BANYUASIN, 25 Juli 2026 – Masalah dugaan pembebasan lahan yang belum tuntas mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku dirugikan setelah lahannya diduga sudah digusur dan ditimbun oleh pihak perusahaan, padahal pembayaran ganti ruginya belum sepenuhnya dilunasi.
Berdasarkan keterangan Mahelvi, sertifikat hak atas tanah tersebut sudah diserahkan kepada pihak terkait pada Oktober 2025 dalam rangka proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga saat ini, ia menyatakan belum menerima pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan.
“Sertifikat sudah saya serahkan bulan Oktober 2025, tapi sampai sekarang pelunasannya belum selesai. Masalahnya, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik belum dituntaskan,” ungkap Mahelvi.
Selain menuntut pelunasan pembayaran, Mahelvi juga meminta PT CIP bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Menurutnya, sebelum aktivitas penggusuran dan penimbunan dilakukan, lahan tersebut masih layak dimanfaatkan, namun kondisinya kini sudah berubah total sehingga menimbulkan kerugian tambahan.
“Kami minta bukan hanya pelunasan harga lahan, tapi juga ganti rugi atas kerusakan akibat penanganan yang dilakukan. Lahan sudah tidak seperti semula, dan itu jelas merugikan kami,” tegasnya.
Dalam proses komunikasi selama ini, Mahelvi menyebut berurusan dengan dua perantara berinisial R dan A yang mengaku sebagai jajaran Humas PT CIP. Setiap kali ditanyakan kepastian pembayaran, pihak tersebut selalu beralasan belum mendapat informasi dari perusahaan.
“Tiap saya tanya, jawabannya selalu belum ada kabar pelunasan. Kami merasa sangat dirugikan: lahan sudah dikuasai dan diubah, tapi kewajiban perusahaan belum selesai,” jelas Mahelvi.
Isu ini semakin menimbulkan tanda tanya karena salah satu oknum yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut diduga juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Lubuk Karet. Warga menilai kondisi ini perlu diklarifikasi secara terbuka guna mencegah dugaan adanya konflik kepentingan.
Mahelvi berharap manajemen PT CIP segera memberikan kejelasan status pembayaran serta menyelesaikan seluruh hak-haknya sesuai perjanjian.
“Kami hanya meminta hak diselesaikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai warga kecil dirugikan setelah menyerahkan dokumen dan lahannya sudah dikuasai pihak lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CIP, kedua oknum berinisial R dan A, serta Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permasalahan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Laporan: Ichsan Waka)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar