Home »
.INDONESIA TNI. POLRI
» KADES DATAR SERDANG KIMTIM LAHAT DIDUGA LAKUKAN PUNGLI UNTUK PEMBERSIHAN & PENIMBUNAN JEMBATAN SUNGAI MAUNG Setelah Viral disejumlah media online dibawah naungan Dewan Pimpinan Daerah Ikatam Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupataen Lahat pemberitaan jembatan Mangkrak didesa Bunga Mas beberapa waktu lalu diduga KADES memanfaatkan dengan melakukan tindakan melawan hukum PUNGLI kepada masyarakat pemilik usaha RAMP sawit dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 200.000,0 sampai Rp 2.000.000,0 diduga terkumpul uang hasil PUNGLI kurang lebih sebesar Rp 17.900.000,0 bahkan ada yang dipinta material satu sampai dua mobil,dengan alasan pembersihan jembatan Sungai Maung agar dapat dimanfaatkan bahkan pada saat pembersihan menggunakan alat berat dari PT SMS. Penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk sanksi administratif dan KUHP serta UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sanksi pidana. Sanksinya bervariasi mulai dari pembatalan keputusan, denda, pidana penjara, hingga hukuman seumur hidup, tergantung jenis dan konsekuensi perbuatan tersebut. Sanksi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) bervariasi, meliputi sanksi pidana seperti penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP. Penggunaan dana yang digelontorkan untuk proyek infrastruktur, termasuk jembatan, harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan masyarakat seperti penuturan salah satu warga Desa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini 16-10-2025 mengatakan. Mengapa tidak dari sebelumnya,ini juga untuk kenyamanan masyarakat dibeberapa desa agar aman melintas, apalagi mereka kan Kades,seharusnya bisa mereka musyawarahkan untuk dan menggunakan Dana Desa bukan malah meminta- minta sumbangan ke warga juga Ramp-ramp diKecamatan kikim Timur.Dari informasi yang kami terima dana sebesar Rp. 17.900.000 ( tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) hanya dipergunakan untuk pemadatan menggunakan sirtu saja bukan dicor semen.Mudah-mudahan ini niat baik dari beberapa kades bukan malah memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan Pribadi. Kepada Pihak Dinas pemerintah dan Pelaksana pekerjaan yang sebelumnya membuat jembatan ini mengapa tidak bertanggung jawab sampai akhir, bukan malah meninggalkan bangunan mangkrak yang tidak bisa dipergunakan masyarakat yang setiap hari melintasi jembatan ini, "keluhnya". List yg sudah memberi sumbangan untuk penimbunan jembatan sungai maung. 1.RAM tambak jaya (eddy s)dua mobil. 2.serim sp 1,satu jt. 3.RAM dua putri sp 1,dua mobil. 4.RAM sidik marga mulya, 2 jt. 5.RAM hamim marga mulya,2 mobil. 6.RAM pardi,marga mulya,2 mobil. 7.RAM Perancis marga mulya,2 jt. 8.kirno, marga mulya 1 jt. 9.datus marga mulya,750 rbu. 10.RAM yanto marga mulya, 2 mobil. 11.Robet marga mulya. 2 mobil. 12.ngatemin marga mulya 200 rb. 13.kamto,marga mulya, 300 rb. 14.Dian patikal lama. 500 rb. 15.inzan kamil dtr serdang 400 rb. 15.darwan sp 3 nyumbang satu mobil. Total dana terkumpul=17,900,000. Salah satu warga Desa Setempat Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-10-2025 kepada awak media ini mengatakan jembatan ini sudah hampir satu tahun selesai akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat yang hampir setiap hari melintas mengapa jembatan baru ini belum bisa kami gunakan.Dan beberapa hari ini kami lihat ada beberapa Kades yang membersihkan jembatan tersebut bahkan ada alat berat dari Perusahaan PT SMS ikut membantu, kami berpikir alhamdulilah ada perhatian dari kades-kades tetapi kenapa tidak sebelum-sebelumnya setelah viral dimedia baru ada tindakan dari mereka melalui meminta-minta dana ke Ramp- ramp yang ada dikecamatan Kikim Timur bahkan ada juga sumbangan dari beberapa warga. Bukan dicor semen tetapi hanya ditimbun material sirtu untuk pemadatan, "ujarnya". Peri Anwar Kades Datar Serdang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh Awak Media ini Via WhatAppss 17-10-2025 Nomor 0821-1625-XXXX menjawab melalui Voice Note "Terkait dengan apa yang kamu sampaikan itu sudah kami baca untuk klarifikasinyo kami tunggu disekretariat Lintas Utara, kami tunggu di kantor kepala Desa Cecar.Jadi itu untuk penjelasan lebih jelasnya kalau di HP/ Via WhatApss tidak akan kami berikan penjelasan mohon ijin kami menunggu kalau berkesempatan untuk hadir kami menuggu di Sekretariat kami". "Kalau memang datanya sudah Akurat Pak, bukan kami menantang mohon dipersilahkan untuk Kontrol Publiknya ,silahkan cuma yang kami lakukan ini sudah kami lakukan sesuai apa yang sudah menjadi kesepakatan yang bersifat mendesak. Itu saja jadi bukan menantang mohon silahkan ,itu hak bapak-bapak untuk tawarin kami kalau memang mungkin kurang jelas tentang apa yang didapatkan bapak-bapak kami menunggu di Sekretariat kami demikian". " BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA" RIKA YUSNIA "TEAM PEMBURU KORUPTOR"
Setelah Viral disejumlah media online dibawah naungan Dewan Pimpinan Daerah Ikatam Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupataen Lahat pemberitaan jembatan Mangkrak didesa Bunga Mas beberapa waktu lalu diduga KADES memanfaatkan dengan melakukan tindakan melawan hukum PUNGLI kepada masyarakat pemilik usaha RAMP sawit dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 200.000,0 sampai Rp 2.000.000,0 diduga terkumpul uang hasil PUNGLI kurang lebih sebesar Rp 17.900.000,0 bahkan ada yang dipinta material satu sampai dua mobil,dengan alasan pembersihan jembatan Sungai Maung agar dapat dimanfaatkan bahkan pada saat pembersihan menggunakan alat berat dari PT SMS.
Penyalahgunaan wewenang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk sanksi administratif dan KUHP serta UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk sanksi pidana. Sanksinya bervariasi mulai dari pembatalan keputusan, denda, pidana penjara, hingga hukuman seumur hidup, tergantung jenis dan konsekuensi perbuatan tersebut.
Sanksi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) bervariasi, meliputi sanksi pidana seperti penjara hingga 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP.
Penggunaan dana yang digelontorkan untuk proyek infrastruktur, termasuk jembatan, harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan masyarakat seperti penuturan salah satu warga Desa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini 16-10-2025 mengatakan.
Mengapa tidak dari sebelumnya,ini juga untuk kenyamanan masyarakat dibeberapa desa agar aman melintas, apalagi mereka kan Kades,seharusnya bisa mereka musyawarahkan untuk dan menggunakan Dana Desa bukan malah meminta- minta sumbangan ke warga juga Ramp-ramp diKecamatan kikim Timur.Dari informasi yang kami terima dana sebesar Rp. 17.900.000 ( tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah) hanya dipergunakan untuk pemadatan menggunakan sirtu saja bukan dicor semen.Mudah-mudahan ini niat baik dari beberapa kades bukan malah memanfaatkan keadaan untuk meraup keuntungan Pribadi. Kepada Pihak Dinas pemerintah dan Pelaksana pekerjaan yang sebelumnya membuat jembatan ini mengapa tidak bertanggung jawab sampai akhir, bukan malah meninggalkan bangunan mangkrak yang tidak bisa dipergunakan masyarakat yang setiap hari melintasi jembatan ini, "keluhnya".
List yg sudah memberi sumbangan untuk penimbunan jembatan sungai maung.
1.RAM tambak jaya (eddy s)dua mobil.
2.serim sp 1,satu jt.
3.RAM dua putri sp 1,dua mobil.
4.RAM sidik marga mulya, 2 jt.
5.RAM hamim marga mulya,2 mobil.
6.RAM pardi,marga mulya,2 mobil.
7.RAM Perancis marga mulya,2 jt.
8.kirno, marga mulya 1 jt.
9.datus marga mulya,750 rbu.
10.RAM yanto marga mulya, 2 mobil.
11.Robet marga mulya. 2 mobil.
12.ngatemin marga mulya 200 rb.
13.kamto,marga mulya, 300 rb.
14.Dian patikal lama. 500 rb.
15.inzan kamil dtr serdang 400 rb.
15.darwan sp 3 nyumbang satu mobil.
Total dana terkumpul=17,900,000.
Salah satu warga Desa Setempat Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 16-10-2025 kepada awak media ini mengatakan jembatan ini sudah hampir satu tahun selesai akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat yang hampir setiap hari melintas mengapa jembatan baru ini belum bisa kami gunakan.Dan beberapa hari ini kami lihat ada beberapa Kades yang membersihkan jembatan tersebut bahkan ada alat berat dari Perusahaan PT SMS ikut membantu, kami berpikir alhamdulilah ada perhatian dari kades-kades tetapi kenapa tidak sebelum-sebelumnya setelah viral dimedia baru ada tindakan dari mereka melalui meminta-minta dana ke Ramp- ramp yang ada dikecamatan Kikim Timur bahkan ada juga sumbangan dari beberapa warga. Bukan dicor semen tetapi hanya ditimbun material sirtu untuk pemadatan, "ujarnya".
Peri Anwar Kades Datar Serdang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi oleh Awak Media ini Via WhatAppss 17-10-2025 Nomor 0821-1625-XXXX menjawab melalui Voice Note
"Terkait dengan apa yang kamu sampaikan itu sudah kami baca untuk klarifikasinyo kami tunggu disekretariat Lintas Utara, kami tunggu di kantor kepala Desa Cecar.Jadi itu untuk penjelasan lebih jelasnya kalau di HP/ Via WhatApss tidak akan kami berikan penjelasan mohon ijin kami menunggu kalau berkesempatan untuk hadir kami menuggu di Sekretariat kami".
"Kalau memang datanya sudah Akurat Pak, bukan kami menantang mohon dipersilahkan untuk Kontrol Publiknya ,silahkan cuma yang kami lakukan ini sudah kami lakukan sesuai apa yang sudah menjadi kesepakatan yang bersifat mendesak. Itu saja jadi bukan menantang mohon silahkan ,itu hak bapak-bapak untuk tawarin kami kalau memang mungkin kurang jelas tentang apa yang didapatkan bapak-bapak kami menunggu di Sekretariat kami demikian".
" BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
0 $type={blogger}:
Posting Komentar