Postingan Populer


Alamat Tergugat Cerai Dipalsukan, Diduga ada Oknum Praktik Calo Dalam Pengurusan Perceraian di Pengadilan Agama Sukadana Lam-Tim


Lampung Timur, Diduga alamat perceraian tergugat dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Korban tergugat atas nama Mispiran (48) warga Gunung terang desa labuhan ratu , Kabupaten Lampung timur, tercatat oleh pengadilan agama Sukadana pada tahun 2022 silam dari pasangan suami istri (Pasutri) Mispiran dan Erna.


Menurut keterangan maspiran bahwa dirinya merasa kecewa atas proses putusan perceraian dengan mantan istrinya yakni Erna yang dikeluarkan Kantor Pengadilan Agama Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung kala itu. Ia berasumsi bahwa dirinya sebagai tergugat sama sekali tidak pernah mendapatkan surat undangan menghadiri sidang secara resmi. 


Lebih lanjut Mispiran mengatakan, pemberitahuan bahwa dirinya digugat pada 2022 lalu dan sudah diputuskan cerai oleh PA Sukadana, dan kala itu alamat tergugat yang dikeluarkan beralamatkan di Pakuan aji sementara saya tinggal dan berdomisili di labuhan ratu, kata dia.  


Mirisnya gugatan cerai tersebut baru ia ketahui dari seorang pria berinisial KOM, warga Desa Labuhan Ratu 09, yang mengaku sebagai Paman dari mantan istrinya.


“Saya kaget mendengar informasi yang disampaikan oleh KOM bahwasanya saya telah digugat cerai istri saya yang bekerja di luar negeri. Seharusnya kan ada surat undangan atau panggilanlah untuk keterangan. Orang juga tahu saya tinggal di mana. Toh, saya juga tidak kemana-mana. "Kata Kom bilang gini,"Erna istrimu sudah gugat cerai, dan sudah terima Akta Cerai-nya dari Pengadilan Agama Lampung Timur'," ujar Mispiran di Sekretariat DPD GML-IB Lampung Timur, Rabu (2/7) Minggu lalu.


Mendengar kejanggalan proses gugat cerai yang dialami mispiran,  Ketua DPD GML-IB Lampung Timur Safarudin bersama tim investigasi media, bergagas  menkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Terang Safarudin saat ditemui pada Sabtu (12/7/2025) siang.


Saat ditemui sebelumnya,Warga Labuhan ratu 9 berinisial Kom Mengaku sebagai Paman nya Erna lalu menyatakan bahwa orang tua Erna meminta dirinya untuk mengurus perceraian anaknya dengan Mispiran.


Lebih lanjut,  dirinya meminta bantuan kepada kenalannya yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu, yang kemudian diarahkan dan diberi nomor ponsel seseorang yang diduga bertugas di Pengadilan Agama Sukadana.


“Saya minta tolong sama kawan kerja di KUA Labtu, lalu ia mengarahkan saya dan memberikan no telpon. Tidak lama dari itu saya telpon, kami berjanjian di pertigaan Desa Pakuan Aji untuk menyerahkan persaratan dan buku nikah,” sambung Kom


"Beberapa bulan kemudian, ia mendapat informasi via telepon di dari juru sita yang bertugas di PA Sukadana , bahwa Akta Cerai atas nama Erna sebagai penggugat itu sudah keluar dan bisa diambil, sedangkan Akta Cerai untuk Mispiran, oknum tersebut mengatakan agar Mispiran datang mengambil sendiri. ujar Kom pada awak media.


Saat ditemui , Paeran selaku orang tua dari Erna,  tak bisa berkata banyak terkait rumah tangga anak dan mantan menantunya itu. Terang Paeran di kediamannya.


Selanjutnya saat di wawancara, Pairan langsung menghubungi anaknya yang kini bekerja di luar negeri sejak 2022 lalu.


Kepada Rinews.id,  Erna mengatakan bahwa antara dirinya dengan Mispiran memang sudah tidak harmonis lagi. 


Lantaran sedang bertugas diluar negri,  terkait proses surat menyurat gugatan perceraiannya tersebut ia meminta kepada seseorang terdekatnya untuk mempermudah proses pembuatan akte cerai dari pengadilan Agama.


Dalam hal ini , Erna mengaku bahwa Kom bukanlah pamannya. Melainkan sekedar teman dekat yang telah kenal lama. Menariknya lagi, Erna mengaku menggelontorkan uang kisaran puluhan juta rupiah kepada oknum berinisial KOM yang dipergunakan untuk keperluan mengurus perceraian.


Sementara itu, Hakim pemeriksa perkara dari instansi pengadilan Agama Sukadana, Saat diwawancarai menerangkan bahwa pada kala itu , saat kepengurusan gugatan  cerai terhadap mantan suaminya, disini disebut Erna (penggugat) datang sendiri.


"Beliau datang dengan membawa KTP dan buku nikah datang langsung tidak melalui siapapapun ujar nya. 


"terkait alamat yang ditujukan itu sudah memenuhi prosedur. Dan pada kala itu ada juru sita yang mengurusnya. Kata petugas pengadilan agama yang akrab disapa hatim .


Hal tersebut bisa dikatakan janggal sebab keterangan dari Erna sendiri ia sedang bekerja di luar negeri pada kala itu. Ujar ketua GML saat tanya jawab dalam wawancara.


Menanggapi hal itu,  pihak Pengadilan agama Sukadana membenarkan bahwa   terkait pendaftaran ibu Erna ini secara normatifnya itu beliau datang sendiri. Terkait itu benar ibu Erna atau bukan kita kan tidak tahu. Yang jelas pada saat mendaftar beliau membawa KTP dan buku nikah. Mendaftarkan secara mandiri sesuai tertera dalam aplikasi kami. Jadi, sampai persidangan pun seperti itu. Alamat yang diajukan beliau dipapar lagi. Jadi setelah berkas itu kita terima, dari ke juru sita. Juru sita memanggil sesuai alamat tersebut. Nah terkait di sana seperti apa kronologinya juru sita memanggil sesuai alamat dalam surat. Juru sita tidak perlu mengecek benar atau bukan," 


Sebelumnya kami sudah memanggil tergugat sebanyak 2x , Bunyi dalam surat panggilan tersebut "bertemu tapi tidak mau tandatangan" dan untuk diketahui persidangan tersebut sudah dianggap sah oleh hukum pengacara yang berlaku di Pengadilan agama Sukadana. ujarnya kepada wartawan.



Menggapai persoalan tersebut, Ketua DPD GMLIB Lampung Timur Safarudin mengecam proses-proses gugatan perceraian yang berlaku di PA Sukadana.


Ia menduga ada oknum Praktik calo dalam pengurusan perceraian di Pengadilan Agama Sukadana, Sehingga terjadi juga dugaan pemalsuan alamat tergugat, Dia menilai proses perceraian seperti yang dialami Mispiran tidak beretika dan menguntungkan satu pihak saja.


"Kalau penggugat terbukti mengurus sendiri mengapa harus ada biaya hingga puluhan juta rupiah ?" Kritik singkat ketua GML Lampung timur yang akrab disapa Safarudin 


(IF/tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar