Postingan Populer


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Dirgahayu Ke-44 Korem 044/Gapo, Eka Santosa Astaning Nagara

Palembang – Korem 044/Gapo menggelar acara syukuran sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahunnya yang ke-44, Senin (30/6/2025). Terlihat kemeriahan, antusias, serta semangat kebersamaan tumpah ruah pada acara tersebut.


Danrem Brigjen TNI Adri Koesdyanto mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya acara syukuran, sehingga dapat berjalan dengan baik.


Pada sambutannya, Danrem mengatakan, “Atas nama Komando dan selaku pribadi, saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada kita semua, segenap warga Korem 044/Gapo di manapun berada dan bertugas,” katanya.

Momentum peringatan hari ulang tahun ini dapat dijadikan sumber inspirasi dan motivasi oleh segenap warga Korem 044/Gapo untuk terus berupaya memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Dalam memperingati hari ulang tahun yang ke-44 ini, sangat tepat apabila Korem 044/Gapo dan jajaran melakukan evaluasi dan koreksi diri terhadap perjalanan pengabdiannya. Semua keberhasilan yang telah dicapai perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Sementara segala kekurangan hendaknya dapat diperbaiki dan disempurnakan,” lanjutnya.

Korem 044/Gapo harus menampilkan profil jati diri yang tangguh, cerdas, kreatif dan simpatik, mampu menjadi sosok yang mencintai dan dicintai rakyat serta motivator bagi kokohnya kemanunggalan TNI dengan Rakyat. 

“Dirgahayu ke-44 Korem 044/Gapo, Eka Santosa Astaning Nagara”, tutupnya.

Kegiatan tersebut diisi dengan doa, makan siang bersama, hiburan dan pembagian doorprize.


Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si Terima Gelar Adat.

Lampung Barat, 29 Juni 2025 - Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si menerima gelar adat dari Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong.

Gelar adat ini diberikan dalam sebuah upacara adat yang berlangsung meriah di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.


Upacara adat ini dihadiri oleh pejabat utama Polda Lampung, Forkopimda, serta raja-raja dari berbagai wilayah di Lampung dan masyarakat ramai.


Dalam upacara tersebut, Kapolda Lampung diberikan gelar adat "Batin Mas Agung Arya Pemuka Negara" oleh Paduka Yang Mulia Saibatin Puniakan Dalom Beliau (PYM SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, S.H., MH., yang juga merupakan Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23. Gelar adat ini diharapkan dapat semakin meningkatkan peran Kapolda dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung.


Pemberian gelar adat ini juga diiringi dengan penyematan pin/lencana emas dan piagam kerajaan Pak Sipak Sekala Berak Kepaksian Pernong. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, menunjukkan pentingnya pelestarian budaya dan adat istiadat di Lampung.


Dalam sambutannya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika S.H., S.IK., M.Si menyampaikan rasa terima kasihnya atas gelar adat yang diberikan kepadanya. Beliau juga menyampaikan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat adat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam mempererat hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya dan adat istiadat di Lampung. 

(IF/Humas)

Menunggu jawapan konfirmasi kepada Arief Ahong selaku ketua DPC MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih soal dana Hiba PMi

Prabumulih minggu. 29 juni 2025 media marabesnews. Com konfirmasi kepada Arief Ahong selaku ketua DPC MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih  bungkam saat ditanya kelanjutan perkembangan kelanjutan kasus dugaan Dana Hibah PMI Prabumulih yang telah bayak di berita kan berpa Media yang sudah tayang contoh Media tipikor dan kompaskini dan lain-lain kami dari media marabesnews.com dan masyarakat menunggu perkembangan dan kelanjutan berita publik yang sudah terbit seperi berita di bawah ini. 


*Ketua MB-PKRI Cadsena Pertanyakan Perkembangan Kasus Dana Hibah PMI di Kejari Prabumulih*

PRABUMULIH,Pertanyakan kelanjutan kasus dugaan Dana Hibah PMI Prabumulih Lembaga Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (MB-PKRI) Cadsena sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari] Kota Prabumulih Pada Jum’at (13/06/2025)Dikatakan Arief Ahong selaku ketua DPC MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih kepada awak media menyampaikan, bahwa kali ini kehadirannya di Kejari Prabumulih pertanyakan perihal Peningkatan kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI pada Tahun 2017-2024 yang kurang lebih hampir dua bulan berjalan Belum juga ada keputusan pasti, kata Arief.

Ada beberapa pertanyaan yang kami sampaikan pada hari ini, namun semua belum ada jawaban pasti oleh pihak kejaksaan. karena itu Kami dari Lembaga MB-PKRI Cadsena Prabumulih mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih agar segera mempublikasikan hasil dari pada peningkatan kasus DANA hibah PMI Prabumulih.

kami berharap dengan adanya Kasus Dana hibah yang sedang di tangani oleh kejaksaan agar segera di tetapkannya tersangka, para tersangka dana hibah PMI itu harus dilakukan, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa.

Arief mengatakan, penetapan tersangka korupsi dana hibah ini merupakan kemajuan dari pengusutan tersebut. Apalagi, dugaan korupsi dana hibah itu terjadi pada 2017. hingga 2024

“Ada kesan berlarut-larutnya pengusutan kasus ini. Penetapan tersangka ini poin tersendiri bagi kepala Kejari Prabumulih ” ujar Arief.

Ia menegaskan, penyelesaian pengusutan korupsi dana hibah PMI Prabumulih ini harus menjadi fokus kejaksaan, sehingga tidak ada kesan “main mata” dalam penyelesaian perkara itu.

Di samping itu, lanjut dia, kejaksaan juga harus menelusuri seluruh aliran dana hibah tersebut, sehingga diketahui siapa saja yang menikmati dana hibah hasil korupsi tersebut.

“Penelusuran ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat. Jadi, siapa pun yang menikmati dana hibah dari Pemerintah Prabumulih ini wajib diusut. Jangan ada kesan pilih kasih dalam penangananya,” Tegasnya.

Bersambung...... 

Lapor Pak Mentri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah.


Lampung SelatanA plikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan diduga jadi permainan Mafia Tanah dikarenakan letak lokasi tanah bisa berpindah pindah tempat. 


Diketahui, Aplikasi Sentuh tanahku milik Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah untuk menunjukan letak lokasi tanah yang ada pada nomor sertifikat yang terdaftar sesuai dengan wilayah BPN Kabupaten Lampung Selatan. 


Ketidak jelasan Aplikasi Sentuh Tanahku tersebut sehingga terindikasi merugikan salah satu pemilik tanah dengan nomor sertifikat 1770 yang lokasinya terletak di Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


"Saya itu heran, kok bisa Aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN Lampung Selatan bisa berpindah pindah lokasi, " tutur Hendra yang merasa dirugikan oleh ketidak jelasan Aplikasi tersebut, kepada Media Sabtu, 28/6/2025.


Hendra menguraikan, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lampung Selatan seharusnya tidak bisa berubah rubah dan harus sesuai letak lokasi tanah sesuai dengan sertifikat yang telah terdaftar di BPN. 


"Nah ini yang menjadi pemicu persoalan tanah milik saya dengan pemilik sertifikat nomor 299. Karena, jauh sebelum ada putusan PTUN itu saya sering buka Aplikasi Sentuh Tanahku lokasi tanah sertifikat 299 bukan di Desa Babatan Kecamatan Katibung, "urainya.


"Saya ada bukti Screenshot, karena setiap saya buka Aplikasi itu selalu saya Screenshot dan itu jauh sebelum putusan PTUN. Tapi sekarang peta lokasi sertifikat 299 itu kok bisa berada dititik lokasi tanah saya, " imbuh Hendra.


Parahnya lagi, jelas Hendra, pertama sekali dirinya mengecek di Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel itu titik lokasi tanah sertifikat 299 berada di Katibung. Lalu, tidak berapa lama saat dirinya melaporkan ke Polda Lampung, Hendra kembali membuka Aplikasi Sentuh Tanahku ternyata bidang tanah sertifikat 299 tertulis 'LOKASI TANAH TIDAK DITEMUKAN' tetapi saat ini bila di buka Aplikasi tersebut titik lokasi tanah sertifikat 299 berada di titik lokasi tanah sertifikat miliknya no 1770 yang terletak di Lokasi Desa Babatan Kecamatan Katibung. 



"Pada saat saya diundang untuk pertemuan dan saya diminta untuk membayar tanah itu. Namun saya tidak mau, saat itu saya jawab titik lokasi tanahnya saja bukan di situ (alamat lokasi tanah sertifikat 1770 Desa Babatan Kecamatan Katibung.red), "jelasnya.


"Seminggu setelah pertemuan itu dan saya kembali buka Aplikasi Tanahku BPN Lamsel ternyata titik lokasi tanah sertifikat 299 sudah berubah berada bersamaan dengan titik lokasi tanah saya di Desa Babatan. BPN Lamsel ini sebenarnya gimana, kok Aplikasi Sentuh Tanahku bisa berubah rubah titik lokasi tanahnya dan BPN harus bertanggung jawab karena Aplikasi itu secara tidak langsung merugikan saya sebagai pemilik tanah dengan Sertifikat nomor 1770,"sambung Hendra. 


Sebenarnya, tegas Hendra, kalau Aparat Penegak Hukum seperti pihak Kepolisian bisa mengecek Aplikasi tersebut kemungkinan bisa terungkap.


"Dikarenakan dalam Aplikasi itu ada riwayat lokasinya karena awalnya riwayat lokasinya di Katibung, " tegasnya. 


Selain itu, Hendra juga mempertanyakan Kepada BPN Lampung Selatan tentang keabsahan nomor kode wilayah yang tercantum di buku sertifikat


"Dihalaman depan buku sertifikat tanah tertulis 14 digit nomor, seperti sertifikat punya saya 08.02.05.07.1.01770 nah itu digit 1 dan 2 adalah kode Provinsi digit 3 dan 4 kode Kabupaten atau Kota, digit 5 dan 6 adalah kode Kecamatan, digit 7 dan 8  adalah kode Desa atau Kelurahan, digit 9 adalah kode Hak dan digit 10 sampai 14 adalah nomor sertifikat. Nah di digit 7 dan 8 disitu tertulis nomor nomor 07 menunjukan kode wilayah Desa Babatan Kecamatan Katibung dan saya punya pembanding sertifikat warga lain di Desa Babatan juga nomor kode wilayahnya 07, "urainya.


"Dan di sertifikat nomor 299 pada digit 7 dan 8 disitu kode wilayahnya 13 menunjukan kode wilayah Desa Tarahan. Ini BPN harus tegas dan bisa menjelaskan terkait nomor kode wilayah sertifikat di wilayah hukum BPN Lampung Selatan dan saya akan melayangkan surat ke Mentri ATR untuk melaporkan persoalan ini, "pungkas Hendra.

Sementara, hingga berita ini terbit Kepala BPN Lampung Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan ini (red)

Pekerjaan Parit Rehabilitasi Drainase di Prabumulih Diduga Asal Jadi


Pekerjaan parit rehabilitasi drainase di Jalan Arjuna 1, Kelurahan Wonosari, Prabumulih, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Cahaya Abadi dengan sumber dana APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2025 sebesar Rp 179.673.000,00, diduga asal jadi. Pekerjaan yang dimulai pada tanggal 27 Juni 2025 ini terlihat tidak sesuai dengan spek yang ditentukan, dengan adukan semen yang kurang bagus dan profil parit yang tidak rapi.


*Kekecewaan Warga*

- Warga sekitar sangat kecewa dengan kualitas pekerjaan yang asal jadi

- Salah satu warga, S, mengungkapkan kekecewaannya dan meminta agar pekerjaan tersebut diperbaiki

*Kontroversi*

- Kontrak pekerjaan No. 600/029/08.07/KPTS/BID.BM DISPU-PR/V/2025

- Pemilik proyek tidak memberikan jawaban atas kekhawatiran warga tentang kualitas pekerjaan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek yang dibiayai oleh APBD Pemerintah Kota Prabumulih [Red].





Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hasil Rakernis Slog Polri 2025, Fokus Evaluasi dan Penyatuan Persepsi Logistik


LAMPUNG – Polda Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Rakernis Slog Polri Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/6/2025), bertempat di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan logistik Polri di lingkungan Polda Lampung selama tahun 2025 serta menyatukan persepsi antarpejabat fungsi logistik terhadap kebijakan terbaru dari Staf Logistik (Slog) Polri.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting dalam menyelaraskan langkah dan pemahaman seluruh jajaran pengemban fungsi logistik di tingkat Satker dan kewilayahan.


“Sosialisasi ini sangat strategis dalam membangun sistem logistik yang efektif dan efisien di jajaran Polda Lampung. Selain evaluasi, kita juga menyusun langkah implementatif untuk menjawab berbagai tantangan di bidang logistik,” ujar Kombes Yuni.


Tiga tujuan utama kegiatan ini adalah, Mengevaluasi hasil pelaksanaan kebijakan Slog Polri di bidang logistik yang telah diterapkan Polda Lampung sepanjang tahun 2025.


Kemudian, menyusun langkah-langkah implementatif dalam mengatasi permasalahan logistik di jajaran Polda.


"Lalu menyatukan pemahaman antarpejabat fungsi logistik, baik di tingkat Satker maupun Polres/ta, terhadap kebijakan logistik terbaru dari Slog Polri," kata dia.


Sebanyak 121 personel hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari pejabat logistik, operator, dan perwakilan seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Lampung dan jajaran. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh para pejabat utama Polda Lampung, antara lain:


Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat profesionalisme, mencerminkan komitmen Polda Lampung dalam mendukung penguatan sistem logistik Polri yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan organisasi. 


(IF)

Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital, Disamarkan sebagai Mur dan Baut

 


Lampung — Penjualan amunisi ilegal kini menyasar ruang digital. Polda Lampung mengungkap modus penjualan peluru berbagai kaliber melalui platform digital, dengan menyamarkan produknya sebagai peralatan mekanik seperti mur, baut, hingga kunci pas.


Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus industri rumahan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung.


“Pelaku RK mendapatkan amunisi yang dijual di salah satu platform digital. Produknya tampak seperti alat mekanik, tapi di deskripsi tertulis kaliber 5,56 mm dan lainnya,” kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).


Deskripsi tersebut menjadi sinyal terselubung bagi jaringan pembeli bahwa produk tersebut sebenarnya adalah amunisi. Tujuannya, agar tidak terdeteksi sistem keamanan dan tetap bisa dipasarkan secara terbuka.



*Jejak Digital Lacak Penjual ke Purbalingga*



Dari informasi itu, Tim Cyber Polda Lampung melakukan pelacakan jejak digital dan berhasil menangkap tersangka berinisial A di Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka diduga bagian dari jaringan pemasok amunisi ilegal secara daring.


“Dari platform digital itu, tim kami bersama unit cyber melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku lain,” lanjut Kapolda.


Selain A, dua tersangka lainnya yakni RS dan RK juga diamankan. RK diketahui telah merakit senjata api ilegal sejak 2023 dan menjualnya ke berbagai konsumen.



*Ribuan Amunisi Diamankan*



Dari penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita: 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber (7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, 9 mm), 1.044 butir selongsong peluru, 4 pucuk senjata api rakitan, Mesin las, bor, serta peralatan modifikasi air gun, Perangkat senjata lain seperti silencer, teleskop, dan silinder revolver, Barang pendukung seperti handphone dan satu mobil. 


Kapolda menyebut peredaran senjata dan amunisi ilegal berbasis digital ini berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan.


“Kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan di Lampung kerap melibatkan senjata api. Maka kami terus telusuri jaringan ini agar tak berkembang lebih luas,” tegasnya.


Polda Lampung kini memperkuat pengawasan aktivitas digital terkait perdagangan senjata ilegal dan mengimbau platform-platform daring agar lebih waspada terhadap konten yang mencurigakan.


(IF)

DIDUGA HERIYANTO. SPD. MM KABID SMP DIKNAS KAB LAHAT RANGKAP JABATAN LANGGAR PP NO 53 THN 2010 TABRAK PP NO 47 THN 2005


Untuk memberantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN ) dibumi Pertiwi Pemerintah Republik Indonesia merancang menerbitkan beberapa Peraturan untuk mengurangi Tindakan Korupsi yang melibatkan berbagai Elemen Pemerintahan adapun Peraturan / Perundang-Undangan yang melarang Jabatan yang mengarah pada tindakan Korupsi yang jelas-jelas merugikan Negara seperti halnya 

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005:

PNS dilarang menduduki jabatan rangkap (struktural dan fungsional). 

Sanksi PNS yang melanggar larangan rangkap jabatan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain seperti UU ASN, UU BUMN, dan Peraturan BKN juga mengatur tentang larangan dan sanksi rangkap jabatan.


Dunia Pendidikan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat bak menepuk Air diDulang seperti mencoreng muka sendiri. Berdasarkan hasil temuan dan Investigasi dilapangan serta hasil Komfirmasi secara langsung dengan Heriyanto. S.Pd.MM Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Merangkap Jabatan Plt KABID SMP diDinas Pendidikan Kabupaten Lahat. 


Salah satu masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat yang mengaku bernama Reyla kepada awak media ini 13-06-2025 menuturkan, Kepala Sekolah jarang masuk disekolah,diwaktu tertentu saja hadir,padahal Kepala sekolah bukan cuma kepala sekolah SMPN 3 tetapi Kepala Sekolah SDN 10  ditambah lagi saat ini kepala sekolah menjabat sebagai KABID SMP dikabupaten,secara otomatis tidak bisa aktif disekolah,jika aktif disekolah tidak aktif diKabupaten.Entah sadar ataupun tidak Kepala Sekolah sudah melanggar disiplin Pegawai termasuk rangkap jabatan,itukan ada aturan yang melarang dua jabatan (Rangkap)."ujarnya".


Salah satu tenaga Pengajar yang meminta namanya jangan disebut saat dikomfirmasi oleh awak media ini 13-06-2025 mengatakan, Bapak Kepala Sekolah jarang datang kesekolah, apalagi sekarang sudah menjabat sebagai KABID waktu untuk di sekolah jarang ada,itupun jika ada keperluan saja baru hadir seminggu sekali "ujarnya".


Heriyanto Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Purwosari Merapi Barat sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt KABID SMP diDinas Pendidikan saat dikomfirmasi diruang tamu SMPN 3 Purwosari Merapi Barat 14-06-2025 mengatakan ya benar saat ini selain menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Merapi Barat saya juga Plt KABID SMP di Dinas Pendidikan, mengenai rangkap jabatan saya sudah konsultasi dengan Dinas BKD dengan Pak Agus dan menurutnya tidak menyalahi aturan. Memang sedikit repot karena dalam sehari saya harus datang bekerja didua tempat pagi saya ke Dinas Pendidikan selaku PLT KABID SMP setelahnya saya ke SMPN 3 dan SDN 10 Merapi Barat, karena kalau Kepala Sekolah kan tidak harus selalu ada disekolah, apalagi jika ada kegiatan-kegiatan, disekolah ada struktur kepengurusan jika saya tidak ada disekolah ada yang mewakili." ujarnya".

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan DR. Hasperi Susanto, S. PD.M.M sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi. 

"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"

RIKA TUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Polres Lampung Barat Salurkan Bantuan Sosial kepada Penyandang Disabilitas dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Lampung Barat – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada warga penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat.


Bantuan sosial kali ini diberikan kepada Sdr. Yadi warga Pekon Watas dan Sdr. Lukman warga Pekon Way Empulau Ulu.


Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial yang dilaksanakan serentak oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhyangkara ke-79 tahun 2025.


"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kami terhadap masyarakat, khususnya kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan perhatian seperti penyandang disabilitas. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan membawa kebahagiaan di tengah keluarga," ujar Kapolres.


Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Barat tidak hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang perayaan Hari Bhayangkara.


Bantuan yang diberikan berupa paket sembako berisi bahan pokok sehari-hari seperti beras, minyak goreng, gula dan kebutuhan pokok lainnya. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres kepada keluarga penerima dengan penuh empati dan kepedulian.


Kapolres berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk turut berbagi dan peduli terhadap sesama.


"Kami ingin hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang siap membantu dan berbagi dalam semangat kebersamaan," tutup AKBP Rinaldo Aser.


(IF)

DIDUGA MOBIL AMBULANS BG 7059 EZ PUSKESMAS SENABING LAHAT ALIH FUNGSI TRANSPORTASI ANGKUTAN ANTAR JEMPUT PEGAWAI


Mobil ambulans seharusnya berada di lokasi yang memudahkan akses cepat ke fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) dan tempat kejadian, serta dapat memberikan pertolongan medis segera. Ambulans juga berperan dalam sistem rujukan pasien, baik dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan, maupun antar fasilitas kesehatan. 

Penting untuk diingat bahwa ambulans harus selalu siap siaga dan berada di lokasi yang strategis agar dapat memberikan pertolongan medis secepat mungkin kepada yang membutuhkan. 

Membawa ambulans ke rumah pribadi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan mengurangi ketersediaan ambulans untuk kebutuhan medis yang sebenarnya. 

Menggunakan mobil ambulans untuk keperluan pribadi, seperti dibawa pulang ke rumah, adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan/atau kurungan penjara, serta pencabutan izin operasional ambulans. 

Pelanggaran terhadap aturan prioritas kendaraan, termasuk ambulans, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan 

Menggunakan mobil ambulans untuk kepentingan pribadi di luar tugasnya melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan pidana penjara. Secara spesifik, hal ini melanggar Pasal 134 dan Pasal 135 UU LLAJ yang mengatur prioritas kendaraan, termasuk ambulans. 


Menggunakan mobil ambulans untuk keperluan pribadi adalah pelanggaran hukum. Ambulans, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 134, adalah kendaraan yang mendapat hak prioritas di jalan saat bertugas membawa pasien atau dalam keadaan darurat. Menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut barang atau keperluan lain yang tidak terkait dengan tugas medis, merupakan penyalahgunaan dan dapat dikenakan sanksi

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ, termasuk denda atau pidana penjara.


Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan serta alih fungsi  Mobil ambulans NOPOL BG 7059 EZ sebagai  transportasi angkutan pegawai pulang pergi Mobil ambulans Puskesmas Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera selatan,dengan modus setiap sore jam 17:00 wib Mobil ambulans diparkirkan disalah satu rumah warga Pagar Agung RT 04 RW 02 setelah mengangkut para pegawai pulang kerja, selanjutnya para pegawai pulang kerumah masing-masing menggunakan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat yang sudah terparkir pagi  jam 08:00 wib setelah para pegawai memarkirkan kendaraan pribadi mereka roda empat dibahu jalan roda dua dihalaman rumah warga mereka berangkat kerja menggunakan mobil ambulans.


Seperti penuturan

Warga Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Ikra kepada awak media ini 23-06-2025 mengatakan Janggal saja bagi saya mengapa ada mobil Ambulans yang dijadikan alat transportasi pulang pergi bagi pegawainya bahkan mobil tersebut dibawa pulang kerumah, setahu saya mobil ambulans harus selalu ada dipuskesmas atau rumah sakit, gunanya jika ada masyarakat yang membutuhkan dalam keadaan darurat. Tetapi mobil ambulans ini selalu terparkir dari pukul 17.00 (sore) sampai pagi pukul 08.00 Wib didepan rumah itu, apakah boleh kendaraan ambulans dipergunakan secara pribadi, ini salah satu penyalah gunaan wewenang, "ujarnya".


Barsel yang mengaku Warga Desa Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 23-06-2025 mengatakan Ambulans diPuskesmas senabing selalu tidak ada ditempat dan selalu dibawa pulang, tidak tahu dibawa kemana,Ada dua mobil ambulans tetapi kedua-duanya tidak pernah standbay dipuskesmas, kegunaan mobil tersebut untuk pasien yang membutuhkan contohnya pasien yang harus dirujuk kerumah sakit,tetapi kalau dibawa pulang oleh pegawai Puskesmas berarti mobil ambulans tersebut untuk bukan untuk pasien tetapi untuk kepentingan pribadi pegawai puskesmas senabing, "keluhnya".


H.Zainudin, S.KM Kepala Puskesmas Senabing tiga kali dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatApss 24-06-2025 nomor 0813-6756-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. 


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Diduga Libatkan Oknum ATR/BPN, GERMASI Bongkar Skandal 96 SHM Ilegal di HL Reg 24 Bukit Punggur Way Kanan

Way Kanan — Praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Masyarakat Independent GERMASI secara resmi melaporkan dugaan penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. (24/06/2025)

Laporan ini berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran data spasial yang dilakukan oleh tim GERMASI. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa titik-titik SHM yang dimaksud diduga masih berada dalam zona Hutan Lindung tersebut.


Dugaan penerbitan 96 SHM di dalam kawasan hutan lindung tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, serta dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hilangnya aset negara berupa tanah dalam kawasan hutan yang beralih fungsi kepemilikan secara tidak sah.


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA mengungkapkan bahwa  pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Way Kanan sejak tanggal 26 April 2025 lalu, namun hingga kini tidak ada jawaban maupun penjelasan dari instansi tersebut.


"Bungkamnya pihak ATR/BPN Way Kanan tentu menjadi tanda tanya besar, kami menduga ada yang disembunyikan. Jika mereka tidak terlibat, mengapa enggan memberikan klarifikasi? Bungkamnya mereka justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam skandal ini,”  ujar Ridwan.


GERMASI menilai bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut secara menyeluruh, kasus ini jelas mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan negara yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan tata kelola pertanahan.


“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik proses ini. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu,” tegas Ridwan.


GERMASI berharap Kejari Way Kanan bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara dari jeratan mafia tanah yang makin terorganisir. 


(red)

Pencuri Hewan Ternak di Lampung Utara Berhasil Diungkapkan Polisi

Lampung Utara - maungmarabes.com Personil Reskrim Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus  Laporan Polisi tentang terjadinya peristiwa Pecurian dengan Pemberatan hewan ternak di desa negara batin  Kec.Sungkai Utara Kab. Lampung Utara. 

Pelaku yang telah diamankan berinisial HK (34) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 31 Maret 2024, dimana pelaku masuk dengan cara merusak pagar bambu dan membuka kandang ternak milik korban dan mengambil 6 ekor kambing milik korban. 


"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 4 ekor kambing jantan dan 2 ekor kambing betina yang di tafsir kurang lebih 7 juta rupiah," jelasnya. Senin (23/6/25). 


Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara. 


Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang diamankan di Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat. 

"Setelah mengetahui terduga tersangka telah di amankan oleh anggota Polsek Tumijajar lalu anggota melakukan interogasi dan pemeriksaan lalu terduga pelaku mengakui perbuatan yang telah melakukan pencurian hewan ternak kambing tersebut," ujarnya. 

Pelaku juga merupakan Resedivis 363 KUHPidana perkara Hewan ternak. 

( Heri s )

Diduga Tidak Profesional, Polsek Negara Batin " Digarap Paminal" Polda

Way Kanan, Lampung - Karna Banyaknya kejanggalan dalam proses penyelidikan dan diterbitkan A2 (SP3) Oleh Polsek negara batin..

Orang Tua korban Tindak Kekerasan dan percobaan pembunuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sekelompok Anak  buah kepala kampung srimenanti. Hendrik iskandar Ortu korban Meminta Keadilan DiBidpropam Polda Lampung .


Hendrik iskandar  Membuat pengaduan ke Yanduan Propam Polda Lampung pada tanggal 12juni 2025 .Dimana Dalam pengaduan Hendrik menyampaikan Adanya Ketidak Profesional Polsek negara batin dalam menangani Perkara yang Menimpa anaknya. RD .dengan

Nomor ; LP/B/09/III/2025/SPKT/POLSEK NEGARA BATIN/POLRES WAYKANAN/POLDA LAMPUNG , Tanggal 2 Mei 2025.


Pengaduan Hendrik diterima BidPropam Polda Lampung Dengan 

Nomor : SP2HP2/60/VI/2025/Subbagyanduan.


Dan pada Tanggal 22 Juni 2025 Hendrik Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP 2) nomor : B/136/VI/REN.4.5/2025/Propam 

Yang Berbunyi 

Surat Pengaduan Yang Telah  Dikirimkan Sedang Dalam Tahap Penyelidikan Unit III Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.


(Red)

Semburan Gas dari Sumur Minyak Ilegal Resahkan Warga Kali Berau, Polisi dan Kades Diduga Tutup Mata

 


BAYUNG LENCIR– Ketakutan dan keresahan kini menyelimuti warga Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Semburan gas berskala besar muncul dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di desa tersebut. Ancaman nyata bagi keselamatan warga itu seolah tak dipedulikan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Setelah sebelumnya warga dikejutkan dengan kasus pencemaran limbah minyak di aliran sungai RT 07, kini muncul bahaya baru: semburan gas liar yang diduga berasal dari aktivitas tambang minyak ilegal yang sudah lama berlangsung tanpa sentuhan hukum.

"Kami takut nanti semburan gas mengandung zat beracun, bisa meledak atau bikin kami sakit. Tapi polisi cuma pasang spanduk, pelakunya tetap beroperasi," keluh seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/6/2025).

Mirisnya, penanganan dari pihak berwajib dinilai sangat lemah. Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi disebut-sebut terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang kian meresahkan dan membahayakan itu. Tak ada tindakan tegas, tak ada pengamanan pelaku, hanya spanduk peringatan yang dipasang, simbol ketidakberdayaan aparat menghadapi mafia migas.


Kepala Desa Kali Berau pun dianggap abai. Warga menduga adanya "main mata" antara aparat dan para pelaku bisnis minyak ilegal. Dugaan ini makin kuat karena aktivitas pengeboran dan penambangan minyak secara ilegal masih terus berlangsung, seolah kebal hukum.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengecam keras pembiaran yang dilakukan aparat dan pemerintah desa. Ia memperingatkan bahwa dampak dari semburan gas tersebut bisa sangat fatal.

“Gas yang keluar bisa mengandung zat beracun. Jika tidak segera dihentikan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan korban jiwa atau dampak kesehatan jangka panjang. Ini ancaman serius, dan aparat hanya duduk manis,” tegas Desri.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tindakan tegas seharusnya dilakukan sejak awal.

“Kalau Kapolsek bertindak tegas dari awal, ini tidak akan terjadi. Sekarang lingkungan rusak, masyarakat was-was, sementara para mafia minyak menikmati hasil bumi secara ilegal tanpa tersentuh hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk protes dan desakan, LSM POSE RI berencana melakukan aksi besar-besaran di Mapolda Sumsel pada 24 Juni 2025, dengan tuntutan utama mencopot Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi.

"Lingkungan rusak, masyarakat was-was, sementara mafia minyak menikmati uang dari hasil bumi yang didapat secara ilegal. Tanggal 24 Juni 2025 nanti kami akan melakukan aksi besar-besaran di Mapolda Sumsel, meminta Kapolda mencopot Kapolsek Bayung Lencir yang sudah melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," tukasnya.(Red)

Orang Tua Korban Minta IRWASDA POLDA LAMPUNG Audit kinerja Polsek Negara Batin

Way Kanan, Lampung - Kasus Tindak Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan Rencana Pembunuhan terhadap korban anak remaja berusia 15 tahun berinisial (RD) di Hentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin Polres Way kanan.


Padahal kasus sudah jelas terang benderang dengan bukti CCTV, nampak korban RD Diserang (Ingin Ditinju) bahkan korban RD yang Sudah melarikan diri pun masih kejar oleh Terlapor AL, Ag, Rs, As,Dan Iw yang membawa sebilah PISAU sampai akhirnya (RD) terjatuh didepan SD Srimenanti dan Ingin di Bunuh Oleh (IW) 

Menurut keterangan saksi RO dan Korban RD, sekelompok orang yang mengejar RD itu adalah perintah AR  kepala kampung srimenanti negara batin way kanan

karna malam itu RD dan RO  mendengar AR..Berkata (Bahasa Lampung )Bedak Bedak Sanak Sina, yang artinya Kejar Kejar Anak Itu sambil Jari tangan AR menunjuk ke korban RD.

Ke esokan harinya Tanggal 2 mei 2025 korban RD melaporkan hal itu kepolsek negara batin namun Banyak Kejanggalan Terjadi diantara ;

1.Nomor Laporan Polisi yang Salah


2.Alat Bukti Pisau tidak Amankan Reskrim Polsek negara batin 

3.Dalam Rekontruksi Terlihat pihak Polsek negara batin memihak Terlapor Dengan Cara Terlapor Iw yang ingin Membunuh RD Tidak Melaksanakan Reka Adegan, Tetapi Justru diwakili oleh Oknum Polsek negara batin.

4.Korban Anak Dibawah umur tidak Diberikan Pendamping oleh Lembaga Perlindungan Anak 

5.. Hasil Proses Gelar Perkara dipolres Waykanan justru mengatakan Kasus Tidak Bisa Dilanjutkan 

6.Tanggal 26mei 2025 ..Pihak Polsek negara batin polres Waykanan JUSTRU menerbitkan Surat A2 penghentian penyelidikan..(SP3)

Kata PS ibu korban .

Atas kejadian kejadian yang penuh kejanggalan ini orang tua korban dan  keluarga besar korban meminta Agar  IRWASDA  Polda Lampung Untuk Melakukan AUDIT KINERJA Polsek negara batin Polres Waykanan.

(red)

Pejabat Dinas Kehutanan Lampung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus PDAM Limau Kunci

Lampung Barat — Satu per satu pejabat mulai dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Kali ini, giliran RZ, seorang pejabat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Rabu 18 Juni 2025 pukul 14.30 WIB. (21/06/2025)

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas eksploitasi air oleh PDAM Limau Kunci. Dugaan penyimpangan ini sebelumnya dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI).

MPRZ yang hadir mengenakan pakaian dinas berwarna putih tampak tenang, namun memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi awak media di ruang tunggu Kejari, ia membenarkan bahwa kehadirannya berkaitan dengan laporan GERMASI atas aktivitas PDAM Limau Kunci.

“Iya, saya hari ini hadir untuk memenuhi panggilan Kejari Lampung Barat terkait laporan GERMASI mengenai kasus PDAM Limau Kunci,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, PDAM Limau Kunci tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa perusahaan milik daerah tersebut melakukan pengambilan air dari kawasan hutan lindung tanpa izin. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum dari berbagai instansi.

GERMASI menilai, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan, melainkan sudah masuk dalam kategori dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam. Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA menegaskan pihaknya akan mengungkap keterlibatan berbagai pihak yang diduga membiarkan praktik ilegal ini terjadi.

“Siapapun yang bermain di balik eksploitasi air ilegal ini harus bertanggung jawab di depan hukum. Kami akan kawal prosesnya,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menambahkan, aktivitas eksploitasi air secara ilegal di dalam kawasan hutan jelas mengandung unsur dugaan perusakan lingkungan dan hutan. Terlebih lagi, praktik tersebut telah berlangsung lama. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diduga lalai dan melakukan pembiaran.

“Jika terbukti ada indikasi kelalaian dan unsur pembiaran, maka hal ini jelas berpotensi memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 105 hurup g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tambahnya.

Dengan dimulainya pemanggilan terhadap pejabat Dinas Kehutanan, publik kini bertanya-tanya: siapa lagi yang akan terseret? Apakah ini akan menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan mafia air di balik operasi PDAM Limau Kunci?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap RZ. Namun sumber internal menyebutkan, dalam waktu dekat sejumlah pejabat dan pihak lain juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. (IF)

Founder GERMASI Tanggapi Pernyataan Dirut PDAM Limau Kunci: “Jangan Lempar Tanggung Jawab".


Lampung Barat — Polemik dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci terus bergulir. Menyusul pernyataan Direktur Utama PDAM, Dona Soreny Moza, yang menyebut persoalan tersebut sebagai masalah nasional, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) memberikan tanggapan keras. ( 20/06/2025 )


Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, menilai pernyataan Dona sebagai upaya pengalihan isu dan pembenaran terhadap dugaan pelanggaran hukum serius, khususnya eksploitasi sumber daya air dari kawasan hutan tanpa izin resmi.


“Jangan berlindung di balik kalimat ‘kami hanya pengelola’. Fakta hukumnya jelas: air diambil dari kawasan hutan tanpa izin lengkap. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ada potensi kerugian negara / perekonomian negara dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) serta bentuk indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Ridwan.


Lebih lanjut, Ridwan menilai pernyataan Dirut PDAM yang menyebut akan “mengalihkan kemarahan konsumen ke GERMASI” sebagai bentuk dugaan intimidasi verbal terselubung terhadap gerakan masyarakat.


“Pernyataan itu sangat tidak etis. Seolah-olah GERMASI yang harus bertanggung jawab jika air dimatikan, padahal yang menyedot air tanpa izin adalah PDAM. Ini bisa dianggap ancaman halus yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” tambahnya.


Ridwan juga menolak logika bahwa PDAM tidak bertanggung jawab jika masyarakat kecewa atas potensi penutupan sumber air.


“Kalau tahu izinnya belum lengkap, kenapa tetap ambil air? Kalau sadar itu bisa menimbulkan gejolak, kenapa dilanjutkan? Ini justru menunjukkan adanya kesengajaan melanggar hukum dan mengabaikan risiko sosial serta hukum,” ujarnya.


GERMASI juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, untuk tidak terjebak pada narasi bahwa BUMD adalah "milik negara", lalu kebal dari proses hukum.


“Modus semacam ini sering dimainkan. Menggunakan status badan usaha milik daerah sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Negara yang mana? Negara hukum atau negara kepentingan?” tandas Ridwan.


Ridwan menegaskan bahwa GERMASI akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas dan menantang Dirut PDAM Limau Kunci untuk menunjukan dokumen - dokumen perizinan terkait eksploitasi pemanfaatan air dari kawasan hutan sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah  yang belaku. 


“Kami tidak takut digiring jadi kambing hitam. Jika PDAM mau adu data, ayo kita buka di ruang publik. Jangan hanya bersembunyi di balik pesan WhatsApp,” ujarnya lantang.


(IF)

Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Lampung Barat, 19 Juni 2025 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Barat menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung di Mapolres Lampung Barat. 

Kegiatan Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 dihadiri oleh para tokoh lintas agama, diantaranya Agama Islam H. Fairozi, Agama Kristen Protestan Pendeta Simanjuntak, Agama Hindu PHDi Ida Bagus Kade Widhi, Agama Budha MBI Romo Hendri Purna Irawan dan Agama Kristen Katolik Romo Yohanes Sugiarto.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Hari Bhayangkara adalah momentum penting untuk merefleksikan kembali peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam usia yang ke-79 tahun ini, Polri terus bergerak dan berbenah diri  sesuai dengan Tema hari Bhayangkara tahun ini yaitu “Polri Untuk Masyarakat”.

“Melalui kegiatan doa lintas agama ini memiliki makna yang sangat dalam. Di tengah perbedaan agama, keyakinan dan latar belakang budaya yang kita miliki, kita datang bersama hari ini untuk menyatukan hati, menundukkan kepala, dan memanjatkan doa yang sama yaitu agar Polri yang kita cintai ini senantiasa diberikan kesehatan, keteguhan hati, dan kekuatan moral di dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya,” ujar Kapolres Lampung Barat.

“Hari bhayangkara kali ini sebagai momentum untuk semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, melalui ikatan spiritual, doa, dan komitmen moral, saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam terselenggaranya acara ini,” lanjutnya.


Dalam acara doa bersama ini, perwakilan dari masing-masing agama membacakan doa sesuai keyakinannya. Doa dipanjatkan untuk keselamatan bangsa, kelancaran tugas Polri, dan terwujudnya keamanan serta ketenteraman di wilayah Lampung Barat.


Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman dan toleransi, kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polres Lampung Barat dalam mengedepankan pendekatan humanis, sebagaimana semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi pedoman Polri saat ini.

Kegiatan doa bersama lintas agama ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan persatuan. 

(IF/Humas)

PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Turun Tangan

Lampung, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. (18/06/2025)

Laporan dengan nomor: 05/LAPDU/MASYARAKAT-INDEPENDENT/GERMASI/LAMPUNG BARAT/PP.43-2018/V/2025 tersebut dilayangkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Independen (GERMASI) pada 6 Mei 2025.

Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, dan tengah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyoroti adanya dugaan kuat praktik eksploitasi dan pemanfaatan air secara komersial oleh PDAM Limau Kunci di kawasan hutan, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

“Aktivitas pemanfaatan air oleh PDAM Limau Kunci di dalam kawasan hutan diduga dilakukan tanpa legalitas perizinan. Akibatnya, tidak ada kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal itu adalah kewajiban. Ini jelas berpotensi diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara,” tegas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam membiarkan praktik ini terus berlangsung. Ia menuding lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, bahkan menyebut adanya indikasi upaya korporasi dan penutupan pelanggaran oleh pihak-pihak oknum terkait.

“Semua bentuk pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan harus didukung izin resmi yang sah. Jika tidak, maka praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

GERMASI mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus ini, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Hal ini dinilai penting demi menegakkan supremasi hukum, menjaga integritas lembaga negara, dan menyelamatkan aset negara dari praktik-praktik ilegal.

(IF)

DUL ROHIM KADES MAKARTITAMA LAHAT REALISASIKAN FISIK DD TA 2024 DIDUGA ASAL JADI TERINDIKASI MELANGGAR UU NO 6 THN 2014 (LULUS P3K TIDAK MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN KADES)


Menurut peraturan di Indonesia, kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi tenaga honorer, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya. Kemudian dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa

Pasal 29 mempertegas larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.


Setelah itu, berdasarkan Prinsip Konflik Kepentingan, larangan kepala desa menjadi tenaga honorer didasarkan pada prinsip mencegah konflik kepentingan, memastikan independensi, dan fokus pada tugas-tugas pemerintahan desa.


Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak secara langsung mengatur larangan atau perizinan kepala desa menerima gaji dari dua sumber yang sama.


Lulusnya Kades Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam penerimaan tes PPPK untuk formasi Kabupaten Lahat baru-baru ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyrakat. Kades Makartitama lulus sebagai Formasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang menurut jawaban kades saat dikomfirmasi Via WhatApps sudah 20 tahun menjadi Honorer sebagai PPL .Diduga Kades Makartitama melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4) bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah lainnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang Undang desa pasal 29 mempertegas larangan bagi kepala desa merangkap jabatan. 

Diduga Pembangunan Pembuatan Embung Sumber dana Dana Desa TA 2024 panjang 50M, Lebar 30 M,Tinggi 3M dengan total anggaran Rp.170.420.364,.dibuat asal jadi, sudah banyak yang retak terindikasi rugikan negara. Diduga Kades memonopoli hasil Sandang Pangan hasil telur Ayam. 


Warga Desa Makartitama Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boydi Kepada awak media ini 15-06-2025 mengatakan 

Kades kami lulus P3K sebagai PPL , berarti saat menjabat sebagai Kades dia juga sebagai Honorer , wajar saja Kades tidak bisa efisien melaksanakan tugas karena harus bekerja didua tempat dengan gaji yang bersumber dari Dana Pemerintah.Salah satu contoh pembangunan didesa kami yang dibuat asal jadi dan asal ada saja, baru dibuat tahun lalu belum genap satu tahun sudah banyak yang retak, "ujarnya".


Hal yang sama diungkapkan warga desa Makartitama yang mengaku bernama Warli 15-06-2025 mengatakan Bukan hanya masalah kades yang rangkap jabatan tetapi kades juga sangat memonopoli setiap pekerjaan contohnya dibidang sandang pangan  ayam yang hasil telurnya tidak tahu kemana dan disetor kemana, semuanya kades yang pegang kendali. Bangunan dibuat asal jadi padahal dana yang dikeluarkan sudah ratusan juta rupiah. Saya berharap untuk pemerintah pihak yang berwenang untuk menindak tegas setiap temuan yang ada didesa kami, "harapnya".


Dul Rohim Kepala Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi  Sumatera Selatan saat dikomfirmasi awak media ini Via WhatApps 17-06-2025 nomor  0822-4979-XXXX menjawab " "Saya tidak tau SPEK,sudah diAudit"P3K apa mas dilantik aja belum, itukan hak kami, kami honor 20 tahun kami punya hak kalaupun nanti kami dilantik tetap kami cuti, kami tidak dapat gaji tidak apa -apa yang penting ada solusinya, yang penting  tidak makan uang negara, KOK WONG  BUYAN NIAN TOH KAMU ITU, nanti aku izin cuti selama dua tahun, disitu tidak apa-apa tidak dapat gaji, karena P3K dengan Kades duluan kami karena pada waktu itu Honor dipertanian artinya masa tidak bisa menghargai orang."jawabnya".

"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"

RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

Cegah Premanisme dan Pungli, Jajaran Polres Lampung Utara Gencarkan Patroli di Lokasi Rawan

Lampung Utara - maungmarabes.com Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres  Lampung Utara melalui personel Polsek Abung Selatan terus mengintensifkan kegiatan patroli R4 di sejumlah titik rawan gangguan Kamtibmas, Selasa (17/6/25).

Patroli  ini menyasar lokasi-lokasi daerah yang dinilai rawan tindak kriminalitas maupun aksi premanisme dan pungli seperti Jalinsum Abung Selatan Blambangan Pagar.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto mengatakan bahwa patroli ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindakan premanisme, pungli, serta gangguan keamanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama di malam hari. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh dan mengganggu ketenteraman warga," ujarnya. 

Dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kep Kantor Polisi terdekat atau layanan Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada kriminalitas maupun premanisme.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif warga sangat penting dalam mewujudkan situasi yang kondusif," katanya.

Heri s

Pekon Kota Besi Salurkan BLT-DD Kepada 30 KPM

 


Lampung Barat – Pemerintah Pekon (Desa) Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat menyalurkan atau menyerahkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 periode Januari s/d Juni bertempat di balai pekon setempat pada Sabtu 14 Juni 2025.


Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh Staf Kecamatan Batu Brak, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, anggota Lembaga Himpunan Pekon (LHP), keluarga penerima manfaat dan seluruh aparatur pemerintah Pekon Kota Besi.


Pj Peratin (Muslim) dalam sambutan nya menyampaikan, adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyerahan BLT-DD kali ini sebanyak 30 orang yang merupakan warga Pekon Kota Besi, yang telah memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Alhamdulillah hari ini kita telah menyerahkan BLT dari dana desa Periode Januari s/d Juni tahun 2025 ini kepada 30 KPM, Masing-masing keluarga penerima manfaat per bulannya mendapatkan Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah per bulan). terangnya.


Muslim, mengatakan penyerahan bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. 


khususnya bagi warga yang kurang mampu, serta menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.


“Pembagian BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan dapat membantu masyarakat Pekon Kota Besi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup mereka. 


Pemerintahan Pekon Kota Besi berkomitmen untuk terus melakukan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat Desa,” pungkasnya.


(IF)

Tegakkan Hukum, Lindungi masyarakat, temuan Mengejutkan di TNBBS Lampung Barat, Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: “Ada Perbuatan Melawan Hukum!


Lampung Barat, 16 Juni 2025 — Polemik interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat memunculkan persoalan serius yang lebih dalam. Tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat bergerak cepat dan menemukan fakta mencengangkan: ratusan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) berada di dalam kawasan konservasi tersebut.


Fakta ini disampaikan langsung oleh Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, yang membenarkan bahwa timnya telah mengidentifikasi sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam wilayah TNBBS—sebuah kawasan yang seharusnya menjadi ruang konservasi murni habitat satwa yang di lindungi dan bebas dari klaim kepemilikan individu.


“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” tegas Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (16/6).


Dugaan Mafia Tanah, Prosedur Dilanggar


Lebih lanjut, Ferdy menjelaskan bahwa Kejari Lampung Barat saat ini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.


“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.


Kejari: Tegakkan Hukum, Lindungi Hak Masyarakat


Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bersifat represif. Ferdy menekankan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi  dengan tim penertiban kawasan hutan dan fokus pada penyelamatan hak negara sekaligus hak-hak masyarakat, agar tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.


Untuk masyarakat yang ragu atau ingin memastikan status lahannya, Kejari menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna mengetahui apakah tanah yang si kuasai atau dimiliki berada di dalam kawasan hutan atau bukan.

 

(Red)

Danrem 044/Gapo Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang


Palembang – Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adri Koesdyanto didampingi Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044, Ibu Veranita Adri Koesdyanto, menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang serta Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Empat Lawang Prov. Sumsel, Senin (16/6/2025).

Dalam rilisnya, Kapenrem 044/Gapo mengungkap, “Danrem 044/Gapo beserta Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 menghadiri acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang serta Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Empat Lawang Prov. Sumsel, yang dilaksanakan di Griya Agung Jl. Demang Lebar Daun Kota Palembang,” katanya.


“Sebagai bagian dari Prov. Sumsel, kita semua berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat melanjutkan membangun Kabupaten Empat Lawang menjadi lebih baik, lebih maju, menyejahterakan masyarakat serta menjaga amanat dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.


Pada acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang, diisi dengan pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang oleh Gubernur Sumsel, dilanjutkan penandatanganan jabatan dan fakta integritas, serta pemasangan tanda pangkat, tanda jabatan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri. ( Tim ) 

Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

 


Bandar Lampung — Skandal perusakan kawasan hutan di Lampung Barat dan OKU Selatan kembali memanas. Aktivis Masyarakat Independent Germasi secara tegas mendorong Kejaksaan Agung RI, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk segera bertindak dan menyeret semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia kehutanan.


Laporan resmi yang disampaikan Germasi pada 2 Juni 2025 tersebut mengungkap adanya dugaan indikasi kuat praktik kejahatan terorganisir di dua kawasan penting, yakni Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.


Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA, menyebut, skandal perusakan ini tak bisa lagi dikatakan sekadar pelanggaran administratif. 


"Kami mencium adanya dugaan kuat bahwa perusakan kawasan hutan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir. Diduga kuat ada keterlibatan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, dan oknum Peratin Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa, Sulistiyo, yang patut didalami oleh penegak hukum," tegasnya.


Lebih lanjut, Germasi juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis oleh oknum aparat KPH Liwa serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang hingga kini terkesan tutup mata terhadap masifnya kerusakan hutan di wilayah HL Register 43B.


"Kerusakan yang begitu luas ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan aparat. Jika benar, maka ini masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Yang menjadi pertanyaan besar: apa sebenarnya yang dikerjakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama ini?" sindir Ridwan.


Tak hanya di Lampung, Germasi juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan. Di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, diduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel yang diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu dengan membiarkan aktivitas ilegal berupa perusakan dan alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan kopi berlangsung secara terang-terangan.


"Ini bukan kejahatan kecil. Dugaan adanya jaringan mafia kehutanan sangat kuat, yang melibatkan aktor intelektual dari kalangan oknum pejabat publik, birokrasi, hingga pengusaha yang selama ini bermain di balik layar. Jika Kejagung RI serius, jaringan ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.


Germasi menegaskan, publik kini menunggu ketegasan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat. Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia.


(Tim)

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

 


Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat yang terbaik di wilayahnya masing-masing saya yakin itu, maka dari itu perlunya analisa dan evaluasi perlunya rakernis dan tadi beberapa direktur sudah menyampaikan secara teknis," ungkap Kakorlantas, Kamis (12/6/2025).


Kakorlantas mengatakan, kehadiran TNI-Polri di tengah masyarakat sangat penting sebagai representasi perlindungan negara.


"TNI Polri Harus hadir untuk rakyat, hadir di lapangan karena ini menjadi simbol eksistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara. Sebagai penjaga peradaban khususnya di bidang kamseltibcarlantas dukungan apapun komunikasi, koordinasi, harus sinergitas kepemimpinan berbasis keteladanan," jelasnya.


Kepada jajaran Dirlantas se-Indonesia, Kakorlantas menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan menginspirasi.


"Saya rasa kita tidak bisa sempurna tetapi Anda punya warna, punya eksistensi di sana kepemimpinan itu penting menjadi simbol asistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara," ujarnya.


Kakorlantas kembali mengingatkan jajaran bahwa tugas utama Polri ialah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Karena itu, dia meminta jajaran Polantas di seluruh Indonesia untuk betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas.


"Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tidak boleh masyarakat kita benci, tidak boleh kita tidak diterima oleh masyarakat, dan kita harus dekat dengan masyarakat," ujar Kakorlantas.


"Ini saya selalu menyampaikan dan bila perlu melindungi mengayomi melayani dan menolong masyarakat, karena wewenang adalah amanat rakyat kepercayaan dari masyarakat menuntut dedikasi melayani masyarakat," sambungnya.


Berkaitan dengan kebijakan institusi, Kakorlantas menyampaikan bahwa transformasi organisasi yang diusung Kapolri menjadi kunci menuju Polri yang modern, responsif, dan adaptif.


"Ketika bicara transformasi kalau kebijakan Bapak kapolri adalah transformasi organisasi, ada transformasi yang adaptif, transparan, soliditas dan konsolidasi internal," ungkapnya.


Transformasi tersebut, lanjut Kakorlantas, tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga harus terlihat dari peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.


"Bicara tentang transformasi organisasi ending-nya bagaimana organisasi kita itu akan lebih besar organisasi kita kuat tentunya ada progresnya ada perubahannya," tambahnya.


Menutup arahannya, Kakorlantas mengajak seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman serta membuktikan kepada masyarakat bahwa Polantas layak menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.


"Menyesuaikan dengan era di modern dan digital ini tentunya kita harus bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang eksistensi keberadaan Polantas yang bisa menjaga marwahnya yang bisa mengangkat Bhayangkara dan masyarakat yang telah menilai sudah layak dan pantas transformasi organisasi akan lebih tinggi dan banyak sayapnya," tutup Kakorlantas.(Red) 

Polres Lampung Barat Laksanakan Anjangsana Warakawuri Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79


Lampung Barat, 12 Juni 2025 — Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian terhadap para warakawuri, yaitu istri-istri purnawirawan Polri yang telah wafat.


Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat kebersamaan dan silaturahmi keluarga besar Polri, khususnya Polres Lampung Barat, dengan para warakawuri yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam perjalanan institusi kepolisian.


“Kegiatan anjangsana ini kami laksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada para warakawuri yang telah mendampingi dan mendukung pengabdian suaminya selama bertugas sebagai anggota Polri. Mereka adalah bagian dari sejarah pengabdian Polri kepada bangsa dan negara,” ujar Kapolres Lampung Barat.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres beserta jajaran dan Bayangkari menyambangi kediaman para warakawuri yakni istri dari AKP Hasan Sri (alm) serta Ipda Daryono (alm) kemudian menyerahkan tali asih sebagai bentuk perhatian dan dukungan moril. Suasana penuh kehangatan dan haru terasa dalam setiap kunjungan.


“Semoga tali silaturahmi ini terus terjaga dan menjadi penguat hubungan kekeluargaan antara Polri dan para warakawuri,” tambah Kapolres Lampung Barat.


Kegiatan anjangsana ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”.


Dengan kegiatan tersebut, Polres Lampung Barat berharap dapat terus menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan menghormati jasa para purnawirawan dan keluarga besar Polri. (IF)