Postingan Populer


Wali Murid Keluhkan Kebijakan Uang Komite di SMA Negeri 1 Sungkai Selatan: Dinilai Tidak Sesuai Aturan


Lampung Utara - maungmarabes.com Sungkai Selatan, 10 Juni 2025 — Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Sungkai Selatan menyampaikan keluhan terkait kebijakan pembayaran uang komite yang diterapkan oleh pihak sekolah melalui Surat Keputusan Komite Sekolah Nomor: 002/Komite-PGW/V1/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Para orang tua merasa keberatan dengan penetapan nominal sumbangan yang dinilai mengikat, padahal menurut regulasi yang berlaku, kontribusi dari wali murid seharusnya bersifat sukarela.


Keluhan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya pada:


Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.


Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan dan/atau bantuan yang tidak mengikat.


Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, surat dari komite sekolah mencantumkan nominal pembayaran secara spesifik, tanpa memperjelas bahwa sifatnya sukarela. Hal ini menurutnya dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi, terutama bagi orang tua siswa dari keluarga kurang mampu.


"Suratnya seolah-olah menetapkan kewajiban, padahal seharusnya berbentuk sumbangan sukarela. Kalau ada rapat, itu pun tidak melibatkan semua wali murid secara menyeluruh," ujarnya.


Wali murid tersebut juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pihak sekolah dan bendahara terkait status pembayaran tersebut, yang semakin menimbulkan kebingungan. “Jika tidak wajib, seharusnya ditulis tegas di surat. Tapi kenyataannya, bendahara menyebut ini wajib meskipun bisa dicicil,” tambahnya.


Menyikapi hal ini, para wali murid mendesak pihak sekolah dan komite untuk:


1. Meninjau ulang SK Komite Sekolah dan redaksional surat edaran agar tidak bertentangan dengan prinsip sukarela.


2. Melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang transparan dan demokratis sebelum mengambil keputusan terkait sumbangan pendidikan.


3. Menghormati asas keadilan dan kemampuan ekonomi wali murid, dengan mempertimbangkan opsi lain seperti sumbangan terbuka atau program subsidi silang.


Para wali murid berharap agar kebijakan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan antara pihak sekolah dan masyarakat. Mereka menginginkan dialog terbuka yang menjunjung transparansi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nasional.


( Heri s )





0 $type={blogger}:

Posting Komentar