Postingan Populer




Pungutan liar (pungli) dengan modus memasang portal di jalan umum adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, apa pun alasannya. Pelaku kerap berdalih uang pungutan akan digunakan untuk perbaikan jalan atau mengaku jalan tersebut milik pribadi, tetapi hal ini tidak dapat dibenarkan karena jalan umum adalah fasilitas publik. 


Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan: Menjerat siapa saja yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Berdasarkan laporan dari masyarakat dan sopir  yang biasa melintas dugaan Pungli berkedok Portal Jalan,setiap mobil yang lewat dengan tujuan berjualan /Usaha dan angkutan Sawit harus membayar sebesar Rp. 5.000 sampai Rp.10.000,.  dengan alasan untuk perbaikan jalan,Jika tidak membayar tidak boleh melalui jalan didesa Sukabakti Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. 


Salah satu sopir yang sering melintas melalui jalan yang diportal dan meminta namamya jangan disebut kepada awak media ini 19-10-2025 mengatakan setiap pedagang atau selain mobil pribadi jika melewati portal didesa Sukabakti ini wajib membayar uang portal yang beralasan untuk pemeliharaan jalan dari Rp.5000 hingga Rp. 10.000.bahkan jika tidak membayar pedagang akan disuruh putar balik lagi.Portal ini sudah ada dari beberapa tahun yang lalu bahkan tidak jelas uangnya siapa yang mengelola, "ujarnya".


Hal yang sama diungkapkan salah satu sopir yang pernah dipinta uang Rp. 10.000 saat melintasi portal kepada awak media ini 19-10-2025 mengatakan tidak pandang bulu baik warga sukabakti ataupun warga desa Darmaraharja jika mobil tersebut berangkutan untuk jualan atau bisnis maka akan kena tarip apalagi jika mobil pendatang yang bertujuan mencari rezeki didua desa ini, biasanya jika masuk belum bisa bayar pulangnya ditagih lagi.Ini  kan jalan umum yang dibangun menggunakan uang Pemerintah dinikmati oleh warga masyarakat yang melintas tetapi mengapa seperti jalan yang dikuasai preman. Bahkan portal ini sudah ada selama Rudi menjabat sebagai kades Sukabakti, yang jelas kades mengetahui dan mendukung untuk portal ini. Saat ditanya uang portal untuk apa mereka mengatakan untuk pemeliharaan jalan, baru ini saya melihat jalan yang diportal tetapi didukung oleh kadesnya, "keluhnya".


Rudi Hartono Kades Sukabakti Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh awak media ini Via WhatAppss 20-10-2025 dengan Nomor 0812-7280-XXXX menjawab 


"Ass,izin klu punggli didesa kami merupakan  utk kepentingan pribadi atu utk kepentingan pemerintah desa itu mungkin bisa melangar ,tpi klu utk kepentingan utk masyarakat ,apa yg salah Nye,klu mmg melanggar aturan silakan saja di proses 🙏🙏"


"Dgn senang hati dindo silakan diberitakan,terimakasih atas pemberitaan ye nanti 😁👍👍".


" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

0 $type={blogger}:

Posting Komentar