Menurut peraturan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Pasal 29 mempertegas larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.
Setelah itu, berdasarkan Prinsip Konflik Kepentingan, larangan kepala desa menjadi tenaga honorer didasarkan pada prinsip mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi, dan fokus pada tugas-tugas pemerintahan desa.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak secara langsung mengatur larangan atau perizinan kepala desa menerima gaji dari dua sumber yang sama.
Lulusnya Kades Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam penerimaan tes PPPK untuk formasi Kabupaten Lahat baru-baru ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyrakat. Kades Makartitama lulus sebagai Formasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang menurut jawaban kades saat dikomfirmasi Via WhatApps sudah 20 tahun menjadi Honorer sebagai PPL .Diduga Kades Makartitama melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4) bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang Undang desa pasal 29 mempertegas larangan bagi kepala desa merangkap jabatan.
Diduga Pembangunan Pembuatan Embung Sumber dana Dana Desa TA 2024 panjang 50M, Lebar 30 M,Tinggi 3M dengan total anggaran Rp.170.420.364,.dibuat asal jadi, sudah banyak yang retak terindikasi rugikan negara. Diduga Kades memonopoli hasil Sandang Pangan hasil telur Ayam.
Warga Desa Makartitama Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boydi Kepada awak media ini 15-06-2025 mengatakan
Kades kami lulus P3K sebagai PPL , berarti saat menjabat sebagai Kades dia juga sebagai Honorer , wajar saja Kades tidak bisa efisien melaksanakan tugas karena harus bekerja didua tempat dengan gaji yang bersumber dari Dana Pemerintah.Salah satu contoh pembangunan didesa kami yang dibuat asal jadi dan asal ada saja, baru dibuat tahun lalu belum genap satu tahun sudah banyak yang retak, "ujarnya".
Hal yang sama diungkapkan warga desa Makartitama yang mengaku bernama Warli 15-06-2025 mengatakan Bukan hanya masalah kades yang rangkap jabatan tetapi kades juga sangat memonopoli setiap pekerjaan contohnya dibidang sandang pangan ayam yang hasil telurnya tidak tahu kemana dan disetor kemana, semuanya kades yang pegang kendali. Bangunan dibuat asal jadi padahal dana yang dikeluarkan sudah ratusan juta rupiah. Saya berharap untuk pemerintah pihak yang berwenang untuk menindak tegas setiap temuan yang ada didesa kami, "harapnya".
Dul Rohim Kepala Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi awak media ini Via WhatApps 17-06-2025 nomor 0822-4979-XXXX menjawab " "Saya tidak tau SPEK,sudah diAudit"P3K apa mas dilantik aja belum, itukan hak kami, kami honor 20 tahun kami punya hak kalaupun nanti kami dilantik tetap kami cuti, kami tidak dapat gaji tidak apa -apa yang penting ada solusinya, yang penting tidak makan uang negara, KOK WONG BUYAN NIAN TOH KAMU ITU, nanti aku izin cuti selama dua tahun, disitu tidak apa-apa tidak dapat gaji, karena P3K dengan Kades duluan kami karena pada waktu itu Honor dipertanian artinya masa tidak bisa menghargai orang."jawabnya".
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar