Postingan Populer


KETUA KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK TAMPANG KIMTIM LAHAT DIDUGA KAKAK KANDUNG KADES KANGKANGI PERMENKOP NO 1 THN 2025


Pembentukan koperasi merah putih Desa Lubuk Tampang kecamatan Kikim Timur  kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga sarat nuansa Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) ,diduga kepengurusan ada hubungan keluarga dekat dengan kepala desa.Larangan bagi pengurus koperasi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan kepala desa atau pimpinan kelurahan.


Aturan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai turunan teknis dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

Tujuan Larangan Hindari Konflik Kepentingan. 


Larangan ini diterapkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam pengelolaan koperasi, yang merupakan entitas ekonomi milik masyarakat, bukan bagian dari kekuasaan desa.


Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis lurus maupun ke samping hingga derajat tertentu dengan kepala desa, seperti anak, orang tua, saudara kandung, dan kerabat dekat lainnya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi  Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah sangat jelas diatur mengenai siapa saja yang boleh menjadi pengurus dan pengawas koperasi , Aturan ini diatur secara detail dalam BAB III peraturan tersebut.


Pertama, pada pasal 1 huruf b angka 3, disebutkan bahwa anggota pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas. Artinya, mereka yang memiliki hubungan keluarga dekat , seperti orang tua,anak,atau saudara sekandung, tidak diperbolehkan menjadi pengurus maupun pengawas koperasi dalam struktur yang sama.


Selanjutnya, dalam pasal 2 huruf a angka 4 dan 5, dijelaskan lebih lanjut bahwa jabatan ketua pengawas koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara ex-offcio dijabat oleh kepala Desa atau Lurah setempat  Namun, meskipun jabatan ketua pengawas diberikan kepada kepala Desa atau Lurah, tetap diberlakukan aturan yang sama, yaitu tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah atau semenda  sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus.


Diduga kuat Pahrudin Bin H.Abdur Rasyid Ketua Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan  yang merupakan Saudara Kandung(Kakak kandung dari Kepala DesaTaufiqorrohman Bin H Abdur rasyid) menyalahi peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih mengenai Kepengurusan dan Larangan Tentang Kepengurusan koperasi merah Putih. 


Seperti penuturan warga Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Setra 07-07-2025 menuturkan Pahrudin adalah ketua Koperasi Merah Putih didesa kami, tetapi berdasarkan aturan seluruh kepengurusan struktur koperasi Merah Putih jangan ada hubungan keluarga sedarah dengan kepala Desa, sedangkan Pahrudin itu adalah saudara kandung kepala Desa kami, apakah itu tidak menyalahi aturan tentang Koperasi Merah Putih.Bagaimana koperasi akan berjalan lancar jika ada konflik kepentingan keluarga yang mengorbankan warga dengan diketuai kakak kandung Kades jalan mempermudah untuk melakukan aksi korupsi, jelas-jelas pembentukan koprasi di Desa kami sangat kental nuansa KKNnya, "ujarnya".


Begitu juga yang dikatakan Truwo yang mengaku warga desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 07-07-2025 kepada awak media ini mengatakan tidak seharusnya kades mementingkan diri sendiri, sudah sangat jelas didalam aturan Koperasi Merah Putih tidak boleh didalam kepengurusan struktur ada hubungan keluarga dengan alasan menghindari konflik kepentingan didalam pengelolaan Koperasi Merah Putih.Didesa Lubuk Tampang ini masih banyak yang mampu dan ada keterampilan bukan hanya keluarga Kades saja, jangan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,yang dikelola ini uang negara untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk mensejahterahkan pihak-pihak yang merasa berkuasa, "ujarnya".


TAUFIQOROHMAN Selaku Kades Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan tiga kali dikomfirmasi Via WhatApss 07-07-2025 Nomor 0812-8038- XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban bahkan memblokir Nomor WhatAppss awak media ini.


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


RIKA YUSNIA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

0 $type={blogger}:

Posting Komentar