigakan sekali. Ungkap Ps Kepada Kami Team Media.


(Red)

Waspada Peredaran Narkoba, Polda Lampung Imbau Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan

 


LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja dan anak-anak. 


Warga diimbau untuk aktif memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa peredaran narkoba harus diberantas bersama. 


"Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika," ujar Yuyun, Jumat (31/1/2025).


Ia juga menyoroti dampak narkoba yang merusak generasi muda. 


"Jangan biarkan lingkungan kita dikuasai oleh peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari ancaman narkotika," tambahnya.


Terbaru, seorang nelayan berinisial DD (38) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. 


Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidurnya.


DD mengaku mendapat sabu dari BI, seorang bandar yang kini buron. 


"Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya," kata Yuyun.


DD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


(Jurnalis muda)