Postingan Populer


DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS :Dugaan Kisruh Yayasan Asa Nusa Sejahtera dan 3 SPPG Lampung Barat Wajib Diaudit Total Jika Legalitas Bermasalah

 


Lampung Barat – Polemik dugaan carut-marut tata kelola tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Barat yang berada di bawah naungan Yayasan Asa Nusa Sejahtera terus menjadi sorotan publik. Isu penggunaan nama pengurus lama dalam dokumen resmi, dugaan kepengurusan baru yang belum sah secara hukum, hingga tetap berjalannya serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu reaksi keras dari kalangan Praktisi Hukum dan Pemerhati Program Makan Bergizi Indonesia. (24/02/2026)


DR. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS angkat bicara dan menyampaikan tanggapan tegas terhadap situasi tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar konflik internal yayasan, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum tata kelola keuangan negara.


“Jika benar kepengurusan belum sah namun kegiatan tetap berjalan dan anggaran negara tetap diserap, maka ini bukan lagi persoalan administratif biasa. Ini berpotensi menjadi persoalan hukum serius,” tegasnya. (23/02/2026)


Tegar menekankan bahwa setiap lembaga yang bermitra dalam program strategis nasional wajib memiliki legal standing yang jelas dan sah. Pergantian pengurus harus disahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum melakukan kerja sama administrasi maupun penandatanganan dokumen yang berkaitan dengan anggaran negara.


Menurutnya, apabila masih ditemukan penggunaan nama ketua nonaktif dalam dokumen kerja sama atau proposal anggaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Dalam hukum administrasi, legalitas adalah fondasi utama. Tanpa legalitas yang sah, setiap tindakan yang berdampak pada keuangan negara bisa dipersoalkan,” ujarnya.


Selain persoalan legalitas, ia juga menyoroti adanya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian gramasi makanan, isu pembayaran relawan di bawah standar, serta dugaan ketidakpatuhan pengelolaan limbah (IPAL). Jika terbukti, hal tersebut menurutnya dapat mengarah pada pelanggaran standar operasional program MBG yang berada di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).


“Setiap pengurangan standar yang berdampak pada kualitas layanan publik, apalagi menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika ada indikasi kerugian negara,” tambahnya.


Tegar secara tegas mendesak BGN untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap tiga SPPG yang dikelola Yayasan Asa Nusa Sejahtera di Lampung Barat. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas program nasional dan mengembalikan kepercayaan publik.


“Program MBG adalah program strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Jika ada dugaan ketidaktertiban administrasi dan potensi penyimpangan, maka audit total adalah langkah paling objektif dan rasional,” tegasnya lagi.


Ia juga mengingatkan bahwa aparat pengawas dan pihak terkait harus bersikap profesional serta tidak membiarkan polemik berlarut-larut. Transparansi, menurutnya, adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.


Polemik Yayasan Asa Nusa Sejahtera kini menjadi perhatian luas di Lampung Barat. Publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang agar program MBG tetap berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.


(Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar