Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pengumuman Kehilangan Dokumen Penting di Lampung Selatan, Warga Diminta Bantu Informasi

 




LAMPUNG SELATAN – Telah dilaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa kehilangan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Ir. Sutami, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.


Adapun dokumen yang hilang meliputi KTP atas nama Andika Wijaya, dan STNK sepeda motor merek Honda atas nama Rudi Hartono.


Kehilangan tersebut telah resmi dilaporkan oleh Masnani ke pihak kepolisian setempat, dengan nomor laporan SKLK/C.1-73/I/2026/SPK/Polsek Tanjung Bintang/Polres Lampung Selatan, tertanggal 15 Januari 2026.


Pelapor berharap kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat menghubungi pihak terkait atau menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat.


Pengumuman ini juga dibuat sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada publik sekaligus sebagai salah satu persyaratan administratif untuk pengurusan dokumen pengganti apabila dokumen yang hilang tidak ditemukan.


Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan dokumen yang ditemukan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.


Bagi siapa saja yang memiliki informasi, diharapkan dapat membantu demi memudahkan proses pengembalian dokumen kepada pemilik yang sah.


(Tim)

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam

 


Bandar Lampung - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.


Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.


Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.


Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.


“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan sempat terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.


Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari handphone miliknya yang diduga tertinggal. Namun, terjadi cekcok kembali hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.


Korban Da berusaha melerai turut mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Kami masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.


(IF)

Polda Lampung Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih, Transparan, dan Humanis Melalui Pakta Integritas

 


Lampung Selatan — Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan proses penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis melalui kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah dalam rangka Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Selasa (31/3/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf yang mengikuti pelaksanaan pakta integritas dan pengambilan sumpah sebagai bagian dari tahapan awal rekrutmen terpadu anggota Polri di wilayah hukum Polda Lampung.


Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen moral dan janji suci seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.


“Pelaksanaan pakta integritas yang akan Saudara ikrarkan merupakan sebuah kontrak moral dan janji suci kepada diri sendiri, institusi, bangsa, dan negara,” ujar Helfi.


Kapolda juga memberikan penegasan kepada panitia dan pengawas agar memegang teguh prinsip objektivitas selama seluruh tahapan penerimaan berlangsung.


 Ia menekankan bahwa proses seleksi anggota Polri harus terbebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar, maupun intervensi dari pihak manapun.


Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran integritas dalam proses rekrutmen, karena seleksi anggota Polri harus mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas.


Selain itu, Kapolda Lampung juga mengingatkan para orang tua dan wali peserta agar memberikan dukungan penuh kepada putra-putrinya serta mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia. 


Ia menegaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi, bukan oleh uang ataupun koneksi.


Kepada para peserta seleksi, Kapolda berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian tahapan dengan semangat kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi kejujuran, disiplin, serta mental yang kuat sebagai calon anggota Polri.


Polda Lampung, lanjutnya, melaksanakan rekrutmen ini dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Prinsip tersebut selaras dengan amanat Kapolri bahwa setiap tahapan rekrutmen harus diawasi secara ketat oleh tim pengawas internal maupun eksternal agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses rekrutmen Polri yang bersih dan terpercaya, sehingga mampu melahirkan calon-calon anggota Polri yang berkualitas, profesional, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


(IF)

Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Lampung Barat dan DPC AJP Gelar Audiensi Strategis Bahas Implementasi KUHP Nasional dalam Penanganan Tipikor

 



LAMPUNG BARAT, 1 April 2026 – Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menerima audiensi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (1/4), dengan mengangkat isu strategis terkait implementasi dan sinkronisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kerangka KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).


Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, audiensi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adiarebi, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, dengan fokus pada kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional.


Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif yang mengerucut pada sejumlah isu fundamental, antara lain penerapan asas lex favor reo dalam praktik penegakan hukum, penyesuaian strategi penuntutan terhadap dinamika perubahan batas pemidanaan, serta penguatan pendekatan asset recovery sebagai bagian integral dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.


Selain itu, dibahas pula penguatan penegakan hukum terhadap keterlibatan korporasi dan pihak swasta dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang/jasa dan pengelolaan dana desa. Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara tindak pidana korupsi memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat diterapkan secara umum, mengingat karakteristik korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.


Delegasi DPC AJP Lampung Barat yang hadir berjumlah 6 (enam) orang, dipimpin oleh Ketua DPC AJP Sugeng Purnomo (Diksiber Lampung), didampingi Sekretaris Yudi Saputra (Lampung Sai) dan Bendahara Sartina (Kompas Tuntas). Turut hadir anggota, antara lain Indra Gunawan (Bongkar Selatan), Candra Dinata (Viral.co), serta Indra Gunawan (Konkrit News).


Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif ini, diharapkan insan pers dapat semakin berperan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Audiensi ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan DPC AJP untuk terus mengawal supremasi hukum, transparansi, dan keadilan di wilayah Lampung Barat.


Red- Penkum Kejari Lampung Barat