Postingan Populer


Tarsim Sebagai Anggota Komite dan Pelaksana Proyek Revitalisasi SMK, Diduga Berpotensi Melanggar Aturan Konflik Kepentingan

 


LAMPUNG BARAT, - Tarsim yang terlibat dalam proyek revitalisasi SMK Swakelola di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, telah membenarkan dirinya menjabat sebagai pelaksana kerja proyek sekaligus anggota komite. Lokasi proyek berada di kawasan Serdang Dalam.

 



Tarsim mengakui bahwa dirinya dikenal sebagai konsultan dan kontraktor di bidang konstruksi di Kabupaten Lampung Barat. Namun, ia menegaskan bahwa status tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan pekerjaan dalam proyek revitalisasi SMK Swakelola.

 

Kepala sekolah terkait menyatakan bahwa Tarsim memang benar bertindak sebagai pelaksana proyek revitalisasi tersebut. Selain itu, Tarsim juga terkait dengan Satuan Kerja Sertifikasi (SKK) yang mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagai informasi, kompetensi Jasa Konstruksi Sarjana Teknik Sipil Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung berada pada level 6, sedangkan gelar Sarjana (S1) masuk pada level 7.

 

Diduga Potensi Pelanggaran Larangan Konflik Kepentingan

 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (2) secara tegas melarang benturan kepentingan. Salah satu kasus yang dilarang adalah ketika pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan-seperti anggota komite-juga berperan sebagai pelaksana kerja proyek.

 

Meskipun Tarsim menyatakan tidak ada keterkaitan langsung dengan status konsultan atau kontraktornya dalam proyek ini, status tersebut secara umum di bidang konstruksi menimbulkan dugaan adanya pengaruh kepentingan pribadi. Hal ini diduga berpotensi mengganggu transparansi dan objektivitas proses pelaksanaan proyek.

 

Program revitalisasi SMK merupakan program nasional yang dapat menggunakan anggaran publik. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas dan kesetaraan harus selalu ditegakkan. Tanpa adanya klarifikasi mengenai mekanisme seleksi serta pengungkapan status bisnis Tarsim, kondisi ini diduga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Diduga Potensi Pelanggaran Prinsip Independensi dalam Sertifikasi

 

Sebagai pihak terkait dengan SKK BNSP, Tarsim diikat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Kedua peraturan tersebut menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

 

Status Tarsim sebagai konsultan dan kontraktor di bidang konstruksi menimbulkan dugaan bahwa ia mungkin memiliki kepentingan untuk memengaruhi standar sertifikasi atau penilaian. Hal ini diduga bisa saja dilakukan untuk menguntungkan bisnisnya atau diri sendiri, meskipun tidak ada keterkaitan langsung dengan proyek revitalisasi SMK Swakelola.

 

Tugas yang Seharusnya Dilakukan Sesuai Aturan

 

Sebagai anggota komite, Tarsim diwajibkan untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek agar sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar yang telah ditetapkan. Ia juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek, mengungkapkan secara terbuka setiap kepentingan pribadi atau bisnis yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan, serta memastikan proyek dilaksanakan sesuai peraturan.

 

Sebagai pelaksana kerja proyek, tugasnya adalah menjalankan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran yang disepakati, menjamin kualitas serta keselamatan kerja, melaporkan perkembangan proyek secara berkala, dan tidak melakukan praktik yang mengganggu integritas proses proyek.

 

Sementara itu, sebagai pihak terkait dengan BNSP, Tarsim wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap proses sertifikasi, tidak menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau bisnis, serta mengikuti pedoman dan standar yang telah ditetapkan oleh BNSP. Selanjutnya terkait persoalan yang ada, media ini akan terus menggali informasi hingga persoalan ini diduga mendapat tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar