Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Bukan Sekadar Menjaga Kamtibmas, Polsek Rambang Hadir Berbagi Nasi Kotak di Jumat Berkah

 




MUARA ENIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang, Polres Muara Enim, kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah. Kegiatan tersebut diwujudkan dengan membagikan nasi kotak secara langsung kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di sekitar Mapolsek Rambang.


Kegiatan Jumat Berkah dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mako Polsek Rambang, Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Rambang turun langsung membagikan nasi kotak kepada masyarakat dan para pengendara. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian serta upaya mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat.


Kegiatan dipimpin oleh AIPTU Toris Inawan, SH, selaku Ka SPKT Regu B, bersama AIPDA Noperli Anggriawan, selaku Ps Kanit Samapta Polsek Rambang.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, mengatakan bahwa kegiatan Jumat Berkah merupakan bentuk kepedulian jajaran kepolisian terhadap masyarakat.


“Semoga kegiatan Jumat Berkah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi antara personel Polsek Rambang dengan warga,” ujar Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek Rambang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya menghadirkan kegiatan-kegiatan positif yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.


“Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut memberikan manfaat bagi warga,” tambahnya.


Kegiatan pembagian nasi kotak tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah warga dan pengendara yang menerima bantuan menyampaikan rasa senang dan terima kasih kepada jajaran Polsek Rambang atas kepedulian yang diberikan.


Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kegiatan Jumat Berkah ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk memperkuat kedekatan dan kemitraan antara Polsek Rambang dengan masyarakat.

 


LAMPUNG BARAT — Menanggapi maraknya pemberitaan media online tertanggal 2 Oktober 2026 yang menyebutkan adanya dugaan "pencatutan logo TV nasional" hingga narasi "terancam dipolisikan", saya, "Sugeng Purnomo," selaku pemilik akun TikTok `@ajp.pakde.pur` sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, merasa perlu memberikan klarifikasi serta hak jawab secara terbuka, profesional, dan komprehensif agar informasi di tengah masyarakat tidak bias maupun menggiring opini yang merugikan nama baik.


Adapun poin-poin klarifikasi dan penegasan resmi dari kami adalah sebagai berikut:



Surat Somasi/Teguran Tertulis I Nomor: `001/IJTI-KB/X/2026` dari IJTI Korda Barat tertanggal 2 Oktober 2026 telah kami terima dan "langsung kami respon secara tertulis pada hari yang sama." Surat balasan tersebut berisi pernyataan sikap resmi serta penjelasan teknis atas dinamika yang terjadi sebagai bentuk ikatan itikad baik dan profesionalisme kami.


Kami menolak keras narasi pemberitaan yang menyudutkan dengan frasa "mencatut" atau "mengaku-ngaku" sebagai wartawan SCTV.


Fakta Teknis Visual: Kehadiran elemen tulisan/logo SCTV pada video yang dipersoalkan murni timbul akibat penggunaan fitur "template" otomatis" bawaan aplikasi penyuntingan media sosial (TikTok/CapCut) saat proses "editing" video.



Tidak Ada Klaim Diri: Baik dalam narasi suara (audio), teks penjelas, maupun tampilan visual, kami tidak pernah mengklaim, mengaku, atau mengatasnamakan diri sebagai jurnalis resmi stasiun televisi SCTV maupun anggota/pengurus IJTI Korda Barat.



Oleh karena itu, penggunaan kata "pencatutan" adalah tuduhan yang tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.



Sebagai wujud itikad baik, kepatuhan, serta penghormatan kami terhadap hak cipta dan etika penyiaran, "konten video dimaksud telah kami hapus (take down) secara permanen" dari akun TikTok `@ajp.pakde.pur`. Pihak IJTI Korda Barat maupun publik dipersilakan untuk memeriksa dan melakukan pengecekan secara langsung pada akun kami.



Substansi dari konten yang dibuat sejatinya murni ditujukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan independen terhadap isu publik di daerah, tanpa ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau memanfaatkan nama besar stasiun televisi swasta mana pun.



Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan media massa dan pengelola portal berita yang menerbitkan pemberitaan terkait hal ini agar "menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)" dengan menyajikan berita yang berimbang (*cover both sides*), akurat, dan tidak tendensius/sensasional. Berita yang hanya mengutip dari satu pihak tanpa adanya konfirmasi kepada kami berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.



Masalah ini telah kami tanggapi dan selesaikan secara kooperatif, transparan, dan prosedural melalui Surat Balasan Somasi Tertulis. Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif, bijaksana, serta profesional.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian seluruh pihak dan masyarakat umum.


Lampung Barat, 2 Oktober 2026.

Hormat Kami,


Sumber: SUGENG PURNOMO

Pemilik Akun TikTok @ajp.pakde.pur / Ketua DPC AJP Lampung Barat.


(Irfan)

AKtivis Menilai Diksi "Korupsi" dan "Nota Palsu" di Berita Viral Tidak Ada Dalam Dokumen BPK, Diksi Cendrung Mengintimidasi Dan Menghakimi Sekolah

 


LAMPUNG BARAT- Pemberitaan viral yang diduga menuduh SMPN 1 Batu Brak melakukan "korupsi dana BOSP", menggunakan "nota palsu", dan dinobatkan sebagai "juara penggasak uang siswa" mendapat tanggapan tajam dari dua sisi berbeda namun senada. Aktivis Lampung Barat menyoroti pelanggaran UU Pers akibat pemilihan diksi yang melampaui fakta resmi, sementara pihak sekolah menegaskan kesiapan menindaklanjuti temuan administratif sekaligus menolak narasi penghakiman yang tidak berdasar. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen asli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 Halaman 48, seluruh diksi sensasional tersebut tidak ditemukan satupun dalam teks audit resmi.


Aktivis masyarakat Lampung Barat Riyan menyatakan bahwa penilaian mereka bukan ditujukan pada temuan pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada pemilihan kata dan narasi yang dinilai menghakimi sekolah serta berpotensi menjadi berita bohong. Mereka menegaskan bahwa LHP BPK memang mencatat ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja sebesar Rp36.557.000, namun media yang memberitakan seolah-olah BPK menuliskan istilah seperti "uang digasak", "nota palsu", "pemalsuan dokumen negara", serta menyebut kasus ini sebagai "terbesar se-Lampung Barat". Aktivis mempertanyakan apakah betul BPK menuliskan diksi-diksi tersebut, karena ketidaksesuaian administrasi memiliki makna yang sangat berbeda dengan pengambilan uang atau tindak pidana.


Dan Secara tegas, aktivis mengingatkan oknum wartawan yang menulis berita tersebut untuk membuktikan setiap kalimat dan istilah yang ditulis agar tidak tumbuh berita bohong serta tuduhan fitnah kejam yang merugikan sekolah. Desakan ini mencakup permintaan untuk menunjukkan secara jelas dan terperinci benarkah ada kalimat dalam LHP BPK yang menyatakan sekolah ini 'dinobatkan' sebagai apapun, termasuk halaman, paragraf, dan kata persisnya. Jika tidak ada, maka itu dianggap sebagai rekayasa oknum wartawan itu sendiri untuk menarik perhatian dan menghakimi sekolah. Lebih lanjut, jika oknum wartawan menyebutkan kata 'dinobatkan', aktivis meminta bukti pelaksanaan penyerahan gelar berupa hari, tanggal, jam, dan nama pemberi gelar melalui dokumen resmi, foto, atau berita acara. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka istilah itu hanyalah buatan sendiri.


Riyan Aktivis Lampung Barat mengingatkan bahwa framing berita yang menghukumi sekolah atau kepala sekolah sebelum ada putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius. Penempatan tuduhan "korupsi" dan "digasak" di bagian paling atas membentuk pandangan publik seolah kesalahan sudah diputuskan, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Klaim "terbesar se-Lampung Barat"  cendrung menarik perhatian pembaca daripada menyajikan fakta jurnalistik yang akurat. Penggunaan diksi semacam ini dinilai berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) tentang kewajiban memberikan informasi benar dan akurat, Pasal 5 Ayat (1) tentang kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak merugikan nama baik, serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 tentang beritikad baik dan tidak menyinggung martabat lembaga dll.


Di sisi lain, Kepala SMPN 1 Batu Brak Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir menyampaikan pernyataan tegas terkait diksi yang dabangun. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mematuhi temuan BPK dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, adapun persoalan berita tersebut ia memintak oknum jurnalis yang memberitakan tidak mencampur ketidaksesuaian administrasi dengan tindak pidana, dan tidak menjadikan nama lembaga atau sekolah menjadi korban diksi yang tidak berdasar.


Menanggapi hal tersebut, aktivis menegaskan bahwa diksi yang tidak berdasar tidak membantu penyelesaian masalah, justru mencemarkan nama baik institusi pendidikan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Masyarakat Lampung Barat diharapkan bijak menyaring informasi dan membedakan antara laporan berita yang bertanggung jawab dengan pemberitaan yang merugikan, berdasarkan pemisahan tegas antara apa yang tertulis dalam dokumen resmi BPK dan opini liar wartawan. Aktivis memperingatkan bahwa jika diksi fitnah tidak segera dicabut dan dimintakan maaf, pihak sekolah bersama aktivis siap menempuh jalur hukum untuk melindungi marwah dunia pendidikan dari pencemaran nama baik yang sistematis.


(Irfan)

Mesin Air Kolam RERE Hilang, Polsek Prabumulih Timur Amankan Dua Terduga Pelaku





PRABUMULIH — Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial AP (18) dan JP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan tersebut berawal dari laporan terkait hilangnya satu unit mesin air milik korban RIADON (48), yang berada di kolam renang RERE, Jalan Marvalen, RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, seorang pegawai kolam renang bernama Rama mengetahui bahwa satu unit mesin air merek Shimizu sudah tidak berada di tempatnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban selaku pemilik kolam renang.


Setelah dilakukan pengecekan, mesin air tersebut diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Team URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA DODY PURWANTO, S.H. bersama personel Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan upaya penindakan terhadap kedua terduga pelaku.


Dari hasil kegiatan tersebut, personel URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan AP dan JP. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Prabumulih Timur IPTU ULTA DEANTO, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, khususnya melalui pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.


Sementara itu, IPDA DODY PURWANTO, S.H. selaku Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan 1 unit mesin air merek Shimizu dan 1 buah gergaji besi yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Perkara tersebut disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan 110.

SPPG Batu Ketulis Disuspend, Kepala Satgas MBG Lampung Belum Terima Laporan — GERMASI Desak BGN RI Bertindak

 


Lampung Barat, — Polemik dugaan gangguan kesehatan yang terjadi setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, belum sepenuhnya menemukan titik terang. (1/10/2027)


Meski peristiwa tersebut telah berlalu sejak 18 September 2026, hingga kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batu Ketulis masih berstatus suspend atau dihentikan sementara operasionalnya. Namun, di tengah penghentian tersebut, pertanyaan publik justru semakin menguat: sejauh mana hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang berkaitan dengan kejadian tersebut?


Informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium yang dinilai penting untuk menjawab ada atau tidaknya keterkaitan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan penerima manfaat, hingga kini belum disampaikan secara terang kepada publik.


Situasi tersebut berpotensi menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.


Sekretaris MBG Lampung Barat, Eric Enrico, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan SPPG Batu Ketulis mengatakan, informasi yang diterimanya masih berasal dari Korwil MBG Lampung Barat, Septa.


“Untuk saat ini informasi masih kami peroleh dari Pak Septa (Korwil), bahwa SPPG Batu Ketulis sudah ditindaklanjuti oleh BGN dengan pemberhentian operasional (suspend) maksimal 20 hari, dan setiap tujuh hari memberikan laporan evaluasi,” ujar Eric.


Namun ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, Eric belum memberikan penjelasan substantif.


“Sementara ini yang bisa saya sampaikan, untuk pertanyaan lainnya akan coba kami cari informasinya,” jawabnya.


Hal senada disampaikan Padang Prio Utomo, Kepala Satgas MBG Lampung Barat. Ia membenarkan bahwa SPPG tersebut telah dikenakan penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).


“Berdasarkan informasi yang saya terima dari Koordinator SPPI Kabupaten Lampung Barat, SPPG yang bersangkutan telah di-suspend oleh BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” jelas Padang.


Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan laboratorium serta batas waktu penghentian operasional, Padang mengarahkan agar informasi detail dikonfirmasi kepada Korwil MBG Lampung Barat.


“Untuk informasi detail selanjutnya sudah menjadi ranah kewenangan BGN melalui Korwil SPPI Kabupaten Lampung Barat,” katanya.


Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengaku belum menerima laporan mengenai perkembangan kasus tersebut.


“Izin Pak, saya coba hubungi dulu Korwil dan Satgas Kabupaten, karena kami belum dapat laporan,” ujar Saipul.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.


Menurut Ridwan, apabila hasil pemeriksaan dan uji laboratorium memang sudah tersedia, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan instansi terkait.


“Kalau hasil pemeriksaan dan uji laboratorium sudah ada, kenapa tidak dipublikasikan atau setidaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa SPPG di-suspend, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaannya,” tegas Ridwan.


Ridwan juga mempertanyakan mekanisme pelaporan dalam penanganan persoalan tersebut. Pasalnya, Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan perkembangan kasus.


“Kenapa persoalan ini tidak dilaporkan kepada Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung? Mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan ada fakta yang sengaja ditutup-tutupi,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BGN RI untuk meminta adanya pemeriksaan lapangan dan peninjauan terhadap SPPG yang beroperasi di Lampung Barat.


“Saya sudah japri melalui WhatsApp kepada Kepala BGN RI dan meminta untuk melakukan sidak serta peninjauan ke SPPG yang ada di Lampung Barat, khususnya SPPG Batu Ketulis,” ungkap Ridwan.


Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar berjalan sesuai standar dan tujuan program pemerintah.


“Tujuannya jelas, agar pelaksanaan program MBG bisa berjalan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan tidak menciptakan stigma di tengah masyarakat. Program ini harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan di tingkat pelaksanaan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program MBG,” katanya.


Ridwan juga meminta BGN tidak hanya berfokus pada persoalan yang telah mencuat ke publik, tetapi melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Lampung Barat.


“Kami meminta BGN RI turun langsung. Jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Datang, lihat kondisi dapurnya, periksa standar pengolahan makanan, sanitasi, penyimpanan bahan baku, distribusi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasinya. Kalau semuanya sudah sesuai, sampaikan kepada masyarakat bahwa memang sesuai. Kalau ditemukan persoalan, perbaiki dan tindak sesuai aturan,” tegas Ridwan.


Jangan Sampai Transparansi Justru Menjadi Titik Lemah Program MBG


GERMASI menilai program MBG memiliki dampak langsung terhadap masyarakat sehingga aspek keamanan pangan, kualitas makanan, pengawasan serta keterbukaan informasi harus menjadi perhatian serius.


Ridwan menegaskan bahwa kritik dan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah.


Sebaliknya, menurutnya, pengawasan diperlukan agar program tersebut dapat berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.


“Kami mendukung program MBG sepanjang dilaksanakan dengan benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi dukungan bukan berarti membenarkan apabila ada persoalan. Justru karena program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan anak-anak, maka setiap dugaan persoalan harus dibuka secara terang dan diselesaikan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan resmi,” ujar Ridwan.


Kini perhatian publik tertuju pada BGN dan jajaran pengelola MBG Lampung Barat: apakah hasil pemeriksaan dan uji laboratorium terkait SPPG Batu Ketulis akan segera dijelaskan secara terbuka, serta apakah permintaan GERMASI agar BGN RI melakukan sidak ke sejumlah SPPG di Lampung Barat akan ditindaklanjuti.


Sampai berita ini di tayangkan Korwil MBG Lampung Barat belum memberikan jawaban dan terkesan bungkam, kini publik tentu menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar status suspend.


(Irfan Fajri )

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Bendera di Mapolres

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat jajaran Polda Lampung, AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Lampung Barat, Kamis (1/10/2026) pagi.



Kegiatan upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), para Perwira, seluruh personel Polres Lampung Barat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Lampung Barat.


Upacara peringatan ini digelar sebagai bentuk penghormatan serta pengingat akan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai ideologi bangsa dan perekat persatuan NKRI.


Dalam amanatnya, Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya meneladani semangat Pancasila dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


"Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri dan ASN Polres Lampung Barat untuk memperkokoh komitmen, jiwa nasionalisme, serta integritas dalam menjaga Harkamtibmas. Mari kita jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat," ujar Kapolres.


Rangkaian upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polres Lampung Barat berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh kedisiplinan.


(Irfan)

Polres Prabumulih Amankan Terduga Pengedar, Sabu 5,43 Gram Berhasil Disita







PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih bersama personel Polsek Prabumulih Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Bima, Lorong Kuburan Padang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Senin (28/9/2026).


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Barat melaksanakan patroli hunting sekitar pukul 20.00 WIB.


Saat patroli, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HF yang sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,43 gram.


Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 bal plastik klip bening kosong, 1 skop plastik warna hitam, 1 wadah kacamata warna hitam, 1 tas selempang warna hijau merek Spear, uang tunai Rp567.000 serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.


Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.


“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas IPTU Fitrawadi, S.H.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, sesuai pasal yang tercantum dalam laporan pengungkapan perkara.


Polres Prabumulih mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya.


Untuk informasi dan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 1x24 jam.


Polres Prabumulih – Presisi, Melayani dan Melindungi Masyarakat.

POLSEK PRABUMULIH BARAT AMANKAN TERDUGA PELAKU CURAT DALAM OPS SIKAT MUSI 2026



PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dalam pelaksanaan Ops Sikat Musi 2026.


Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Bima 2, RT 003/RW 004, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.


Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga merusak pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Genio warna Biru Navy dengan nomor polisi BG 3347 CC.


Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang perempuan berinisial DS, berusia 30 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku SK pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di samping Kuburan Cina, Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar.


Atas informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA ANDHIKA NASYWA W, S.Tr.I.K. bersama Team URC WESTER 838 untuk melakukan pengecekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati SK berada di tempat tersebut dan langsung mengamankannya. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, SK dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolsek Prabumulih Barat IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara Curat tersebut.


“Benar, personel Polsek Prabumulih Barat melalui Team URC WESTER 838 telah mengamankan seorang terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, SH.


Polsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Polisi Menemukan Delapan Pohon Ganja yang Masih Hidup di Tengah Semak Belukar Kawasan Gunung Seminung

 


Lampung Barat,– Polisi menemukan delapan pohon ganja yang masih hidup di tengah semak belukar kawasan Gunung Seminung, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Sabtu (26/9/2026).



Selain delapan pohon ganja yang masih hidup, petugas juga menemukan sejumlah tanaman ganja yang telah mengering dan mati di dalam polybag. Delapan pohon yang masih hidup kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat AKP Andy Ruswandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman mengatakan, tanaman ganja tersebut ditemukan di lahan yang dipenuhi semak belukar dengan ketinggian mencapai sekitar dua meter.


Kondisi semak yang lebat membuat tanaman ganja sulit terlihat dari luar. Lokasi penemuan berada di samping kebun kopi dan merupakan lahan yang telah lama tidak dikelola.


“Yang hidup itu ada delapan pohon. Kalau yang kering sudah di polybag, sudah mati, mungkin karena kemarau,” kata Andy.


Menurut Andy, sejumlah tanaman ganja yang telah mati tidak seluruhnya dibawa petugas. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penanaman tanaman tersebut.


Pemilik kebun kopi di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya tanaman ganja di lahan tersebut. Berdasarkan keterangannya, lahan itu sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak dikelola karena kerap diserang hama babi.


“Dari keterangan pemilik kebun kopi, lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk menanam sayuran, tetapi sudah sekitar lima tahun tidak diurus karena kerap diserang hama babi,” ujar Andy.


Polisi menduga penanaman ganja tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial S. Namun, saat petugas mendatangi sebuah gubuk di sekitar lokasi, pria tersebut tidak ditemukan.


Hingga kini, polisi masih mendalami kepemilikan tanaman ganja tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi penanaman lain di kawasan perbukitan Gunung Seminung.


Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya tokoh adat dan tokoh masyarakat, segera melapor kepada polisi apabila menemukan tanaman yang mencurigakan dan diduga merupakan ganja.


Andy menjelaskan, tanaman ganja memiliki ciri daun yang menyerupai daun singkong, tetapi ukurannya lebih kecil. 


Ia juga mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya beredar dalam bentuk tanaman, serbuk, atau pil, tetapi dapat diolah menjadi berbagai bentuk lain, termasuk cairan atau ekstrak.


“Ganja itu enggak berbentuk daun saja dihisap. Bisa diekstrak menjadi cairan,” ujarnya. (Irfan)

Irfan Fajri: “Sebelum Berita Tayang, Konfirmasi Jangan Diabaikan: Ini Dasar Etik dan Hukumnya”

 


Lampung Barat, — Kecepatan menyampaikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian, Di tengah derasnya arus pemberitaan media siber, wartawan dituntut tidak hanya cepat mendapatkan informasi, tetapi juga memastikan berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, memiliki keberimbangan, serta tidak menghakimi pihak yang masih berada dalam posisi terlapor, terperiksa ataupun pihak yang baru disebut dalam sebuah tudingan.



Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar pelengkap sebuah tulisan, Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi menjadi salah satu jalan penting untuk melakukan check and recheck, memberikan ruang kepada pihak yang disebut, sekaligus mencegah sebuah tudingan sepihak berubah seolah-olah menjadi kesimpulan fakta.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. 


Sementara Pasal 3 mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Dewan Pers menjelaskan bahwa “menguji informasi” berarti melakukan check and recheck dan “berimbang” berarti memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada masing-masing pihak.


Berita Berpotensi Merugikan Harus Diverifikasi


Untuk media daring, ketentuannya bahkan lebih terperinci.


Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi, Khusus berita yang dapat merugikan pihak lain, verifikasi diperlukan dalam berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


Pedoman tersebut memang membuka pengecualian apabila berita menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak, sumber pertama jelas dan kompeten, sementara pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.


Namun dalam kondisi seperti itu, media harus menjelaskan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan dan wajib meneruskan upaya verifikasi untuk kemudian memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran.


Wartawan Wajib Menjaga Verifikasi. Keberimbangan dan Praduga Tak Bersalah

Dengan demikian, frasa “belum berhasil dikonfirmasi” seharusnya bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan konfirmasi.


Justru ia menunjukkan bahwa proses verifikasi masih harus diteruskan.


Laporan Polisi Bukan Putusan Bersalah, Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemberitaan menyangkut laporan polisi atau dugaan tindak pidana.


Seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1), mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah.


Penjelasan pasal tersebut menegaskan pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses hukum.


Karena itu, penggunaan kata seperti “diduga”, “dilaporkan”, “menurut pelapor”, atau “berdasarkan laporan” harus digunakan secara tepat agar pembaca dapat membedakan antara tudingan, fakta pelaporan, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan.


Hak Jawab dan Hak Koreksi Dilindungi Undang-Undang


Apabila suatu pemberitaan dinilai merugikan, Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.


Hak Jawab pada pokoknya memberi kesempatan kepada seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa hak jawab bertujuan mewujudkan pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.


Jika Keberatan Tidak Diselesaikan, Ada Mekanisme Dewan Pers


Pihak yang merasa dirugikan tidak harus langsung menjadikan sengketa pemberitaan sebagai pertikaian terbuka.


Langkah yang dapat ditempuh antara lain:


1. menyampaikan permintaan klarifikasi atau koreksi secara tertulis kepada redaksi;


2. mengajukan Hak Jawab dengan data pendukung;


3. meminta berita diperbarui apabila terdapat fakta baru atau keterangan dari pihak yang sebelumnya belum termuat;


4. mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila penyelesaian dengan redaksi tidak tercapai.


Dewan Pers menerima pengaduan terhadap karya maupun kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui surat-menyurat, mediasi hingga ajudikasi atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.


Ada pula konsekuensi hukum bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab. Pasal 18 ayat (2) UU Pers memungkinkan perusahaan pers dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta apabila melanggar ketentuan tertentu dalam Pasal 5, termasuk kewajiban melayani Hak Jawab.


Konfirmasi Justru Melindungi Wartawan


Konfirmasi tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk menerbitkan berita.


Sebaliknya, konfirmasi membantu wartawan memastikan bahwa informasi yang diterimanya tidak berdiri hanya dari satu versi. 


Ia juga memberikan perlindungan bagi wartawan dan perusahaan pers karena menunjukkan bahwa proses jurnalistik telah dilakukan secara profesional.


Dewan Pers pada 2026 kembali mengingatkan bahwa media harus mematuhi prosedur produksi berita, meningkatkan profesionalisme, melakukan verifikasi, dan tetap menjaga keberimbangan. Dewan Pers juga mencatat meningkatnya pengaduan terkait etika jurnalistik, termasuk pemberitaan yang minim verifikasi dan tidak berimbang.


Pada akhirnya, wartawan bukan hakim dan ruang redaksi bukan ruang persidangan.


Tugas jurnalistik adalah menggali fakta, menguji informasi, memberikan ruang yang proporsional kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya kepada publik secara akurat dan berimbang.


Sebab kekuatan sebuah berita bukan terletak pada seberapa keras tudingan yang ditulis, melainkan pada seberapa kuat fakta yang berhasil diverifikasi.


Penulis : Irfan F

Remaja Hilang Selama Tiga Hari, Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

 



Pesisir Barat, - Ditemukan

Tim gabungan menghentikan operasi pencarian setelah jasad Rangga ditemukan dan pihak keluarga memastikan identitas korban





Dedi Andrian

- Jumat, 25 Sep 2026 - 08:37 WIB

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam

Jasad Remaja Lampung Barat Ditemukan di Perairan Pelabuhan Pekon Balam 


Pencarian terhadap Rangga Andriana (17), remaja asal Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan hilang di perairan Pelabuhan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, berakhir setelah jasad korban ditemukan pada Jumat 25 September 2026 pagi.


Rangga ditemukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim gabungan melakukan pencarian selama tiga hari di kawasan perairan tersebut.


Rangga yang tercatat sebagai warga Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa 23 September 2026 lalu.


Sejak laporan diterima, tim gabungan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan korban.


Pesisir Barat, Herdy Wilismar, membenarkan bahwa jasad remaja tersebut telah ditemukan.


“Jasad korban sudah berada di Puskesmas Pugung Tampak. Selanjutnya, jasad akan dibawa ke rumah duka di Kabupaten Lampung Barat,” kata Herdy.


Setelah korban ditemukan, operasi pencarian yang melibatkan tim gabungan secara resmi dihentikan. Jasad korban kemudian berada di Puskesmas Pugung Tampak untuk selanjutnya dipulangkan kepada pihak keluarga.


Peratin Pekon Balam, Rizoni Aryen, mengatakan keluarga korban telah memastikan identitas jasad yang ditemukan tersebut merupakan Rangga, remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan pelabuhan.


“Pihak keluarga sudah memastikan bahwa jasad yang ditemukan adalah remaja yang hilang di pelabuhan, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan akan langsung dibawa pulang,” ungkap Rizoni.


Dengan ditemukannya korban, rangkaian pencarian Rangga Andriana di perairan Pelabuhan Pekon Balam selama tiga hari akhirnya berakhir.


(Irfan Kaperwil)

Warga Lampung Barat Bergoyang di Puncak HUT ke 35 Lampung Barat Bersama Aura Tiga

 



Lampung Barat - Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke -35 Kabupaten Lampung Barat, diadakan konser pesta rakyat dengan menghadirkan langsung artis ternama dari ibu kota yang kini sedang hits yakni, Aura Tiga. 




Kegiatan yang digelar di Lapangan Merdeka, Pasar Liwa, Balik Bukit, Kamis 24 Seftember 2026 malam membuat warga Kabupaten Lampung Barat ikut bergoyang dengan beberapa lagu musik dangdut. 


Di tengah kemeriahan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus naik ke atas panggung. Tanpa ragu, ia membawakan lagu dangdut legendaris karya Rhoma Irama, Penasaran.


Suara lantangnya yang khas membuat penonton bersorak dan ikut bernyanyi bersama. Sejenak, jarak antara pemimpin dan rakyat hilang di antara musik.


Usai bernyanyi, Parosil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian HUT ke-35 Lampung Barat. 


"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, Forkopimda, dan pelaku UMKM yang sudah bekerja luar biasa menyukseskan HUT ke-35 ini. Ini bukan acara bupati, ini hajatan rakyat," tuturnya. 


Ke depan ia berharap kegiatan serupa tetap dilakukan, pasalanya, dengan adanya kegiatan seperti ini menurutnya selain memberi hiburan kepada masyarakat, juga menumbuhkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 


"UMKM kita harus jalan karena menjadi penggerak utama ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Kapolres Lampung Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat di Lapangan Pemda

 



LAMPUNG BARAT – Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Pemda Indrapati Cakra Negara, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis (24/9/2026) pukul 08.00 WIB.



Upacara peringatan hari jadi daerah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., selaku Inspektur Upacara dengan Komandan Upacara Camat Air Hitam Gustian Afriza, S.T., M.M. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Lampung Barat, pimpinan daerah tetangga, unsur pimpinan DPRD, instansi vertikal, tokoh adat Kerajaan Paksipak Sekala Brak Marga Liwa, pimpinan OPD, perbankan, hingga para camat dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat ini bukan sekadar perayaan seremonial tahunan, melainkan wujud rasa syukur sekaligus momen refleksi bersama dalam memperkuat pelayanan publik dan memajukan daerah.


"Polres Lampung Barat siap mendukung penuh dan bersinergi dengan seluruh elemen pemerintah daerah serta masyarakat demi mewujudkan kemajuan pembangunan, pelestarian seni budaya, dan terjaminnya stabilitas kamtibmas yang aman di Kabupaten Lampung Barat," ujar AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H.


Seluruh rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-35 Kabupaten Lampung Barat yang mendapat pengamanan penuh dari personel Polres Lampung Barat ini selesai pada pukul 09.45 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta kondusif.


(Irfan Fajri Kaperwil)

Ribuan Penari Padati Lapangan Merdeka, Lampung Barat Rayakan HUT ke-35 Dengan Nyambai Bersama.

 


Lampung Barat - Lapangan Merdeka Liwa, Balik Bukit berubah menjadi lautan Tapis. Ribuan peserta Nyambai Bersama memadati pelataran dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis 24 September 2026.




Bukan hanya sanggar seni. Barisan itu diisi Bupati dan wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus - Mad Hasnurin beserta jajaran, hingga ribuan masyarakat. Mereka menari bersama dalam satu gerakan, satu irama.


Sebelumnya, Bupati Lampung Barat mengatakan, usia 35 tahun adalah penanda kedewasaan sebuah daerah. "Kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam rangkaian mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah subhanahu wa ta'ala," ujarnya. 


"Tidak terasa hari ini pemerintah Lampung Barat memasuki usia yang ke-35 tahun. Usia yang bukan lagi muda, usia yang sudah cukup dewasa, usia yang bisa menyelesaikan persoalan dan juga bisa menggali potensi yang ada," sambungnya. 


Menurutnya, tantangan selalu ada di setiap daerah. Namun nilai adat menjadi kunci. "Kalau bicara tantangan, tidak ada sebuah daerah yang tidak memiliki tantangan. Tetapi saya meyakini dengan adanya kita Setawitan, Setulungan, Sehangguman, Maju Jejama persoalan yang begitu berat akan menjadi ringan. Potensi yang belum tergali optimal, insyaallah ke depan akan tergali lebih optimal," kata dia.


Ia menjelaskan, nyambai dipilih bukan tanpa alasan. Tarian penyambutan itu adalah filosofi Lampung Barat. Setawitan menggambarkan persatuan, seuyunan seiya sekata, sehangguman saling menyayangi, untuk maju jejama atau maju bersama.


Di hadapan ribuan peserta, Parosil juga menyampaikan pesan terbuka. Ia meminta doa dari seluruh lapisan masyarakat dan membuka diri terhadap kritik.


"Dengan segala kerendahan hati, saya mengharapkan saran, kritik yang sifatnya konstruktif untuk pembangunan masa depan Lampung Barat. PR tentu masih banyak, tetapi saya yakin sudah banyak hal yang sudah dilakukan," ucapnya.


"Saya sebagai kepala daerah, orang yang tidak pernah tidak mau dikritik. Yang penting sifatnya adalah kritik yang konstruktif, yang objektif, bukan diskriminatif untuk menjelekkan atau menjatuhkan," lanjutnya.


Setelah Bupati Lampung Barat sambutan. Ribuan penari Nyambai menggerakkan tangan secara bersamaan. Gerakan sembah, gerak seuyunan, disambut tepuk tangan oleh ribuan penonton yang turut bahagia atas hari jadinya Lampung Barat. 


Plt. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat Bernaria mengatakan, Nyambai Bersama tahun ini memecahkan rekor peserta. Ribuan penari terlibat dalam rangkaian HUT Lampung Barat ke-35 ini.


(Irfan)

Emak-emak Viral Setelah Aksinya Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

 




Ranau –  Rabu, 23 September 2026

Aksi pencurian di minimarket tengah viral di media sosial, dua orang perempuan tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Kota Batu, Ranau, OKU Selatan.


​Berdasarkan unggahan video yang viral, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyembunyikan barang-barang curian ke dalam pakaian yang mereka kenakan.


Aksi tersebut diketahui langsung oleh karyawan minimarket setempat, yang membuat kedua pelaku hanya bisa terdiam saat kepergok.


​Insiden ini memicu beragam reaksi dan kecaman dari warganet di platform Facebook, seperti yang terlihat pada tangkapan layar komentar.


Warganet menyoroti barang-barang yang disasar oleh para pelaku di minimarket tersebut merupakan barang-barang yang mahal.


Lebih lanjut, dalam diskusi di kolom komentar, beberapa netizen secara spesifik mengidentifikasi terduga pelaku dengan menyebut nama “Deti” dan “Dahliya”, serta menyebutkan dugaan bahwa pelaku berasal dari daerah Seblat. (*)

Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat, Beredar di Sosmed

 


Lampung Barat – Rabu, 23 September 2026 Aksi pencurian biji kopi seberat kurang lebih 50 kilogram terjadi di sebuah rumah warga di Wilayah Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.58 WIB.


Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan beredar di media sosial.


​Aksi ini pertama kali diunggah oleh korban melalui akun Threads dengan nama pengagum @zee.tzl.


Dalam unggahannya, korban memperlihatkan cuplikan foto dari rekaman CCTV yang merekam keberadaan seorang pria di lokasi kejadian saat menggasak satu karung berisi biji kopi hasil panen.


Korban meminta bantuan warganet untuk membagikan unggahan tersebut agar diketahui oleh pihak keluarga maupun tetangga terduga pelaku.


​Menanggapi unggahan yang terekam kamera pemantau tersebut, akun bernama @lacakin_dong menyebarkan rincian identitas yang disinyalir milik terduga pelaku di kolom komentar.


Berdasarkan informasi yang dibagikan akun tersebut, terduga pelaku diketahui bernama Selamat Priyanto, kelahiran 2 Desember 1997, yang berdomisili di Buay Nyerupa dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.


​Unggahan mengenai insiden pencurian biji kopi di wilayah Batu Brak ini masih terus mendapatkan respons dari masyarakat dan warganet di media sosial. (*)

RILIS RESMI HUMAS POLRES POLRES PRABUMULIH,

 


Alternatif Headline

1. Team URC Elang Muara Bekuk DPO Kasus Curat di Lembak, Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi



2. Polsek Cambai Ungkap Kasus Curat, DPO Dibekuk di Halaman SPBU Lembak



3. Sempat Melawan dan Berusaha Kabur, Pelaku Curat Dibekuk Team URC Elang Muara



4. Bawa Sajam Saat Ditangkap, DPO Curat Berhasil Diamankan Polsek Cambai



5. Polsek Cambai Tangkap DPO Curat, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan



PRABUMULIH — Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (33), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian di wilayah hukum Polsek Cambai.


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama MUHAMMAD SAMSUDIN (42), warga Jalan Prov. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 16 Juni 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.


Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui setelah korban memperoleh informasi dari Sdr. Andre berupa video yang memperlihatkan kondisi rumah miliknya telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bagian jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang miliknya telah hilang.


Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang sekitar 50 meter dan kabel yang terpasang dari rumah menuju sumur sepanjang sekitar 100 meter. Selain itu, turut hilang empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter, tiga buah bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang sekitar 15 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cambai melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA ARI WIBOWO, S.H. bersama Team URC ELANG MUARA Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan hingga berhasil menemukan keberadaan RM di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.


Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran. Dalam proses pengamanan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, RM mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah T-dus instalasi listrik, tiga buah potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.


KAPOLSEK CAMBAI IPTU HARYONI AMIN, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cambai. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana. Terhadap pelaku yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RM disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polsek Cambai juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

SIARAN PERS HUMAS POLRES PRABUMULIH

 


Alternatif Headline:


1. Patroli URC Sunyi Senyap Polsek RKT Amankan Pria Bawa Golok di Dekat Gerbang Tol



2. Bawa Senjata Tajam Saat Patroli, Pria di Karangan Diamankan Polsek RKT



3. Polsek RKT Tindak Pria yang Kedapatan Membawa Golok, Barang Bukti Diamankan



4. Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim URC Sunyi Senyap Amankan Pemilik Senjata Tajam



5. Patroli Hunting Polsek RKT Ungkap Kepemilikan Senjata Tajam, Seorang Pria Diamankan




Patroli Hunting, Polsek RKT Amankan Pria yang Kedapatan Membawa Senjata Tajam


PRABUMULIH – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (45) yang kedapatan membawa senjata tajam saat kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB.


Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Polsek RKT saat melaksanakan patroli ke arah jalan tol. Ketika berada di depan Indomaret dekat gerbang tol Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ER.


Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. Senjata tajam tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam serta menggunakan sarung berbahan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, ER mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan dan diamankan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah AIPDA M. AGUSTINO, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek Rambang Kapak Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil interogasi awal, ER kembali mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli secara rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.


“Personel akan terus meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada lokasi-lokasi yang menjadi jalur aktivitas masyarakat. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA. WENDY KURNIAWAN, S.Psi., M.H.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan maupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, membawa senjata tajam di ruang publik dapat menimbulkan kerawanan serta berpotensi digunakan dalam tindak pidana.


Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi yang dililit karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dilakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.


Atas perbuatannya, ER diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur antara lain perbuatan tanpa hak membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 


Polsek Rambang Kapak Tengah menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak-hak hukum terhadap pihak yang diperiksa.


Humas Polres Prabumulih

Viral Penghapusan Aset DLH Pasca Temuan BPK: Aktivis Dedi Pertanyakan "Kebersihan" Niat Birokrasi Lampung Barat

 


LAMPUNG BARAT- Isu pengelolaan aset daerah di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung barat provinsi Lampung yang dikabarkan mengajukan penghapusan aset menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabar ini telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai kanal media massa, memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya sistematis untuk "membersihkan" catatan keuangan yang bermasalah tanpa pertanggungjawaban substansial.


Di tengah riuhnya pemberitaan tersebut, Dedi, yang dikenal sebagai seorang aktivis di Lampung Barat, menilai langkah pihak DLH sangat mencurigakan dan cenderung defensif. Baginya, pengajuan penghapusan aset bukan solusi atas temuan BPK, melainkan bisa jadi merupakan modus untuk mengubur jejak ketidakberesan sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menggali lebih dalam.


"Sikap DLH yang terburu-buru mengajukan penghapusan aset pasca-temuan BPK justru memperuncing kecurigaan publik. Ini bukan prosedur administratif biasa, ini terlihat seperti upaya cleaning service untuk merapikan laporan keuangan agar terlihat bersih, padahal substansi masalahnya yaitu ke mana aset itu pergi! Atau jangan-jangan aset itu memang tidak ada? Artinya  siapa ini yang lalai belum tuntas dijelaskan," tegas Dedi.


Dedi menyoroti bahwa dalam kasus ini, penghapusan aset sering kali menjadi titik akhir dari sebuah skandal. Aset yang hilang, rusak parah tanpa kejelasan, atau bahkan fiktif, kemudian "dihapuskan" dari daftar inventaris negara. Akibatnya, tidak ada lagi barang bukti fisik yang bisa diperiksa, dan tanggung jawab individu pun menguap bersama dokumen penghapusan tersebut.


"Jika DLH merasa tidak ada unsur kesengajaan atau korupsi, mengapa  takut pada investigasi APH? Mengapa tidak menunggu dan membiarkan proses hukum berjalan untuk membuktikan integritas institusi? Justru dengan mengajukan penghapusan sekarang, DLH seolah-olah ingin memutus mata rantai penyelidikan," tambah Dedi dengan nada kritis.


Viralnya isu ini di media massa menunjukkan bahwa masyarakat Lampung Barat sudah lelah dengan pola birokrasi yang tertutup. Rakyat berhak tahu detail aset apa saja yang diajukan penghapusannya. Apakah benar-benar rusak karena usia pakai? Atau hilang karena kelalaian penjagaan? Atau bahkan tidak pernah ada sejak awal pengadaan? Pertanyaan-pertanyaan dasar ini belum terjawab oleh rilis resmi DLH.


Desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk salah satu forum wartawan dan aktivis, Mendesak agar APH segera turun tangan. Keterlibatan penegak hukum dalam persoalan Ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan aset ini bukan pintu belakang bagi oknum-oknum yang ingin lolos dari jerat hukum.


Kami mendesak Pemkab Lampung Barat, khususnya Kepala DLH dan jajarannya, untuk bersikap transparan. Hentikan narasi defensif. Buka data kronologis pengadaan hingga kondisi terkini aset tersebut. Biarkan publik dan aparat hukum menilai secara objektif.


Jangan jadikan mekanisme penghapusan aset sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan pidana. Jika memang bersih, buktikan dengan keterbukaan. Jika ada yang salah, akui dan proses sesuai hukum. Masyarakat Lampung Barat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berani jujur di tengah badai kritik ini.


(Tim)

PRABUMULIH GELAR APEL GABUNGAN HARI LALU LINTAS BHAYANGKARA KE-71, PERKUAT SINERGI KESELAMATAN BERLALU LINTAS

 


Prabumulih – Polres Prabumulih menggelar Apel Pagi Gabungan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), bertempat di Lapangan Apel Polres Prabumulih. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan diikuti personel Polres Prabumulih bersama unsur terkait.



Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Wakapolres Prabumulih KOMPOL IDHAM HARIS SUGIONO, S.E., M.M., para Pejabat Utama, Perwira, Bintara, PNS Polres Prabumulih, serta unsur pemerintahan dan komunitas pengguna jalan.


Kegiatan juga diikuti Kasat Pol PP M. Naser, S.H.,Asnadi, S.H. yang mewakili Kadishub Prabumulih, Pimpinan Jasa Raharja Boy Delon, personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta komunitas ojek di Kota Prabumulih. Kehadiran lintas instansi dan komunitas tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Dalam pelaksanaan apel Gabungan, sejumlah pejabat upacara turut menjalankan tugas, di antaranya AKP Marlina, S.H., M.Si. sebagai Pembina Apel, Ipda Reno Oktarua, S.H. sebagai Komandan Upacara, Aipda Maryanto, S.H. sebagai pembaca doa, Brigadir Feny Andriani, S.H. sebagai pembawa acara, serta Iptu Apris Suswanto sebagai Perwira Keamanan.


Dalam amanatnya, Kapolres Prabumulih AKBP GUNARTO, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menyampaikan bahwa peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tema “Polantas Presisi Mengabdi Untuk Negeri” menjadi pengingat bahwa tugas lalu lintas tidak semata-mata mengatur kendaraan dan pengguna jalan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan kehidupan masyarakat.


Kapolres Prabumulih menekankan bahwa tantangan lalu lintas semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang cepat, transparan dan humanis. Karena itu, personel dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, kemampuan komunikasi serta kualitas pelayanan di lapangan.


“Jadikan momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ini sebagai pengingat bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Berikan pelayanan dengan humanis, hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan, serta laksanakan penegakan hukum secara objektif, tegas dan tetap menghormati martabat masyarakat,” pesan Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh personel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jasa Raharja serta komunitas pengguna jalan untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Menurutnya, keselamatan di jalan tidak dapat diwujudkan oleh kepolisian seorang diri, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pengguna jalan.


Kapolres juga mengingatkan personel agar memanfaatkan perkembangan teknologi secara bijak untuk mendukung pelayanan dan pelaksanaan tugas. Teknologi harus menjadi sarana untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel, sementara pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.


“Tertib berlalu lintas bukan semata-mata karena takut terhadap penindakan, tetapi karena tumbuh kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita jaga diri, keluarga dan sesama pengguna jalan. Satu tindakan disiplin dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” tegas AKBP GUNARTO.


Seluruh rangkaian Apel Gabungan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Polres Prabumulih berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Melalui momentum tersebut, Polres Prabumulih berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.