Mobil ambulans seharusnya berada di lokasi yang memudahkan akses cepat ke fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) dan tempat kejadian, serta dapat memberikan pertolongan medis segera. Ambulans juga berperan dalam sistem rujukan pasien, baik dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan, maupun antar fasilitas kesehatan.
Penting untuk diingat bahwa ambulans harus selalu siap siaga dan berada di lokasi yang strategis agar dapat memberikan pertolongan medis secepat mungkin kepada yang membutuhkan.
Membawa ambulans ke rumah pribadi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan mengurangi ketersediaan ambulans untuk kebutuhan medis yang sebenarnya.
Menggunakan mobil ambulans untuk keperluan pribadi, seperti dibawa pulang ke rumah, adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan/atau kurungan penjara, serta pencabutan izin operasional ambulans.
Pelanggaran terhadap aturan prioritas kendaraan, termasuk ambulans, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan
Menggunakan mobil ambulans untuk kepentingan pribadi di luar tugasnya melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan pidana penjara. Secara spesifik, hal ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 135 UU LLAJ yang mengatur prioritas kendaraan, termasuk ambulans.
Menggunakan mobil ambulans untuk keperluan pribadi adalah pelanggaran hukum. Ambulans, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, adalah kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan saat bertugas membawa pasien atau dalam keadaan darurat. Menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut barang atau keperluan lain yang tidak terkait dengan tugas medis, merupakan penyalahgunaan dan dapat dikenakan sanksi
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ, termasuk denda atau pidana penjara.
Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan serta alih fungsi Mobil ambulans NOPOL BG 7059 EZ sebagai transportasi angkutan pegawai pulang pergi Mobil ambulans Puskesmas Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera selatan,dengan modus setiap sore jam 17:00 wib Mobil ambulans diparkirkan disalah satu rumah warga Pagar Agung RT 04 RW 02 setelah mengangkut para pegawai pulang kerja, selanjutnya para pegawai pulang kerumah masing-masing menggunakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang sudah terparkir pagi jam 08:00 wib setelah para pegawai memarkirkan kendaraan pribadi mereka roda empat dibahu jalan roda dua dihalaman rumah warga mereka berangkat kerja menggunakan mobil ambulans.
Seperti penuturan
Warga Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Ikra kepada awak media ini 23-06-2025 mengatakan Janggal saja bagi saya mengapa ada mobil Ambulans yang dijadikan alat transportasi pulang pergi bagi pegawainya bahkan mobil tersebut dibawa pulang kerumah, setahu saya mobil ambulans harus selalu ada dipuskesmas atau rumah sakit, gunanya jika ada masyarakat yang membutuhkan dalam keadaan darurat. Tetapi mobil ambulans ini selalu terparkir dari pukul 17.00 (sore) sampai pagi pukul 08.00 Wib didepan rumah itu, apakah boleh kendaraan ambulans dipergunakan secara pribadi, ini salah satu penyalah gunaan wewenang, "ujarnya".
Barsel yang mengaku Warga Desa Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 23-06-2025 mengatakan Ambulans diPuskesmas senabing selalu tidak ada ditempat dan selalu dibawa pulang, tidak tahu dibawa kemana,Ada dua mobil ambulans tetapi kedua-duanya tidak pernah standbay dipuskesmas, kegunaan mobil tersebut untuk pasien yang membutuhkan contohnya pasien yang harus dirujuk kerumah sakit,tetapi kalau dibawa pulang oleh pegawai Puskesmas berarti mobil ambulans tersebut untuk bukan untuk pasien tetapi untuk kepentingan pribadi pegawai puskesmas senabing, "keluhnya".
H.Zainudin, S.KM Kepala Puskesmas Senabing tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApss 24-06-2025 nomor 0813-6756-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar