Lahat Sumsel,maungmarabes.com
Pungutan liar dalam pembangunan sekolah adalah praktik ilegal yang dilarang karena tidak sesuai dengan aturan, seperti dilarangnya pungutan paksa oleh komite sekolah, terutama di sekolah negeri.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung tingkat dan unsur pidananya.
Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,"
Berdasarkan keluhan dan Informasi dari beberapa Wali Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan Pungli berkedok pembangunan, diduga pungli sebesar Rp. 800.000 sampai Rp. 1.500.000 persiswa dalam satu tahun , diduga diduga pungli dengan alasan Pembayaran gaji Guru Honor, diduga SMN 1 kikim Barat pungli berkedok pembayaran SPP, diduga pungli sudah berjalan kurang lebih lima (5) tahun.
Seperti yang dituturkan salah satu Wali Murid yang meminta namanya jangan disebut 18-10-2025 kepada awak media ini mengatakan sumbangan dengan alasan untuk pembangunan ini sudah lama berlangsung,selama anak saya sekolah diSMAN 1 kikim Timur Terkadang sebesar Rp.800.000 setahun pernah juga sampai Rp.1.500.000 dalam setahun untuk satu siswa sekolah.Katanya Sudah bebas bayaran sekolah akan tetapi mengapa masih ada uang SPP setiap bulan bahkan jika belum bayar uang SPP maka anak kami tidak bisa mengikuti ulangan atau ujian sekolah, "ujarnya"
Hal yang sama dikeluhkan salah satu Wali Murid SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi sumatera Selatan 18-10-2025 mengatakan apakah boleh sekolah meminta sumbangan yang jelas ditentukan sebesar Rp.800.000 persiswa dalam satu tahun.kami wali murid memaklumi jika sumbangan tersebut sukarela akan tetapi kalau ditentukan itu bukan sumbangan tetapi dibebankan dan harus membayar.Dimana yang katanya sekolah Gratis bahkan SPP gratis jika disekolah SMAN 1 kikim barat masih ada pungutan-pungutan dengan alasan pembangunan. Bukankah ada anggaran lain yang berasal dari pemerintah jika ingin membangun lokal dan bangunan lainnya"ujarnya".
Yopi Citra Sari selaku Wakil Kepala Sekolah saat dikomfirmasi oleh awak media ini melalui WhatAppss 20-10-2025 Nomor 0852-0800-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan Jawaban.
Sutrisno selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Barat saat dikomfirmai Via WhatAppss 20-10-2025 Nomor 0813-7757-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
RIKA YUSNIA
"TEAM PEMBURU KORUPTOR".
0 $type={blogger}:
Posting Komentar