Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Skandal Lingkungan: Wakil Ketua DPRD Lampung Barat Terancam Diberhentikan


Lampung Barat – Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, diduga terlibat dalam alih fungsi lahan dan penggunaan alat berat secara ilegal dalam Kawasan hutan yang di lindungi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD serta pengkhianatan terhadap tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.


Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mengecam keras dugaan keterlibatan Sutikno dan akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Lampung Barat.   


Founder GERMASI Ridwan Mualana, C.PL., CDRA menyatakan rencana laporan ini didasarkan pada dugaan kuat bahwa Sutikno menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan atau bahkan terlibat langsung dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.


"Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sutikno seharusnya menjadi penjaga moral dan pelindung lingkungan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau diduga turut ambil bagian dalam perusakan hutan yang mana seharusnya dia sebagai pejabat publik menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan," tegasnya 


Ridwan menambahkan bahwa seorang anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.


"Mengapa justru beliau yang seharusnya mengawasi malah diduga menjadi bagian dari pelanggaran? Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan terhadap konstitusi," ujarnya


GERMASI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan merusak lingkungan. Jika terbukti bersalah, Sutikno harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatannya bahkan pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena pelanggaran terhadap kelestarian hutan merupakan pelanggaran berat.


Penegakan etika dan hukum harus dijalankan secara tegas demi menjaga integritas lembaga legislatif serta keberlanjutan hutan di Lampung Barat. 


(IF/tim)

Pemilik Eksapator yang Beroperasi Tampa Izin di Register 43 B kerui Utara Terancam Pidana


Lampung Barat, - Pasca di temukan nya alat berat yang melakukan aktivitas tampa izin di wilayah kawasan Hutan lindung Register 43 B kerui utara atau tepat nya di pekon sidomulyo kecamatan pagar dewa kabupaten Lampung Barat. Kini pihak dinas Kehutanan propinsi dan pihak BKSDA peropinsi Sumatra Selatan melakukan kordinasi dengan polres lampung Barat  hal ini di benar kan oleh kasat reskrim polres lampung Barat iptu juherdi sumadi SH kepada wak media. 


menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi MH mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, kepada awak media  Selasa 20 Mei 2025 menjelas kan diri nya tak menampik ada alat berat diduga berada di kawasan hutan konservasi . 


Menurutnya, sebelum keberadaan ekskavator itu muncul ke permukaan, pihaknya telah melakukan penyelidikan. 


"Ya, sebenarnya ini masih kami selidiki, bahkan sebelum ini heboh-heboh,'' kata Kasat Juherdi.

Menurutnya pihak nya telah mengumpulkan kan data data termasuk menyelidiki jenis Hutan  Negara. Lanjut jeherdi hutan negara inginkan banyak jenis nya ada hutan lindung, ada hutan konservasi, hutan produksi ujar perwira dengan pangkat Balok dua emas di pundak itu. 


Selain itu polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai penetapan kawasan Hutan ( BPKH ) wilayah XX di bandar lampung. Hasil nha nanti kita akan berkordinasi termasuk dangan propinsi lampung dan sumsel. 

Jika aktivitas tersebut ilegal, pihak nya akan berkordinasi dengan penegakan Hukum atau gakum hutan kata kasat Reskrim polres lampung barat itu. 


Terpisah kanit polisi kehutanan ( polhut) KPH II liwa, lampung Barat Bambang Irawan kepada wartawan selasa 20 Mei 2025 menyebut kan alat Berat itu berada di dalam kawasan Hutan konservasi yang mengarah kepada pelanggaran hukum , kata dia. 


Kendati begitu pihak nya belum bergerak di kerena kan spot masuk dalam wilayah administrasi propinsi lampung ujar nya. 

Kami saat ini sedang berkordiansi dengan kodim serta polres kata  Bambang. Hingga Berita ini dirilis awak media belum Berhasil mengkonfirmasi kepada sutikno selaku pemilik alat berat itu.


(IF)

MALAM PUNCAK HUT LAHAT YANG KE-156 DIBUKA LANGSUNG BUPATI H. BURSAH ZARNUBI, SE DAN WAKIL BUPATI WIDIA NINGSIH. SH. MH


Puncak Hari jadi Kabupaten Lahat ke -156 Perayaan XXVII tahun 2025 dihibur artis Ibu Kota TIPE-X dan Vierra,19-05-2025 yang dibuka secara langsung oleh Bursah Zarnubi selaku Bupati Lahat bersama Widia Ningsih. SH. MH Wakil Bupati Lahat didampingi Ketua TP-PKK Ir. Sri Meliyana Bursah, Unsur Forkopimda, SEKDA Lahat Chandra . SH. MM, Para anggota DPRD Kabupaten Lahat, Assisten, StafAhli, Jajaran OPD , para Pengusaha, Seluruh Kabag, Camat se-Kabupaten Lahat, Lurah , Kades, dan tamu undangan lainnya. 


Malam puncak perayaan semakin semarak dengan penampilan grop band Tipe-X dan Vierra kehadiran Band dari ibu kota sukses menghibur ribuan warga yang hadir dengan lagu-lagu hits mereka.


Rangkaian acara malam tersebut tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menjadi ajang untuk mempererat persatuan masyarakat Lahat. Bursah Widia mengajak seluruh warga untuk terus berkontribusi dalam membangun daerah dengan semangat Menata Kota Membangun Desa Berbasis SDM Unggul Menuju Masyarakat Adil dan Makmur.


Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi. SE Bupati Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya 19-05-2025 menyampaikan, peringatan tahun ini mengusung tema "Semangat Menata Kota Membangun Desa Berbasis SDM Unggul Menuju Masyarakat Adil dan Makmur "semangat kebersamaan dan kerja keras dalam membangun Lahat agar semakin maju dan sejahtera," ujarnya"


Tema ini adalah pengingat bagi kita semua untuk terus bekerja dengan sungguh-sungguh dan bersama-sama memajukan Kabupaten Lahat. Jangan pernah berhenti membangun Kabupaten Lahat dan jangan pernah lelah mencintai Kabupaten Lahat, "tambahnya dengan penuh semangat"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara



Lampung Barat – Aktivis Masyarakat Independen GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah keras pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno terkait bukti dokumen legalitas yang menyatakan Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lambar tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara.


Dalam keterangan resminya, Hengki menilai dasar legalitas yang diklaim Sutikno dengan mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999 tidak sah secara hukum, apabila tidak diikuti proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.



"Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan perubahan status kawasan," tegas Hengki.


Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan bukti berupa dokumen resmi pelepasan kawasan atau perubahan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN. 


Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berada di Pekon Sidomulyo telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.


Hal ini diperkuat dengan sejumlah dasar regulasi yang menunjukkan wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung aktif, antara lain:


1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Dati I Lampung.


2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Lampung.


3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Lampung.


4. Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor USK.6020/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/2/11/2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2016.


5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8096/MENLHK-PKTL/KÚH/PLA/1/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2017.


6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2018.


7. Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dạn Kehutanan Nomor: SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1O/2021 tanggal 27 Oktober 2021).


Bahkan, berdasarkan fakta pada tahun 2018, diketahui bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo bersama sembilan pekon lain sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan di Pekon Sidomulyo, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara.


Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., membenarkan bahwa belum ada proses pelepasan kawasan hutan maupun perubahan status menjadi milik masyarakat adat di wilayah tersebut.


“Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan,” tegas Sastra.


Atas dasar itu, GERMASI mendesak Kementerian Kehutanan RI, BPKH, dan ATR/BPN untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta mengevaluasi legalitas atas dokumen yang diklaim oleh Sutikno. Hengki juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung.


“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” pungkas Hengki


(Red)

Diduga Pasien Pengguna BPJS Mandiri Mendapatkan Pelayanan Tidak Baik Di RS Umum Alimudin Umar

 


Lampung Barat, - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Alimudin Umar Kabupaten Lampung Barat, diduga telantarkan pasien pengguna BPJS Mandiri kelas Satu(1) hingga Pasien merasa geram dan pulang tanpa ada kejelasan. 

Berdasarkan informasi yang diterima, Mega Setiawan yang merupakan pasien pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Kelas Satu(1) sempat dirawat karena penyakit yang dideritanya, namun justru Mega Setiawa mendapatkan pelayanan buruk hingga dirinya merasa kesal dan pulang tanpa recom dari pihak Rumah Sakit. 



Dikatakan Mega, pada saat pemasangan infus yang sempat lepas dan mampet hingga tidak berfungsi, dirinya mengadu ke Perawat yang ada di Rumah Sakit Alimudin Umar, agar bisa melakukn pemasangan kembali, namun setelah di datangi perawat, hanya di tambah suntikan obat didalam infus dengan hasil yang sama - sama tidak berfungsi. 



Selang beberapa waktu, infus tersebut kembali tidak berfungsi hingga berahir di lepas sampai dirinya di perintahkan untuk menunggu, tapi Mega justru merasa kecewa dirinya di perintahkan menunggu untuk pemasangan infus berikutnya tapi hingga waktu lama tidak juga dipasangkan. 



" Saya kecewa dengan pelayanan di rumah sakit alimudin Umar ini, infus dari tadi macet udah di lepas kemudian saya disuruh menunggu, tapi setelah saya menggu cukup lama tak juga ada tindakan, sehingga saya kecewa dan saya memilih untuk pulang tanpa recom dari rumah sakit, dan ternyata yang saya lihat perawat yang harusnya memasang infus justru asik ngobrol dengan kawan perawat lain nya. " kata Mega Setiawan



Selain itu, Mega Setiawan yang merupakan pengguna BPJS mandiri merasa kecewa, pasal nya BPJS Mandiri kelas satu (1) yang dimilikinya tidak menjamin bisa mendapatkan pelayanan baik di rumah sakit.



"Jelas saya kecewa setiap bulan saya  membayar iyuran BPjS ini selalu tepat waktu, ternyata pelayanan nya jutru tidak baik." Ujarnya



Dalam hal ini, pihak nya meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi hal serupa kepada orang lain yang menggunakan BPJS di rumah sakit Umum Alimudin Umar Lampung Barat. 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPJS dan Rumah Sakit Umum Alimudin Umar dan juga pihak pihak terkait hal ini. 



(IF)

Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu Terima Penghargaan di Rakernis Baharkam Polri 2025


LAMPUNG – Bhabinkamtibmas dari Polda Lampung menerima penghargaan atas dedikasi dan inovasinya di tengah masyarakat.


Penghargaan ini diberikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Gadingrejo, Bripka Andriyansyah Yuga Saputra.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, penghargaan itu diberikan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam Polri 2025 yang digelar pada 14 - 16 Mei 2025 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri.


Yuni mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perannya sebagai pionir dalam pemberdayaan masyarakat melalui budidaya lebah trigona penghasil madu di wilayah binaannya.


“Prestasi yang diraih Bripka Andriyansyah menunjukkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai penggerak kemandirian dan kesejahteraan warga," kata Yuni, Senin (19/5/2025).


Menurutnya, inovasi budidaya lebah trigona ini menjadi contoh konkret peran aktif Bhabinkamtibmas dalam membangun potensi lokal.


Rakernis Baharkam Polri tahun ini mengusung tema “Sinergitas Baharkam dan Korbrimob Polri yang Presisi Guna Memantapkan Harkamtibmas dalam Rangka Mendukung Asta Cita.”


Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat dari Polda Lampung, termasuk Dirbinmas Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P., Kasubdit Bhabinkamtibmas AKBP Welly Gunawan, S.H., serta Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mulyono, S.H.


“Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Bhabinkamtibmas di jajaran Polda Lampung untuk terus berinovasi dan hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” tambahnya.


Dengan capaian ini, Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program-program yang selaras dengan semangat Polri Presisi dan mendukung terwujudnya ketahanan masyarakat dari akar rumput.


(IF)

Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Kunjungan Kerja Ke Markas Pomdam II/Swj


_Pastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., melaksanakan kunjungan kerja dan berikan pengarahan kepada Personel Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya di Jl. Merdeka 22 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kunjungan ini turut didampingi oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, Kamis (19/05/2025)._


Setibanya di Mapomdam II/Sriwijaya, Pangdam II/Sriwijaya menerima laporan dari Danpomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., yang kemudian disambut hangat melalui prosesi pengalungan syal dan pemberian hand bucket sebagai bentuk penghormatan. 


Pangdam II/Sriwijaya juga menerima laporan dari Hormat Jajar dari Jaga Kesatriaan Mapomdam II/Sriwijaya yang dilanjutkan dengan menerima tarian sekapur sirih sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan seluruh personel Pomdam II/Sriwijaya dan Persit KCK Ranting 5 Pom Cab III PD II/Sriwijaya dalam menyambut Pangdam II/Sriwijaya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan paparan singkat oleh Danpomdam II/Sriwijaya terkait kondisi satuan serta fasilitas yang tersedia untuk menunjang pembinaan prajurit, disamping itu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya menerima paparan singkat dari ketua Persit KCK Ranting 5 Pom Cab III PD II/Sriwijaya terkait keberadaan Persit dalam mendukung prajurit Pomdam II/Sriwijaya.


Selanjutnya Pangdam II/Sriwijaya memberikan pengarahan kepada seluruh personel dan Persit di Aula Mapomdam II/Sriwijaya, dengan menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, dan penghindaran terhadap segala bentuk pelanggaran diantaranya Judi Online, Pinjaman Online, Miras bahkan penyalahgunaan Narkoba, terlebih lagi aparat penegak hukum di kemiliteran.


“Sampai dengan bulan Mei ini jumlah kasus itu menurun, dan kita harapkan sampai dengan akhir tahun bisa kita tekan” tutur Pangdam.


“POM itu bukan hanya memproses setelah perjadian, tapi justru harus membantu mencegah terjadinya pelanggaran itu.Ya mungkin dengan swiping, penyuluhan dan upaya-upaya lainnnya,” imbuhnya. 


Sebelum meninggalkan Mapomdam II/Sriwijaya Pangdam II/Sriwijaya memberikan pesan kepada segenap personel Mapomdam II/Sriwijaya agar senantiasa memelihara dan menjaga disiplin dan tata tertib, senantiasa profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan.