Postingan Populer


Tegakkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 1 Jangan Halang Halangi Media Dalam Menjalankan Tugas, Selaku Sosial Kontrol Pilar ke-4

 


Pesisir Barat - Koalisi Media,LSM dan Ormas sepesisir barat mengadakan aksi damai di depan kantor pemerintahan Kabupaten pesisir barat. Senin, 22/12/2025.



Masa yang bertolak dari sekretariat koalisi berjalan melalui komplek dpdr kabupaten pesisir barat dan masa yang dihadang di pintu gerbang kantor pemerintahan oleh satuan polisi pamong praja sempat terjadi saling dorong, yang masa aksi tidak diperbolehkan kan masuk ke komplek perkantoran pemerintah, 


Koordinator aksi cak Nur terus berorasi  menyampai kan apa yang menjadi tuntutan aksi ini,di bawah  terik nya matahari agar masa bisa masuk , sempat beberapa kali adu argumen anatara kasat pol. Pp dan masa aksi, untuk terus mendesak pemerintahan mau datang berpanas panasan, 


Merah bangsawan selaku ketua koalisi memamapar kan apa yang menjadi tentutan terhadap proyek pembangunan rumah sakit ahmad tohir, yang mana notabene nya media lokal dan TV di larang untuk meliput pembangunan tersebut , padahal kita tahu proyek itu dibuat dari APBN dan bersumber dari pajak rakyat. 

 

Dan ini jelas sudah mengakangi undang undang keterbukaan publik, dan ada apa ketika media mau meliput sudah sejauh mana perkembangan pembangunan proyek selalu di halang halangi, 


Ketua koalisi juga menyangkan sikap pemerintah pesisit barat lambat untuk menyikap hal ini,yang mana kami sudah berkirim surat untuk duduk bersama harapan kami sebagai pemerintahan bisa menjembatani apa yang menjadi persoalan dan pemerintah juga bertanggung jawab atas semua pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN yang di kerjakan di wilayah pesisir barat. 


 namun  sampai terjadi nya aksi di pagi ini jangan kan mau duduk bersama di balas pun surat kami tidak mungkin dengan cara aksi ini baru kami mau di dengar kan ujar bangsawan.


Bersambung

0 $type={blogger}:

Posting Komentar