Lampung Barat – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai penyelamat gizi anak bangsa kini tercoreng persoalan serius. Di balik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Yayasan Asa Nusa Sejahtera, muncul dugaan kuat bahwa tiga dapur telah beroperasi tanpa mengantongi IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (25/02/2026)
Fakta ini bukan sekadar isu liar. Kepala Dinas PTSP Lampung Barat, Robert, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak terkait.
“Belum ada yang urus, bang. Pantauan kami belum ada yang mengajukan,” ungkap Robert melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras. Artinya, bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan bagi ribuan siswa diduga berdiri dan beroperasi tanpa legalitas bangunan yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, pemilik lahan SPPG Way Mengaku, Ahmad Sodik (41), mengaku tidak pernah diminta dokumen tanah untuk pengurusan izin.
“Saya tidak pernah diminta surat tanah untuk pengurusan IMB oleh yayasan,” tegasnya.
Jika keterangan ini benar, maka patut diduga tidak pernah ada proses administratif yang serius untuk memenuhi kewajiban perizinan. Padahal sejak 2021, IMB telah diganti dengan sistem PBG sesuai regulasi nasional. Tanpa PBG, bangunan tidak layak difungsikan secara hukum.
SPPG Way Mengaku sendiri telah diresmikan pada 19 November 2025 dan melayani ribuan siswa di Balik Bukit. Pertanyaannya: bagaimana mungkin fasilitas publik yang menyangkut keselamatan dan konsumsi anak-anak bisa diresmikan dan dijalankan tanpa memastikan legalitas dasar bangunannya?
Ini bukan sekadar soal administrasi. UU No. 28 Tahun 2002 junto PP No. 16 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif demi keselamatan pengguna. Jika aturan ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, tetapi keamanan publik.
Kontroversi ini semakin memperburuk citra Yayasan Asa Nusa Sejahtera yang sebelumnya juga diterpa dugaan pencatutan nama mantan Ketua Leska dalam dokumen resmi meski telah mengundurkan diri dan melayangkan somasi.
Publik kini berhak bertanya, mengapa bangunan bisa beroperasi tanpa izin?,
siapa yang membiarkan ini terjadi?, apakah ada pembiaran sistematis?
Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bisa tinggal diam. Audit menyeluruh dan verifikasi lapangan harus segera dilakukan. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga dituntut bersikap tegas. Jangan sampai program strategis nasional berubah menjadi ladang pelanggaran aturan.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka penindakan harus transparan dan terbuka. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atas nama program nasional.
Program MBG adalah harapan bagi anak-anak Indonesia. Namun harapan itu tidak boleh dibangun di atas fondasi yang diduga mengabaikan hukum.
Masyarakat menunggu tindakan nyata bukan sekadar klarifikasi formalitas.
(Tim)







0 $type={blogger}:
Posting Komentar