Lampung Barat - Menindaklanjuti kasus yang masih Viral terkait oknum 46 Kepala Sekolah yang diduga tertipu program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen), dalam prihal tersebut 46 kepala sekolah terseret pelanggaran kode etik dan disiplin ASN sesuai UU NO 20 Tahun 2023.
Humas dan Investigasi DPN FPN-RI (Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia) Wilayah Pulau Sumatera, Cecep Rusdiono, pemegang KTA 25112025.1975.0000503, menemui Irbansus V Puguh Suryadi yang bertepatan beliau ada kegiatan di Gedung pramuka Kwarcab Lampung Barat di way mengaku Liwa Lampung Barat . ( Rabu, 17/12/2025 ).
Dalam percakapan Puguh Suryadi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ke 46 Kepala sekolah sudah selesai dan seharusnya hari ini bersama inspektur menyerahkan kepada Bupati Lampung Barat dikarenakan ada kegiatan maka di tunda kemungkinan besok mengahadap kepada ajudan protokoler Bupati memastikan dapat bertemu menyerahkan Dokumen hasil Pemeriksaan kode etik dan disiplin terkait 46 kepala sekolah. adapun terkait ke 46 kepala sekolah ini ada kaitannya melaanggar kaidah kaidah hukum itu bukan tugas kami melainkan tugasnya para Aparat Penegak Hukum (APH).
Puguh suryadi menegaskan selanjutnya Bupati, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, kemudian akan menetapkan keputusan penjatuhan sanksi moral atau sanksi disiplin jika pelanggaran juga mencakup ranah disiplin ASN.
DPN FPN-RI menyikapi Kasus ini mengharapkan kepada Bupati Lampung Barat demi menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Citra Bupati Lampung Barat agar oknum pejabat tinggi yang terlibat di berikan sanksi juga.
(*)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar