Sekayu-Hampir setahun pelaku penculikan dan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sembunyi dari kejaran pihak kepolisian Polres Muba
Herman (60) warga Desa Saud kini akan merasakan dinginnya jeruji besi,setelah hampir setahun menghilang dari kejaran polisi.
Unit PPA Polres Muba dini hari Rabu (30/10) berhasil membekuk Herman (60) pelaku diduga melakukan tindak pidana pada anak dibawah umur beberapa bulan lalu,tepatnya pada April 2024 lalu.
Penangkapan dibenarkan kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA Ipda jhoni Jamaris membenarkan bahwa unit PPA berhasil menangkap Herman (60) warga Batang Harileko pelaku tindak pidana kriminal Anak dibawah umur.
“Memang benar Pada Rabu (30/10) sekira pukul 02.00 Wib unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap Herman dirumahnya Desa Saud setelah sempat buron hampir setahun,ujar Joni
Dijelaskan Joni, peristiwa penculikan dan persetubuhan terhadap korban berinisial YO (14) itu terjadi pada tanggal (28/3) yang lalu. Saat itu, pelaku HE menjemput korban YO di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Lalu, pelaku membawa kabur korban hampir satu bulan lamanya. Selama dibawa kabur, pelaku mengancam korban dan karena tidak berdaya. Korban pun menuruti kemauan pelaku hingga korban disetubuhi oleh pelaku berulang lagi, ” papar Joni.
Diterangkan Joni bahwa, korban sendiri berhasil di selamatkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba pada penggerbekan yang dilakukan pada tanggal (24/4) tepatnya di sebuah pondok di wilayah Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Meski, pelaku berhasil kabur saat digerbek. Korban pun berhasil diselamatkan disana. Selanjutnya, korban dibawa ke Mapolres Muba dan langsung diserahkan ke keluarga.
Lebih lanjut diungkapkan Joni, setelah beberapa bulan pelaku kabur itu. Akhirnya pelaku terpantau kembali kerumah. Lalu pihaknya langsung melakukan penggerbekan dan penangkapan dini hari tadi.
Artikel: https://peristiwa24.com/2024/10/31/unit-ppa-polres-muba-tangkap-herman-pelaku-penculikan-dan-persetubuhan-anak-dibawah-umur/
#sekayulur
0 $type={blogger}:
Posting Komentar